Bangkinang- Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pada Pasal 2 menyebutkan bahwa “Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran dan kemitraan”.
Hal ini menunjukkan bahwa Perpustakaan mengemban amanah sebagai tempat pembelajaran dan kemitraan yang dikelola secara profesional dan terbuka bagi kalangan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan dapat diukur capaian kinerja bagi kesejahteraan masyarakat. Pembelajaran sepanjang hayat merupakan kata kunci dalam pengembangan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.
Perpustakaan dapat mengambil peran bukan hanya sebagai pusat informasi, lebih dari itu perpustakaan dapat bertransformasi menjadi tempat dalam pengembangan diri masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Literasi mempunyai peranan penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, dan perpustakaan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan literasi masyarakat. Litersi merupakan hak dan memberikan manfaat yang nyata, yang didapat melalui pendidikan sekolah maupun program adult literacy (literasi untuk orang dewasa). Program ini menghasilkan manfaat yang melampui hasil dari pendidikan di sekolah.
Dalam peraturan perundangan secara tegas dijelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dalam memperoleh layanan dan pendayagunakan fasilitas perpustakaan. Hal ini juga berlaku untuk masyarakat disabilitas, dengan keterbatasan fisik maupun sosial serta masyarakat yang terisolasi dan terpencil. Pemerintah berkewajiban untuk menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan fasilitas perpustakaan.
Latar berlakang itu yang melandasi Perpusnas sebagai pembina semua jenis perpustakaan dengan dukungan dari Bappenas berinisiatif untuk melakukan Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS). Program ini bertujuan memperkuat peran perpustakaan umum dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga kemampuan literasi meningkat yang berujung peningkatan kreativitas masyarakat dan kesenjangan akses informasi.
Untuk menentukan sukses dan lancarnya program TPBIS tersebut, maka Perpusnas mengamanatkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah untuk memantau, memberikan pemahaman tentang TPBIS, memonitoring langsung program TPBIS didaerah masing- masing menyampaikan laporan kepada Perpusnas RI.
Hal inilah yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Riau saat melaksanakan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar yang disambut langsung Ir. Nurhasani, bersama kabid dan staff diaula dinas pada selasa sore (04/09/2022).
Kunjungan ini selain melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan TPBIS juga juga memberikan pengarahan terhadap penyusunan data Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TGM), serta pendataan perpustakaan berbasis wilayah.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Wildan Hadi Putra, S.STP, M.Si pustakawan muda selaku perwakilan dari Dispersip Provinsi Riau” Ada tiga agenda kunjungan kita ke Dispersip Kampar yang pertama adalah monitoring terhadap Program TPBIS Yang ada di kampar, kedua pengarahan tentang penyusunan IPLM dan TGM, yang terakhir pendataan perpustakaan berbasis wilayah, dan juga terimakasih terhadap Dispersip Kampar atas sambutannya terhadap kunjungan kami” ujarnya.
Nurhasani selaku kadis Dispersip Kampar juga mengucapkan terimakasih atas kunjungan Dispersip Provinsi Riau, beliau juga menyampaikan dengan adanya kunjungan kini bisa menambah ilmu dalam pengelolaan pustaka yang lebih baik(Dispersip Kampar).