Kepala ANRI M. Asichin: Arsip Bisa Menjadi Bukti Hukum

Pejabat ANRI bisa menjadi ahli dalam persidangan.

 

 

Kepala ANRI Achisin, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Foto: Sgp

Alat bukti adalah elemen sangat penting untuk sebuah proses persidangan perkara hukum. Pihak yang ingin menang dalam sebuah perkara tentunya harus menyiapkan alat bukti selengkap mungkin. Harus lebih lengkap dari pihak lawan. Bentuk alat bukti bermacam-macam. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menetapkan bentuk alat bukti yang sah antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Alat bukti surat bisa saja dalam bentuk arsip, baik itu arsip pribadi maupun arsip yang dikuasai dan dikelola oleh negara. Definisi arsip berdasarkan UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, adalah “rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

Berdasarkan undang-undang yang sama, di negeri ini juga dikenal sebuah lembaga pemerintah nonkementerian bernama Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI). Lembaga ini melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.

Berlokasi di jalan Ampera Raya No 57, Jakarta, ANRI ternyata memiliki peran penting di bidang hukum. Dalam konteks kasus, jasa ANRI bahkan tidak hanya ‘dinikmati’ oleh negara, melainkan juga pribadi. Untuk mengetahui seluk-beluk ANRI, khususnya dalam konteks hukum, hukumonline berkesempatan mewawancarai Kepala ANRI Achisin di ruang kerjanya pada 11 Desember 2012. Berikut ini petikan wawancaranya:        

Bagaimana pengelolaan arsip di Indonesia selama ini menurut Anda?
Sebelum UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, ada UU 7 Tahun 1971 yang menyatakan ANRI satu-satunya lembaga kearsipan milik pemerintah. Saat UU No 43 Tahun 2009, ada perluasan mengenai arti arsip. Wawasannya lebih luas, arsip termasuk dokumen elektronik. Kemudian, yang terlibat dalam bidang kearsipan lebih luas, tidak hanya lembaga pemerintah dan pemda tapi LSM, parpol, swasta, perorangan, dan perguruan tinggi (university archive).

Semangat undang-undang ini disesuaikan dengan semangat otonomi daerah. Terpenting, undang-undang ini juga disesuaikan dengan program reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik. Itu prioritas pertama dari 11 prioritas Kabinet Indonesia Bersatu II. Arsip yang otentik sebagai alat bukti akuntabilitas kinerja lembaga pemerintah yang bersih dari KKN.

(Sejauh ini) Perhatian pemerintah sudah bagus. Tapi, saat otonomi daerah, kita punya lembaga kearsipan daerah sebelum era itu dan memasuki era otonomi diserahkan pada Pemda, tapi perhatian Pemda kurang karena lembaga kearsipan tidak menghasilkan uang. Padahal, lembaga itu berperan untuk menjaga marwah bangsa. Ini yang saya khawatirkan tentang lembaga arsip daerah, kalau tidak merawat dengan baik, arsip penting dimakan usia, akan rusak atau hilang.

Bagaimana praktik kearsipan di negara lain?
Di luar negeri, lembaga arsip hanya mengelola arsip statis yang memiliki nilai sejarah. Sedangkan fungsi arsip sebenarnya ada dua, seperti keping mata uang. Satu ke depan dan ke belakang. Ini meminjam simbol Dewan Kearsipan (International Council of Archives) di Perancis yang menggunakan wajah Dewa Janus, dewa berwajah dua dalam mitos Romawi.

Fungsi ke belakang adalah arsip statis yaitu arsip yang mengandung nilai guna sejarah sebagai petunjuk masa lalu (guidance the past) apa adanya. Lembaga kearsipan tidak menafsirkan sejarah. Terus terang, yang menafsirkan sejarah itu politikus dan sejarawan sesuai kepentingan masing-masing. Arsip statis dalam bahasa Inggris disebut archives, sedangkan arsip untuk ke depan kita sebut records. Ditujukan untuk kepentingan pembangunan dan pemerintahan sehari-hari yang dikaitkan dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Sehingga arsip dinamis sering diistilahkan illuminating the future, menerangi masa depan. Kedua hal itu dilakukan ANRI, yaitu mengelola arsip statis dan pembinaan arsip dinamis.

