PENGELOLAAN SDA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

 

OLEH : H. NURHADI. MPd ( MHS. PROGRAM DOKTOR ILMU LINGKUNGAN,  UNRI) 

Indonesia adalah negara  kepulauan yang terbentang di garis khatulistiwa terdiri dari 13 ribu lebih pulau, mengandung kekayaan alam yang melimpah, mulai dari air, ikan,  mineral, perak, nikel, timah, bouksit, minyak bumi, emas dan hasil perkebunan sawiit  dan pertanian lainnya. Bersyukur kepada Allah seluruh warga negara Indonesia, mengingat kekayaan alam ini, berbeda dengan Negara tetangga Singapura sebagai contoh perbandinagn, mereka,  boleh dikatakan tidak memiliki kekayaan alam kecuali sektor jasa pelabuhan transito dan jasa parriwisata.

 Pertanyaan besarnya adalah sudah mampukah sumber daya alam yang kaya raya ini dapat mensejahterakan rakyat nya? Jika belum mampu memberikan kontribusi kesjahteraan rakyat, apa yang salah dengan pengelolaan sumber daya alam ini , untuk itu penulis mengajak seluruh pembaca untuk mendiskusikan nya  lewat tulisan ini.

            Merujuk kepada Undang Undang Dasar Negara tahun 1945 khususnya pasal 33 berbunyi  sebagai berikut : ayat (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
            Pada pasal 33 UUD 1945 diatas khusus ayat 3 yang berkaitan dengan kekayaan alam sudah sangat jelas tujuannya adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesia, goal yang akan dicapai adalah kesejahteraan rakyat Indonesia. Proses pencapaian tersebut harus dimulai dengan tindakan awal yaitu ekplorasi sumber daya alam. Jika hal ini sudah dilakukan maka akan didapat data kongkrit seluruh cadangan sumber daya alam kita. Gerakan kajian ilmiah dan pengumpulan data kekayaan perlu dilakukan diseluruh pemerintahan mulai tingkat daerah sampai tingkat pusat. Maka pemerintah akan  memiliki buku bank data kekayaan alam. Keahadiran para ahli diberbagai bidang termasuk perguruan tinggi sangat diperlukan.

            Setelah kegiatan eksplorasi sda selesai dilakukan maka tindakan berikutnya adalah eksploitasi sda itu sendiri. Kajian dan tindakan  perlu dilakukan tentang penyelamatan species tertentu  atau  kerusakan alam  akibat eksploitasi tersebut. Pengelolaan sumber daya alam harus memenuhi kaidah pembangunan berkelanjutan (suistanable development), yakni; (1). Pengelolaan sda  yang menguntungkan secara ekonomi untuk kemakmuran rakyat, (2). Pengelolaan sda yang tidak merusak lingkungan, memperhatikan kebutuhan masa depan anak cucu bangsa indionesia, (3). Pengelolaan sda yang memperhatikan kebutuhan sosial, tidak mengakibatkan perpecahan persatuan, tidak mendatangkan  mudharat sosial lainnya

            Sesi berikut dari kegiatan eksploitasi adalah pengumpulan hasilnya dan kemana diperuntukkan oleh Pemerintah sebagai lembaga Negara yang diberikan amanah menguasai  SDA tersebut. Peruntukan hasil itu sudahkah  kepada kegiatan yang akan mengembangkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.  Dalam rangka inilah pemerintah melahirkan regulasi regulasi yang harus menguntungkan rakyat secara keseluruhan. Para ahli pembantu pemerintah harus satu pikiran yaitu dalam rangka mewujudkan kemakmuran seperti yang sudah diamanaahkan oleh UUD 1945.

            Berbicara mengenai kemakmuran atau kesejahteraan harus disamakan persepsi masyarakat kita. Penulis melihat perbandingan di Negara Negara maju seperti di Jepang, Korea  dan Eropah dewasa ini, tolak ukur makmur atau sejahtera tidak lagi diukur dari berapa banyak aset kekayaan yang dimiliki, misalnya rumah mewah  atau mobil mewah. Mereka meiliki aset tersebut lebih fokus kepada fungsi produktifnya.  Seseorang dikatakan sukses dalam hidup bukan lagi dilihat dari unsur kekayaan yang dimiliki, tetapi sudah dititik beratkan kepada nilai guna  (value) hidup seseorang, mampukah seseorang itu bekerja dengan benar?, mampukah seseorang itu memberikan dampak kebaikan kepada orang banyak?.

