PRINSIP-PRINSIP ETIKA LINGKUNGAN HIDUP
A. PENDAHULUAN
Berpedoman kepada teori etika biosentrisme, ekosentrisme, teori mengenai hak asasi alam, dan ekofeminisme dapat dirumuskan beberapa prinsip moral yang relevan untuk lingkungan hidup. Prinsip-prinsip ini terbuka untuk dikembangkan lebih lanjut, paling tidak menjadi pegangan dan tuntunan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam.
Prinsip-prinsip tersebut dimaksudkan sebagai pedoman untuk melakukan perubahan kebijakan sosial, politik dan ekonomi agar lebih pro lingkungan hidup sehingga bisa mengatasi krisis ekologi seperti sekarang ini. Krisis ekologi juga bersumber dari cara pandang perilaku antroposentrisme.
Prinsip etika lingkungan hidup bertumpu pada dua unsur pokok dari teori biosentrisme dan ekosentrisme; pertama, komunitas moral tidak hanya dibatasi pada komunitas sosial, melainkan mencakup komunitas ekologi seluruhnya. Kedua, hakikat manusia bukan hanya sebagai makhluk sosial melainkan juga makhluk ekologis. Kedua unsur pokok diatas mewarnai seluruh prinsip etika lingkungan hidup sebagai berikut : (1) Sikap hormat terhadap alam (Respect for Nature), (2) Prinsip tangggung jawab (Moral Respond For Nature), (3) Solidaritas kosmis (Cosmic Solidarity), (4) Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian terhadap Alam (Caring for Nature), (5) Prinsip (No Harm), (6) Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam, (7) Prinsip keadilan, (8) Prinsip demokrasi, (9) Prinsip integritas moral
B. PEMBAHASAN TENTANG PRINSIP-PRINSIP ETIKA LINGKUNGAN
1. Sikap Hormat terhadap Alam (Respect for Nature)
Seluruh teori tentang etika lingkungan hidup; antroposentrisme, biosentrisme, ekosentrisme dan ekofeminisme sekalipun berbeda pandang tentang lingkungan namun semuanya sama-sama mengakui bahwa alam semesta perlu dihormati. Bedanya, antroposentrisme menghormati alam karena kepentingan manusia dan bergantung pada kelestarian dan integritas alam sedangkan, biosentrisme dan ekosentrisme berpandangan bahwa manusia mempunyai kewajiban moral untuk menghargai alam semesta dengan segala isinya karena manusia adalah bagian dari alam dan mempunyai nilai pada dirinya sendiri. Komunitas ekologis adalah komunitas moral, sebagai pelaku moral manusia mempunyai kewajiban untuk menghormati kehidupan baik pada manusia maupun pada makhluk lain pada komunitas ekologis seluruhnya, bahkan dituntut juga untuk menghargai dan menghormati benda-benda yang non hayati karena semua benda di alam semesta mempunyai hak yang sama untuk hidup berkembang.
Menurut Aldo Leopold komunitas ekologis harus menghargai dan menghormati setiap kehidupan dan spesies dalam ekologis itu, menjaga kohesivitas dan integritas komunitas ekologis. Sama halnya dengan setiap anggota keluarga yang berkewajiban menjaga keberadaan anggota, kesejahteraan dan kebersihan keluarga. Jadi komunitas ekologis juga mempunyai kewajiban untuk menghargai dan menjaga alam sebagai sebuah rumah tangga. Prinsip ini menyangkut sikap hormat terhadap integritas alam.
Manusia adalah bagian integritas dari alam, manusia adalah anggota komunitas ekologis dalam pandangan ekofeminisme sikap hormat terhadap alam lahir dari relasi kontekstual manusia dengan alam dalam komunitas ekologis.
Sedangkan dalam pandangan teori hak asasi manusia tentang alam menjelaskan bahwa alam dan segala isinya mempunya status moral dan hak maka konsekuensi logisnya, manusia sebagai pelaku moral berkewajiban menghargai kehidupan alam, kehidupan semua makhluk hidup didalamnya. Manusia berkewajiban menghargai hak semua makhluk hidup untuk berada, hidup, tumbuh dan berkembang secara alamiah sesuai dengan tujuan penciptaanya. Wujud nyata dari penghargaan itu adalah manusia memelihara, merawat, menjaga, melindungi dan melestarikan alam beserta seluruh isinya.
