BANGKINANG, - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) bertekad meningkatkan tertib administrasi dan teknis perizinan industri untuk pencapaian PAD tahun 2013 di Kabupaten Kampar sebesar Rp2 milyar.
Penertiban dilakukan dengan mengecek pembayaran retribusi surat izin gangguan atau HO (Hinderordonnantie). Perusahaan yang membandel diberi sanksi dihentikan operasionalnya.
“Penertiban itu dimaksudkan salah satu upaya untuk mengejar pencapaian target PAD Rp2 milyar, jika ada perusahaan yang membandel akan diberi sangsi berat oleh pemerintah sesuai ketentuan berlaku dan bisa dihentikan operasionalnya “ kata Kepala BP2TPM Kampar Drs Ali Sabri di Bangkinang, Minggu (20/1).
Ia menjelaskan, HO merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Retribusi HO tersebut harus dibayar oleh pelaku industri setiap tahun, mulai sejak izin dikeluarkan.
"Kami sudah lakukan pengecekan, ternyata banyak sekali perusahaan yang tidak membayar HO per tahun mulai tahun 2007 lalu. Hal ini perlu ditertibkan, dan kami sudah mengirimkan surat ke perusahaan-perusahaan yang menunggak HO tersebut," katanya.
Perusahaan yang disurati terkait izin HO antara lain Pabrik Kelapa Sawit, Pabrik Karet, Tower, berbagai perusahaan yang memasang Reklame serta perusahaan berbagai sektor lainnya, "Setelah disurati, sudah mulai ada yang datang melapor dan membayar," terangnya.
Pemkab akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan teknis semua perizinan yang ada di Kampar, dengan melibatkan seluruh dinas terkait. Pihaknya juga meminta kepada para Camat untuk mendata ulang perusahaan yang ada di tempat masing-masing. (netty)