Bagaimana peran ANRI dalam aktivitas hukum?
Kita sering diminta untuk ahli dalam persidangan tentang dokumen, termasuk dokumen lengsernya Soeharto, lengkap di ANRI, juga pemimpin lain di Indonesia. Pengacara (juga) minta kita jadi ahli sengketa tanah.

Bahkan pernah, pengacara kasus sama dari dua pihak berbeda bertemu di ANRI. Juga diminta bantuan terkait geanologi atau asal-usul seseorang, kalau ada seseorang yang mengaku keturunan orang asing yang pernah tinggal di Indonesia, biasanya terkait warisan.

Arsip sebagai bukti hukum sudah diatur dalam UU No 43 Tahun 2009, dan sebagai alat bukti untuk arsip elektronik dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pejabat ANRI bisa sebagai saksi ahli di persidangan dan ini sering diminta.

Kita (juga) punya lembaga namanya ‘Pusat Jasa’ yang berfungsi menerima titipan dokumen dan biaya penitipan dikategorikan sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). KPK juga menitipkan. Kita juga bantu arsiparis lembaga seperti KPK, MA, Menkokesra untuk benahi dokumen di tempat itu.
 

Pasal 1 angka 10, UU Kearsipan
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.


Bagaimana peran ANRI dalam kasus perebutan wilayah Indonesia dengan negara lain atau kasus kesenian indonesia yang diklaim negara lain?
Hilangnya Sipadan Ligitan bukan karena alat bukti, karena sama kuat. Kita pakai data dari Belanda, negara lain pakai data dari Inggris. Saya sendiri sampai dua kali ke Mahkamah Internasional melihat data tersebut. Yang membela Indonesia satu dari lima hakim. Tapi, karena kurang kepedulian masyarakat di lokasi itu untuk mengurus pulau tersebut.

Selama ini, ANRI selalu supply data tentang perbatasan Badan Nasional Perbatasan yang dulu Ditjen Pemerintahan Umum Depdagri. Kita juga ikut pembahasan perbatasan. Tapi saya tidak puas, karena di salah satu Keppres tentang Perbatasan, ANRI belum masuk tim perbatasan. Saya tidak puas dengan itu, tidak hanya pemberi data tapi mau duduk aktif terlibat.

Arsip Lagu Rasa Sayange kita punya, Reog Ponorogo juga punya. Lalu, arsip mengenai batik dan wayang. Kalau Reog Ponorogo itu sewaktu saya datang ke sana mendapat cerita, ada orang Jawa yang turun temurun tinggal di Malaysia menganggap tradisi yang mereka bawa adalah milik mereka. Padahal itu punya Indonesia. Kita tunjukkan bukti lengkap mengenai itu. Kalau kurang lengkap kita kerjasama dengan Belanda. Termasuk dokumen yang agak kurang, 1908, sebelum masa itu ada kontrak politik kerajaan yang takluk oleh VOC. Setidaknya kita minta ke Belanda dalam bentuk softcopy yang dikirim ke sini, juga kerjasama dengan Australia.

Bagaimana keterkaitan antara UU Kearsipan dan UU Keterbukaan Informasi Publik?
ANRI bekerjasama dengan Kominfo dan KIP, untuk menyosialisasikan keterbukaan informasi. Tapi keterbukaan bukan ketelanjangan, karena ada batasannya. Harus lebih banyak yang dibuka ketimbang yang ditutup. UU Kearsipan dengan UU KIP, saling melengkapi. Dalam UU KIP, pengelolaan dokumen diatur menurut UU Kearsipan. Arsiparis banyak diperbantukan untuk PPID guna mengelola dokumen. Mana yang dibuka atau ditutup, mereka yang menentukan. Seharusnya yang dibuka lebih banyak dan dibuka pada publik secara gratis. Yang ditutup harus definitif berdasarkan Pasal 17 UU KIP.

Kita pernah dipanggil KIP, terkait sengketa informasi di lembaga tertentu, pemohon menilai dokumen tertentu tidak dibuka oleh instansi publik bagi publik. Lalu kita jembatani, pada forum mediasi yang dilakukan KIP dan beri penjelasan, bahwa keterbukaan itu tidak sama dengan telanjang. Akhirnya pendapat ANRI diterima dan mediasi berakhir tanpa melalui ajudikasi. Kita juga sering diundang ke daerah untuk diklat tentang kearsipan dan PPID.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50f7d1624838e/kepala-anri-m-asichin--brarsip-bisa-menjadi-bukti-hukum