BANGKINANG- Setelah melalui proses dan tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis dan diakhiri dengan seleksi test wawancara beberapa waktu lalu, akhirnya Panwaslu Kabupaten Kampar, kamis (14/3) mengumumkan 63 calon anggota Panwascam se- Kabupaten Kampar.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar, Afrizal, SAg, yang didampingi Edwar, SS dan Mawardi, SAg anggota, kepada wartawan, kamis (14/3) di Bangkinang, yang menyatakan pihaknya telah mengumumkan nama nama calon anggota Panwascam se- Kabupaten Kampar.
“Bagi yang lulus, pihaknya melalaui Sekretariat Panwaslu telah menginformasiknnya Via SMS Hp dan bagi yang kurang yakin, silakan lihat pengumuman yang ditempelkan panitia seleksi di Kantor Panwaslu Kabupaten Kampar Jl R Soebrantas 01 Bangkinang-Kompleks Kantor Bupati lama” sebut Afrizal.
Pihaknya berharap, dengan ditetapkannya 63 orang calon anggota Panwascam se Kabupaten Kampar ini melalaui Pleno Panwaslu Kabupaten Kampar, diharapkan kedepan calon anggota Panwascam tersebut dapat bekerja profesional dalam mengawal setiap proses Pemilu di wilayah Kabupaten Kampar.
“kita mengucapkan selamat atas terpilihnya 63 orang calon anggota Panwascam se-kabupaten Kampar ini, semoga siap ditugaskan di 21 kecamatan di Kabupaten Kampar dalam upaya mengawasi tahapan-tahapan pemilu nanti,” ujar Afrizal.
Untuk itu jalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku, dengan tetap menjaga integritas Panwaslu untuk berkomitmen dalam mengawasi proses Pemilu, agar terhindar dari pelanggaran dan kecurangan-kecurangan,”mintanya.
Afrizal akui dalam penetapan 63 calon Panwascam se-kabupaten Kampar ini, sebagai konsekwensinya tentu ada yang lulus atau ada yang tidak lulus, akan tetapi hal itu sesuatu yang wajar sebagai bahagian dari kompetisi demokrasi hari ini.
“Dalam penetapan calon anggota Panwascam ini, merupakan hasil dari keputusan Pleno Panwaslu Kampar sebagai keputusan tertinggi dilembaga ini, dan Panwaslu sudah berupaya semaksimal mungkin untuk bekerja, bersikap dan bertindak dengan professional berdasarkan UU no 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu dan mengacu kepada Perbawaslu no 10 tahun 2012,” akui Afrizal. (*)