DISPERSIP Kampar lakukan pemusnahan arsip

Bangkinang – Pada Kamis (18/07/2024) pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman Depot Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Kampar , dilakukan kegiatan pemusnahan arsip milik beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kampar sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) menurut Peraturan Kepala ANRI (PERKA) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip.

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, Perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Peraturan Kepala ANRI No.25/2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip).

Pemusnahan arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar DR.Yuli Usman, M.Ag saat membuka kegiatan pemusnahan Arsip menjelaskan “Oleh karena memusnahkan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan”, paparnya.

Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah sesuai jadwal retensi arsip dan berdasarkan penilaian kembali arsip. Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara dibakar. Pemusnahan arsip dilakukan oleh Panitia Pemusnahan Arsip disaksikan oleh Sahudin (perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Kampar) , Nawarah Kamaliyah (Perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kampar ), Arsiparis dan Staf Dispersip Kampar serta Mahasiswa dari Politeknik Kampar, setelahnya bersama para saksi ditandatangani berita acara pemusnahan arsip(Dispersip Kampar).