214 Guru Agama se Kab. Kampar Akan terima Sertifikasi Genap

 

BANGKINANG – 214 Guru Agama se Kab. Kampar Akan terima Sertifikasi Genap, sertifikasi genap ini akan dibayarkan Jika seluruh persyaratan sertifikasi Guru Agama tersbut lengkap (memenihi syarat). Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA melalui Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Holip SAg kemarin di Bangkinang.

Holip mengatakan, persyaratan yang wajib dilengkapi oleh setiap Guru Agama tersebut mulai dari TK atau RA, MI atau SD, MTs atau SMP, dan MA atau SMA sebanyak tiga belas persyaratan. Persyaratan yang pertama usulan kolektif dari Kepala Sekolah, yang ke dua kenaikan gaji berkala (KGB) dan ampra gaji bagi Guru PNS, yang ketiga foto copy sertifikat yang dilegalisir asli, yang ke empat SKBK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, yang kelima SKMT dari Kepsek diket Panwas, yang ke enam Foto copy rekening yang masih aktif.

Sedangkan persyaratan yang wajib dilengkapi oleh setiap Guru Agama yang ke tujuh adalah SPBK 24 jam dari Kepsek materai 6000, yang ke delapan SK jabatan terakhir sebagai Kepala/waka/guru/pengelola, yang kesembilan Program kerja Kepala/waka/pengelola, yang ke sepuluh SK pembagian tugas, yang ke sebelas melampirkan jadwal pelajaran lengkap (Roster), yang ke dua belas Rekomendasi dan Administrasi pembelajaran Guru dari Pengawas dan yang terakhir yang ke tiga belas Surat pernyataan pribadi diketahui oleh Kasi PAIS.

Lebih lanjut Holip mengatakan, dari 214 berkas atau bahan sertifikasi Guru Agama yang masuk, hingga hari ini baru 60 berkas yang telah diperiksa oleh tim Verifikasi dan 26 yang lulus atau memenuhi syarat. Tim verifikasi yang memeriksa bahan atau berkas tersebut tahun ini berjumlah 6 orang yang terdiri dari Holip SAg, Drs Khaidir, H Erman Hamzah Amd, Elvi Yasri SAg, Gustinar dan Zaipullah Tani. (*)