Bangkinang- Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Menurut Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI. Selain itu, JRA ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi swasta, perusahaan swasta, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan setelah mendapat pertimbangan Kepala ANRI.
Berdasarkan hal tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Kampar mengadakan sosialisasi pada senen pagi (12/06/2023) di kantor Dispersip Kampar dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di pemerintahan Kabupaten Kampar. Plt. Kadispersip Elis Suryani, SE melalui Kabid Arsip Enryanis Nasution , SE selaku penanggung jawab hal tersebut mengatakan perlunya memberikan pemahaman kesetiap OPD tentang JRA ini, Enryanis menilai tata kelola tentang arsip ini memang harus diperhatikan dengan baik, memilah mana yang termasuk kategori arsip yang bisa di musnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan.
Enryanis juga menyatakan kesanggupannya memberikan pedoman tata pelaksana JRA ini baik kepada instansi pemerintah maupun swasta.
Kegiatan ini sedianya akan dilaksanakan beberapa hari kedepan yang pada hari pertama ini dikuti sebanyak 7 OPD yang nantinya akan diberikan arahan dan bimbingan oleh Arsiparis yang ada di Dispersip Kampar (Dispersip Kampar).