
Bidang Arsip Dispersip Kampar adakan sosialisasi JRA
Bangkinang- Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan…