Bangkinang- Akreditasi perpustakaan sekolah adalah proses pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi syarat minimal menjalankan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Lembaga yang memberikan pengakuan formal adalah lembaga akreditasi perpustakaan nasional republik indonesia (LAP-PNRI). Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Kampar selaku dinas yang memiliki wewenang terhadap perpustakaan melakukan sosialisasi Akreditasi terhadap perpustakaan sekolah yang ada di Kabupaten Kampar pada Selasa Pagi (25/07/2023) yang dilaksanakan di aula dinas dan dikesempatan ini di khususkan untuk perpustakaan pesantren.
Sebelum dibuka langsung oleh Plt. Kadispersip, terlebih dahulu Bambang, S.I.P, M.Si kabid pengembangan dan pembina perpustakaan yang juga penanggung jawab memberikan laporan selaku ketua panitia serta Verifikator Akreditasi Pustaka untuk wilayah Kabupaten Kampar mengatakan bahwasanya dari 98 perpustakaan pondok pesantren yg baru mendaftar hanya sebanyak 6 dan yang memiliki Nomor Pokok Perpustakaan sebanyak 2 perpustakaan pondok.
Elis Suryani, SE selaku Plt. Kadispersip dalam pembukaan Sosialisasi akreditasi ini dihadapan peserta dan juga dihadiri oleh H. Fuadi Ahmad, SH, MAB Kepala Kemenag Kabupaten Kampar menyampaikan Akreditasi perpustakaan sekolah menjadi penting karena perpustakaan sekolah sebenarnya memiliki peran paling strategis dalam mendukung keberhasilan proses belajar mengajar, Maka dari itu, dengan adanya akreditasi perpustakaan sekolah diharapkan membangun semangat dan keseriusan pihak sekolah untuk mengelola perpustakaan di masing-masing sekolahnya secara layak dan terstandarisasi. Sehingga kedepannya pun membantu peserta didik memiliki kenyamanan dalam belajar di perpustakaan sekolah.
Pada sosialisasi akreditasi sekolah ini diikuti oleh sebanyak 30 orang dari pengelola perpustakaan sekolah pesantren yang ada di Kabupaten Kampar dengan narasumber dari Dispersip Provinsi Riau Wildan Hadi Putra, S.STP, M.Si(Dispersip Kampar).