2. Prinsip Tangggung Jawab (Moral Respond For Nature)
Prinsip hormat terhadap alam adalah merupakan tanggung jawab moral terhadap alam karena manusia adalah bagian integral bagian dari alam dan setiap makhluk hidup diciptakan oleh Allah dengan tujuannya masing-masing guna kepentingan manusia maka manusia tersebut bertanggung jawab pula untuk menjaganya.
Tanggung jawab menjaga alam tidak hanya menjadi tugas individu melainkan juga tugas manusia secara kolektif wujudnya konkirtnya, semua orang harus bekerja sama bahu membahu untuk menjaga melestarikan alam dan mencegah serta memulihkan kerusakan alam. Tanggung jawab bersama tersebut juga terwujud dalam bentuk mengingatkan, melarang dan menghukum siapa saja yang merusak dan membahayakan eksistensi alam semesta mengingat alam bernilai pada dirinya sendiri.
Secara normatif tidak perlu terjadi kerusakan alam secara umum. Tetapi, sebagian manusia merasa bahwa tidak ada yang menjadi pemilik alam secara khusus sehingga mereka mengeruk kekayaan alam sebanyak-banyaknya tanpa ada tanggung jawab untuk melestarikannya seperti yang ditulis oleh Garret Hardin dalam bukunya The Tragedy Of Commons.
Seharusnya alam dihargai sebagai sesuatu yang bernilai tentang keberadaanya sendiri maka rasa tanggung jawab akan muncul dalam diri manusia kendati yang dihadapinya adalah alam milik bersama. Oleh karena itu tanggung jawab moral bukan saja bersifat antroposentris-egoistis melainkan juga kosmis. Rasa tanggung jawab mejaga alam timbul karena panggilan kosmis yakni menjaga keseimbangan dan keutuhan ekosistem. Manusia akan merasa bersalah ketika terjadi bencana alam akibat keseimbangan ekositem yang terganggu.
3. Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
Prinsip solidaritas kosmis muncul dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian integral dari alam semesta. Dalam pandangan ekofeminisme manusia mempunyai kedudukan sederajat dan setara dengan alam lainnya. Prinsip inilah yang melahirkan perasaan solider dalam diri manusia yakni perasaan sepenanggungan dengan alam dan sesama makhluk hidup lainnya, manusia sepertinya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh makhluk hidup lainnya di alam semesta ini. Manusia bisa merasa sedih dan sakit ketika berhadapan dengan kenyataan memilukan berupa kerusakan alam dan punahnya makhluk hidup tertentu.
Prinsip solidaritas kosmis inilah yang mendorong manusia hadir untuk menyelamatkan lingkungan hidup, untuk menyelamatkan semua kehidupan di dunia ini mengingat, alam dan semua kehidupan didalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia itu sendiri. Solidaritas kosmis sekaligus juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencemari alam dan seluruh kehidupan didalamnya. Solidaritas kosmis juga mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro alam, pro lingkungan hidup, atau menentang setiap tindakan yang merusak alam.
4. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian terhadap Alam (Caring for Nature)
Prinsip etika yang ditekankan oleh pandangan ekofeminisme adalah kehidupan yang setara sesama makluk hidup, sehingga manusia saling mencintai , menyayangi dan peduli kepada alam. Sebagai komunitas ekologi, manusia, menyadari semua makluk hidup mempunyai hak ntuk dilindungi, dipelihara, dirawat dan tidak disakiti. Ini merupakan prinsip moral satu arah terhadap yang lain tampa mengharapkan balasan dari alam yang disayangi.
Dalam pandangan Deep Ecology (DE), dengan mencintai alam manusia akan menjadi lebih kaya sehingga manusia merealisasikan dirinya sebagai pribadi ekologis. Manusia terus tumbuh dan berkembang bersama alam, dengan watak dan kepribadian yang tenang, damai, penuh kasih sayang, berwawasan luas seluas alam, demokratis seperti keadaan alam yang beraneka ragam dan saling menerima perbedaan. Hal ini sering disebut dengan cara pandang etika androsentrisme.
5. Prinsip (No Harm)
Prinsip moral lainnya yang relevan (No Harm) artinya manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam dan tanggung jawab setara melindungi kehidupan alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu. Mestinya manusia merasa solider dan perduli terhadap alam beserta segala isinya. Manusia tidak dibenarkan secara moral untuk melakukan tindakan yang merugikan baik sesama manusia, terhadap hewan, tumbuhan, keragaman hayati, dan seluruh kekayaan alam yang ada serta tidak menyebabkan musnahnya spesies tertentu.
