Bidang Kearsipan Dispersip Kampar Aplikasikan GADI

Sesuai surat edaran Bupati Kampar nomor 100.3.4.2 / Dispersip / 1 tanggal 5 september 2023 tentang penyampaian laporan kearsipan dan menindak lanjuti Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan serta Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ) yang bertujuan untuk kinerja instansi pemerintahan yang transparan,akuntabel,menciptakan sistim pengawasan yang profesional , independen,dan berintegritas mewujudkan pelayanan publik yang bersih di dalam meningkatkan kualitas pengelolaan reformasi birokrasi.

Kabid arsip Enryanis Nasution , SE bersama arsiparis dan tim memberikan sosialisasi ke Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) untuk percepatan penyampaian arsip statis dan vital .dengan adanya digitalisasi ini dapat menunjang kelancaran pekerjaan kantor dalam pencapaian tujuan organisasi .

 

Enryanis juga mengatakan bahwa Dispersip Kampar selalu mengikuti perkembangan zaman yang serba tekhnologi digitalisasi, komunikasi dan koordinasi antar instansi pemerintahan perlu dilaksanakan dengan Gerakan Arsip Dinamis ( GADI ) di dalam percepatan penyampaian laporan kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten kampar berguna untuk lebih kemudahan akses arsip , kemudahan kolaborasi , keamanan data lebih baik , mudah dicari , pelayanan lebih maksimal dan untuk mencegah pemalsuan dan kehilangan dokumen.