Profil Kantor Perpustakaan

Profil Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kampar

 

Perpustakaan umum dan Arsip  sebagai salah satu sarana mencerdaskan kehidupan bangsa perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya secara berkesenambungan sehingga mampu meningkatkan kualitas layanannya kepada masyarakat pengguna jasa layanan perpustakaan. Dalam perkembangannya, perpustakaan umum di Indonesia, perpustakaan umum dimulai ketika pada tahun 1950-an pemerintah membangun perpustakaan umum yang waktu itu disebut dengan “ Taman Pustaka Masyarakat “. Selanjutnya perpustakaan umum di Indonesia dikembangkan oleh Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga sampai ke desa.

Dalam Iplementasi otonomi daerah, berdampak dalam pengembangan perpustakaan umum di daerah. Dampak positif yang dirasakan antara lain terbukanya kesempatan untuk mengatur dan meningkatkan layanan secara mandiri, sehingga peran perpustakaan umum diharapkan dapat difungsikan secara optimal untuk masyarakat. Saat ini terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat dalam berbagai  bidang, salah satu kebutuhan yang paling mencolok peningkatannya adalah kebutuhan akan informasi. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi terjadi perubahan tatanan dalam berbagai bidang termasuk perpustakaan.

Dengan kewenangannya, Pemerintah Dearah menerapkan kebijakan masing-masing dalam pengembangan perpustakaan umum, sehingga mengakibatkan munculnya perbedaan profil perpustakaan umum di Indonesia yang masing-masing memiliki “ keunikan “ tersendiri.

Perkembangan perpustakaan di Indonesia dewasa ini mengalami kemajuan yang menggembirakan berkat kerja keras Perpustakaan Nasional RI dengan dukungan berbagai pihak terkati, baik pemerintah swasta, LSM, individu serta pemerhati perpustakaan dengan segenap unsur pendidikan. Meskipun demikian, pembinaan dan pengembangan perpustakaan harus senantiasa ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitas serta lebih merata ke semua lapisan masyarakat.

Salah satu hambatan yang dihadapi adalah kurang kuatnya landasan hukum dalam penepatan kebijakan bidang perpustakaan. Namun, pada akhirnya kita semua bersyukur karena sebuah undang-undang yang dinantikan telah terbit dengan nama undang-undang No 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dan UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sejarah mencatatnya sebagai sebuah prestasi tersendiri dari dan oleh insan perpustakaan setelah cukup lama diperjuangkan yang diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraannya dan pengembangan perpustakaan di Indonesia.

Di dalam implementasinya kelak, semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, wajib melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.