Tentunya manusia diperkenankan untuk memanfaatkan segala isi alam semesta, termasuk binatang dan tumbuhan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. hal itu mestinya dilakukan dengan bijaksana untuk menghargai, hak binatang, tumbuhan hidup yang sama-sama merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain kewajiban dan tanggung jawab moral bisa dinyatakan dengan maksimal dengan melakukan tindakan menjaga , merawat (care) , melindungi dan melestarikan alam.
6. Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Prinsip moral hidup sederhana dan selaras dengan alam artinya “simple in means, but rich in ends and values, high quality of life yes! High standar of living–tja!”, dan ”not having but being”. Yang diutamakan disini adalah nilai, cara hidup serta kualitas hidup yang baik, bukannya standar kehidupan diukur dengan material, kekayaan, ketamakan dan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya.
Sejauh ini krisis ekologi disebabakan karena pandangan antroposentris yaitu sebuah prinsip yang hanya melihat alam sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia. Sebagiamana ditekankan ness dan DE, pola dan gaya hidup modern konsumtif, rakus dan tamak. Jika saja manusia memahami dirinya sebagai bagian integral dari alam, ia harus memanfaatkan alam itu dengan secukupnya, ada batas sekedar untuk hidup layak bagi manusia. Maka prisip hidup sederhana merupakan prinsip pundamental.
Pada tingkat ini, dibutuhkan sebuah gerakan bersama untuk secara komunal merubah gaya hidup bersama. Selama kita menyadari kerusakan lingkungann hidup disebakan oleh perilaku manusia yang matrealistis, konsumtif dan ekspolitatif, prinsip moral hidup sederhana mutlak diterima sebagai pola hidup yang lebih baik. Ini berati, pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Harus adanya titik batas tolerir oleh alam agar bisa menyelamatkan lingkungan hidup.
7. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan artinya manusia harus baik terhadap sesama manusia, hewan, tumbuhan, lingkungan sekitar dan saling menghagai kepentingan dan keberadaan masing untuk menjaga keseimbangan alam agar berdampak positif pada pelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan ini telah masuk dalam wilayah politik ekologi dimana pemerintah dituntut untuk membuka peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dan ikut menentukan kebijakan publik (khususnya di bidang lingkungan hidup) dan memanfaatkan alam bagi kepentingan vital manusia. Semua kelompok dan angota masyarakat harus secara proporsional menanggung beban yang disebabkan perbuatanya yang menyebabkan rusaknya alam semesta.
Hal ini mempunyai beberapa implikasi :
Pertama, harus adanya jaminan keadilan prosedural, dimana dimungkinkan adanya partisipasi publik dan menentukan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan bidang yang terkait. Kedua, adanya perlakuan yang sama atau porposional antara laki-laki dan perempuan. Karena perempuan lebih rentan dengan dan resiko lingkungan hidup, manfaat dan resiko ini harus diperhitungkan dan di kompensasi secara porposional. Jadi prinsip keadilan menuntut pula keadilan gender di lingkungan hidup tentunya tanpa melanggar norma yang lebih tinggi (norma agama). Ketiga, harus adanya perlakuan yang porposional diantara berbagai kelompok masyarakat, tentunya sesuai dengan manfaat dan beban yang diperoleh dari sumber pemanfaatan sumber daya alam. Kelompok masyarakat yang memperoleh manfaat lebih besar harus menanggung beban yang lebih besar dalam upaya pemulihan, pelestarian, dan perawatan lingkungan hidup. Hal ini bisa diwujudkan dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan hidup, membayar pajak atas kerusakan serta memberikan kompensasi kepada kelompok masyarakat yang paling rentan dengan adanya perubahan ekosistem. Sehingga berdampak/mempengaruhi pada segi ekonomi, budaya maupun eksistensi. Keempat, prinsip keadilan berlaku juga antar generasi artinya harus adanya akses dan peluang bagi generasi mendatang dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya yang paling vital menyangkut semua aspek kebutuhan pokok manusia : Udara yang bersih, air, makanan, perlindungan keamanan dari bencana alam dan efek dari pemanasan global seperti yang dirasakan oleh generasi sekarang.
