BANGKINANG- Untuk meminimalisir kerugian keuangan Daerah, Ispektorat Kabupaten Kampar taja Bimbingan tehnis audit Investasi dan audit oprasional bagi Auditor dan Jabatan Fungsional Pejabat Pengawas urusan Pemerintah Daerah pada Inspektorat Kampar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2013.
“Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan perubahan paradigma Inspektorat dari Wachdog kepada Konsultatif dengan pendekatan-pendekatan yang lebih prefentif dan lebih konstruktif dimana ditengah-tengah maraknya para pejabat yang melakukan kecurangan maka memang diperlukan Sumber Daya Manusia pemeriksa yang handal untuk menelusuri, menelisik dan menemukan bukti-bukti kecurangan dalam rangka pencegahan sehingga mampu meminimalisir kerugian keuangan Daera demikian dikatakan kepala Inspektur Kabupaten Kampar H.Helmi Syukra,SH.MHum pada pembukaan acara Bimbingan Teknis Audit Investigasi dan Audit Operasinal, senin (4/2) di aula Inspektorat Kabupaten Kampar di Bangkinang.
“Dengan kegiatan ini diharapkan para pemeriksa bertambah pengetahuan dan wawasan dalam hal membuat rencana kerja pemeriksa, apa itu kecurangan dan bagaimana cara mengidentifikasikannya serta bagaimana cara mendapatkan bukti-bukti kecurangan serta memilah apa saja kecurangan tersebut,” minta Helmi.
Maksud diadakannya Bimbingan Teknis Audit Investigasi dan Audit Operasional bagi Auditor dan Jabatan Fungsional Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah (JFP2UPD) dilingkungan Inspektorat Kabupaten Kampar adalah untuk menyamakan persepsi bagi auditor, JFP2UPD dan Unsur Pimpinan.
Hal ini terkait dengan pengelolaan penugasan audit investigasi serta memberikan tambahan pembekalan pengetahuan teori dan praktek audit invenstigasi bagi auditor maupun unsure pimpinan instenasi pemerintah yang memiliki kepedulian.terhadap pemahaman yang komprehensif tentang tugas-tugas ke investigasian yang dimulai dari perencanaan dan pelaksanaan pengawasan sampai dengan penerbitan laporan.
Dengan Bimtek ini diharapkan agar peserta mampu menyusun dan melaksanakan langkah-langkah pra perencanaan audit investigasi dan audit operasiona, sehingga mampu mengumpulkan data secara akurat, tajam dan terpecaya”, ujarnya.
Serta mampu menetapkan bukti audit yang dapat dijadikan sebagai alat bukti hokum serta peserta mampu melaksanakan teknik wawancara dan Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) serta menyusun laporan hasil audit investigasi dan audit operasional, sebut Helmi (KR 16)