KULTUR KEARSIPAN

Disalin kembali : andrico

Ditulis oleh Dra. Kristiana Swasti, M.Si


Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Kearsipan yang diperbarui dengan unndang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di kalangan masyarakat awam maupun di lingkungan birokrasi peme rintah masih diwarnai oleh persepsi yang salah tentang arsip dan kearsipan. Kesan orang tentang arsip masih saja serba negatif. Arsip dicitrakan sebatas kertas-kertas kumal, surat-surat yang tidak terpakai lagi, atau pertinggal yang disimpan oleh pencipta surat. Bekerja di bidang kearsipan dianggap dianggap sebagai orang yang diarsipkan, orang buangan, diparkir, dan sebagainya. Pola penempat an pegawai di bidang kearsipan selama ini juga kurang menguntung kan. Pegawai yang ditempatkan di unit kearsipan, termasuk mengurus surat – menyurat, di kalangan instansi pemerintah rata- rata berkualitas rendah, pendidikan rendah, bahkan tidak jarang orang yang di mana-mana tidak terpakai, apakah karena tidak berkemampuan ataupun karena tidak disenangi atasan.


Akan tetapi kalau para pejabat ditanya tentang arsip, tidak seorang pun akan menga takan bahwa arsip itu tidak penting, bahkan semua pejabat akan mengatakan sangat penting. Ironisnya dalam penempatan. pegawai, sangat jarang seseorang yang berpendidikan tinggi, trampil dan cekatan, jujur dan berkemampuan ditempatkan di unit kearsipan. Biasanya mereka dipekerjakan di unit operasional. Baca Artikel Lengkapnya

 

http://anggie-tugasarsip.blogspot.co.id/2011/04/artikel-kearsipan-bangga-atas-profesi.html