Fungsi Perpustakaan yang Wajib Anda Tahu!

Dunia Perpustakaan | Jika kita membaca Undang-Undang No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, pada Bab I pasal I, disebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Atas dasar itupula kemudian diartikan bahwa perpustakaan itu memiliki beberapa fungsi.

Namun sayangnya, diantara beberapa fungsi perpustakaan, yang paling hanya diingat oleh beberapa orang biasanya hanya pada fungsi-fungsi perpustakaan yang terkait dengan tempat baca buku, penelitian, dan sejenisnya.

Padahal kalau diruntut secara utuh, fungsi perpustakaan yang juga penting dan harus diperhatikan adalah terkait fungsi perpustakaan sebagai tempat rekreasi.

Namun sayangnya fungsi tersebut tidak digarap di banyak perpustakaan di Indonesia.

Beberapa perpustakaan yang memang sudah menyadari dan ingin menjadi perpustakaan yang memiliki fungsi secara UTUH, sebagaimana fungsi keseluruhan perpustakaan itu sendiri, maka perpustakaan tersebut berbenah dengan menyediakan berbagai fasilitas untuk menyempurnakan fungsi perpustakaan sebagaimana yang seharusnya.

Bagi anda yang belum tahu secara lengkap fungsi perpustakaan, berikut ini kami rangkum beberapa fungsi perpustakaan secara utuh yang harus anda ketahui.

Fungsi Perpustakaan

Fungsi perpustakaan dari waktu ke waktu mungkin bisa saja akan mengalami perubahan, namun pada dasarnya fungsi perpustakaan adalah sebagai berikut :

#1. Fungsi Penyimpanan

 

Perpustakaan bertugas menyimpan koleksi (informasi) yang diterimanya. Tujuan ini nampak pada perpustakaan nasional. Perpustakaan nasional menyimpan semua terbitan tercetak yang diterbitkan di negara bersangkutan.

Sebagai contoh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia berfungsi menyimpan terbitan yang dihasilkan di Indonesia beserta terbitan tentang Indonesia yang diterbitkan di luar negeri.

Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Deposit yaitu UU No. 4 Tahun 1990 tentang Wajib Simpan Karya Cetak dan Rekam. Pelaksanaan UU ini diatur oleh PP No. 70 Tahun 1991 yang isinya menyatakan tentang kewajiban setiap penerbit, pencetak, dan produsen untuk mengirimkan contoh terbitan, baik cetak maupun terekam kepada Perpustakaan Nasional dan atau perpustakaan lain yang ditunjuk.

#2. Fungsi Edukatif (pendidikan)

 

Perpustakaan berfungsi sebagai tempat belajar mandiri. Baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah, perpustakaan dapat dimanfaatkan untuk tempat belajar seumur hidup.

Di sekolah, perpustakaan dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar,  mengenalkan berbagai macam bacaan, dan,meningkatkan minat baca siswa agar gemar membaca.

Di luar sekolah, perpustakaan dapat dimanfaatkan oleh mereka yang sudah bekerja untuk menambah ilmu dan keterampilan mereka.

#3. Fungsi Penelitian 

 

Perpustakaan memiliki fungsi penelitian, artinya sumber-sumber informasi  yang ada di perpustakaan dapat dijadikan bahan rujukan untuk melakukan penelitian. Umumnya fungsi ini terdapat di perpustakaan perguruan tinggi. Mereka memanfaatkan informasi yang ada di perpustakaan untuk keperluan penelitian ilmiah, seperti pembuatan makalah, skripsi, dan penelitian lainnya.

#4. Fungsi Pelestarian [Kultural]

 

Perpustakaan menyimpan khasanah budaya bangsa serta meningkatkan nilai dan apresiasi budaya dari masyarakat sekitar perpustakaan melalui penyediaan bahan bacaan.

Selain itu perpustakaan juga menyediakan bahan pustaka baik cetak maupun elektronik tentang kebudayaan antarbangsa. Hal itu bertujuan agar masyarakat dapat melestarikan dan dapat mengikuti perkembangan peradaban manusia dari masa ke masa,

#5. Fungsi Informatif 

 

Perpustakaan mempunyai fungsi informatif, artinya informasi yang dibutuhkan pengguna dapat dicari di perpustakaan. Setiap pengguna tentu membutuhkan informasi yang berbeda-beda.

Mungkin mereka membutuhkan informasi tentang obyek wisata, jadwal penerbangan, fasilitas kesehatan dan lain-lain. Oleh karena itu perpustakaan tidak hanya menyediakan informasi tentang koleksinya, melainkan juga informasi tentang lingkungan sekitarnya.

#6. Fungsi Rekreasi

 

Kalau di Indonesia ada perpustakaan menyediakan fasilitas rekreasi atau bermain, mungkin akan ada yang berkomentar, “bermain-main kok di perpustakaan, perpustakaan itu tempatnya untuk belajar!”

Iya kan?

Bahkan terkadang pustakawan juga kadang ada yang berfikir seperti itu. Padahal mereka lupa bahwa salah satu fungsi perpustakaan memang untuk tujuan rekreasi dan berwisata.

Perpustakaan mempunyai fungsi sebagai tempat dan sarana yang dapat memberikan hiburan pada penggunanya. Hal itu dilakukan dengan mendekorasi ruangan sebaik mungkin agar pengguna nyaman dalam memanfatkan perpustakaan.

Selain itu, saat ini perpustakaan juga dilengkapi dengan media audio visual (TV, VCD). Ada juga yang dilengkapi dengan warnet. Jadi, pengguna dapat memanfatkan perpustakaan secara maksimal tanpa harus berpindah tempat untuk mendapatkan semua informasi yang diperlukannya.

Fungsi-fungsi perpustakaan akan berubah seiring perkembangan zaman. Oleh karena itu perpustakaan harus meningkatkan peran dan fungsinya dengan berbagai usaha, antara lain dengan mengadakan seminar, diklat perpustakaan, workshop, lokakarya, dan lain-lain.

Diharapkan dengan berbagai usaha tersebut, perpustakaan akan mampu meningkatkan fungsinya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Dan yang harus jadi catatan bahwa fungsi perpustakaan tidak melulu hanya untuk belajar saja namun juga bisa berfungsi sebagaimana ulasan diatas.

Jika ke-enam fungsi perpustakaan tersebut bisa difahami, maka saat membangun perpustakaan, maka sewajibnya harus dibangun dengan menyediakan fasilitas yang mampu menjalankan keenam fungsi perpustakaan tersebut.

Di ambil dari sumber : http://duniaperpustakaan.com/fungsi-perpustakaan/