Pada prinsip keadilan ini masyarakat adat harus mendapat perhatian yg ekstra, karena jika dibandingkaan dengan masyarakat modern masyarakat adat sangat terbatas eksistensinya dalam perusakan lingkungan baik dari segi modal, informasi, kemampuan manajemen maupun lembaga hukum yang mampu melindungi. Alam tidak hanya memberikan mereka sumber kehidupan ekonomi, tetapi juga menentukan budaya, cara berfikir dan cara bertahan hidup yang sederhana. Hilang ekosistem alam disekitar akan secara langsung menyebabkan rusak dan hilangnya budaya dan eksistensi mereka sebagai manusia.
8. Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi artinya setiap kecenderungan reduksionitis dan antikeanekaragaman serta antipluralitas bertentangan dengan alam dan anti kehidupan. Oleh karena itu setiap orang yang peduli pada lingkungan hidup merupakan orang demokratis.
Prinsip demokrasi disini sangat relevan dalam bidang lingkungan hidup terutama dalam pengambilan kebijakan dibidang lingkungan hidup yang menentukan baik buruk moral politik yang menjadi garansi bagi kebijakan pro-lingkungan hidup
Prinsip demokrasi ini mencakup beberapa prinsip. Pertama, demokrasi menjamin adanya keanekaragaman dan pluralitas, baik pluralitas kehidupan maupun pluralitas aspirasi, kelompok politik ekonomi dan nilai demokrasi yang menerima pluralitas cara pandang tentang pembangunan akan sangat akomodatif terhadap perlindungan lingkungan hidup dalam seluruh proses pembangunan. Kedua, demokrasi dalam menjamin kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dan memperjuangkan nilai yang dianut setiap orang dan kelompok masyarakat untuk kepentingan bersama. Sejauh tidak merugikan kepentingan bersama dan kelompok lain. Ketiga, demokrasi menjamin setiap orang dan kelompok masyarakat ikut berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik dan memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut. Keempat, demokrasi menjamin hak setiap orang dan kelompok masyarakat memperoleh segala informasi secara transparansi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kelima, demokrasi secara akuntabilitas publik, agar kekuasaan yang di amanahkan tidak dipergunakan sewenang-wenang dan dapat dipertanggung jawabkaan secara publik, demokrasi dalam lingkungan hidup merupakan demokrasi yang menjamin setiap orang atau kelompok mempunyai hak untuk memperjuangkan kepentinganya dibidang lingkungan hidup, serta pemerintah wajib mempertanggung jawabkan kebijakan yang merugikan lingkungan hidup.
9. Prinsip Integritas Moral
Prinsip integritas moral mengacu kepada pejabat publik yang memiliki jabatan tertentu dalam menjalankan tugasnya mampu menjadi contoh / panutan yang baik, jujur, memiliki etika dan moral yang terhormat serta memegang teguh prinsip-prinsip kebenaran, singkatnya pejabat dituntut untuk menjaga dirinya kelompok, maupun masyarakat yang ia pimpin.
Prinsip ini berkaitan erat dengan lingkungan hidup. Karena selama peejabat publik tidak mempunyai integritas moral, sudah dipastikan ia mampu menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan diri dan kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat apalagi lingkungan hidup di sekitarnya. Secara kongkret, pejabat yang tidak mempunyai integritas moral, akan mudah menghancurkan lingkungan hidup melalui pemberian kebijakan perizinan dan izin teknis kepada perusahaan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku dibidang lingkungan hidup, sehingga menyebabkan rusaknya lingkungan hidup.
Hal yang sama berlaku dalam kaitan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), orang-orang yang berwenang. Melakukan penilaian amdal harus mempunyai integritas yang tinggi, karena hasil penilaian mereka sangat menentukan keputusan izin bisa dikeluarkan atau tidaknya, jika mereka tidak memiliki moral yang tingi/segala sesuatu bisa dimanipulasi untuk kepentingan tertentu pendorong utamanya ialah ketamakan, sudah dapat kita bayangkan dampak apa yang akan terjadi pada lingkungan hidup.
C. PENUTUP
Menurut A. Sonny Keraf dalam bukunya Etika Lingkungan Hidup, dapat penulis simpulkan sebagai berikut :
1. Prinsip-prinsip Etika Lingkungan Hidup bisa terbentuk pada diri manusia jika dimulai dengan kebiasaan dalam rumah tangga khusus kepada anak-anak sejak masa kecil
2. Kebiasaan tersebut berupa sembilan prinsip diatas yakni; prinsip sikap hormat terhadap alam, prinsip tanggung jawab terhadap alam, prinsip solidaritas kosmis, prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam, prinsip no harm, prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam, prinsip keadilan, prinsip demokrasi dan prinsip integritas moral.