            Kalau sudah seperti keadaan diatas situasinya maka kesejahteraan yang dimaksud sudah bisa kita defenisikan adalah terjaminnya kehidupan seseorang dibidang sandang, pangan, papan, keamanan,  jaminan mengenyam pendidikan, kesehatan dan jaminan hidup layak lainnya ( asuransi asuransi). Setiap kepala Keluarga dan anggotanya semua berusaha dan bekerja dan  hasilnya  mengarah kepada kebutuhan diatas, tidak lagi kepada kebutuhan menumpuk harta dan kecemasan kecemasan terhadap anak cucu yang mesti ditinggalkan warisan untuk beberapa keturunan.

            Di Negara maju seorang kepala keluarga tidak akan mewariskan Aset aset berbentuk tanah dan rumah mewah kepada anak seandainya anak tidak punya penghasilan dan pekerjaan yang memadai. Meninggalkan warisan aset seperti itu sama dengan meninggalkan bencana besar kepada anak cucu kerena anak akan dibebankan pajak aset, bisa berujung memasukkan anak kedalam penjara kelak kerena anak tidak mampu memmbayar pajak. Maka seluruh orang berfokus kepada kesiapan generasi kearah kelangsungan hidup dan jaminan sosial ( pendidikan, kesehatan, keamanan) tidak lagi menumpuk kekayaan berupa aset aset.

 Perubahan mental seperti ini bagus bagi kita bangsa Indonesia. Sukses tidak lagi  dipandang dari  sekaya apa seseorang tetapi seberapa banyak kebaikan yang sudah disumbangkannya dalam hidup. Maka suatu hari kita berharap, setiap orang berusaha sukses kerena  sudah mampu  berkerja dengan baik dan profesional ( valuable life). Cara pandang hidup (Paradigma)  ini akan dapat menekan korupsi dikalangan oknum pejabat pemerintah dan pengusaha.

 Dari hasil komunikasi penulis  dengan beberaba orang asing  (foreigners) yang kita temui ditempat training leadership di Kuala  Lumpur pada acara John Tompson Fellowship Program tahun 2007 lalu dan juga di  wisata Bali tahun 2015, seseorang teman dari Inggris  mengatakan “ sangat enak kehidupan orang kaya di Indonesia, bisa menikmati kekayaan semaunya. “Boleh membeli mobil mewah  lebih dari satu. Di Negaranya hanya boleh punya mobil satu. Kalau mau memiliki lebih maka dia harus membeli 2 kali lipat harga mobil atau disebut pajak progressif.  Seorang teman dari Jepang berkata “ Di Jepang sangat enak hidup bagi orang miskin, bagi orang kaya sangat tersiksa, kerena banyak pajak pajak yang harus dibayar, seedangkan di Indonesia sangat enak hidup menjadi orang kaya dan sangat tersiksa menjadi orang miskin” ujarnya santai, Regulasi regulasi tentang hal hal seperti ini membuat cara pandang masyarakat akan berubah kepada  cara pandang yang sama seperti mereka.          

Kembali kepada topik diskusi kita mengenai pengelolaan SDA untuk kesejahteraan rakyat, mungkin yang perlu dipikirkan adalah sejauh mana regulasi regulasi hubungan kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau korporasi pengelolah langsung sda kita, benarkah sudah menguntungkan Negara untuk kesejahteraan atau belum, apakah terdapat kecurangan kecurangan dalam proses sehingga hasilnya hanya menguntungkan pengusaha saja dan merugikan Negara sebagai penguasa SDA. Seperti yang sudah dipahami masyarakat kita akhir akhir ini sumber daya alam itu terbagi dua yakni (1). SDA yang tak terbarukan seperti yang sudah kita bincangkan dalam tulisan ini, (2) SDA yang terbarukan yang belum digarap secara optimal oleh ilmu pengetahuan dan teknologi kita. Inilah pentingnya SDM handal tanah air  untuk menggarapnya nanti. Berarti  diperlukan juga keseriusan pemerintah mengembangkan SDM kita untuk meneruskan perjuangan pemanfaatan SDA ini, khususnya SDA yang terbarukan.

Point penting yang banyak penulis dengar dari pakar di perguruan tinggi adalah, jika pemanfaatan SDA baik yang tak terbarukan maupun SDA yang terbarukan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat Indonesia diperlukan budaya kerja keras, kejujuran, disiplin, taat aturan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan riset, dan juga  perubahan cara pandang masyarakat tentang hidup dan pemanfaatan SDA.

Semoga tulisan ini menjadi sesuatu pennggelitik berpikir positif untuk kemajuan bangsa di kemudian hari, mengingat sumber daya alam yang terbatas adanya dan cendrung berkurang dan habis, khususnya SDA yang tak terbarukan seperti mineral mineral, minyak bumi dan gas,  sambil mempersiapkan atau menggunakan sumber daya alam yang terbarukan seperti energi matahari, angin, hydro power, biomassa atau pengelolaan daur ulang sda untuk kesejahteraan bersama.