Pemusnahan Arsip Dispersip retensi dibawah 10 tahun

Dispersip Kampar laksanakan Kegiatan penyelematan arsip akibat gabung bubar perangkat daerah sekaligus pemusnahan arsip Dispersip retensi dibawah 10 tahun, yang di laksanakan di aula Dinas pada Selasa pagi (09/12/2025). Kadispersip Ir, Kholidah, MM didampingi Sekretaris beserta Kepala bidang memusnahkan sekaligus menandatangani Berita acara Pemusnahan, yang disaksikan langsung oleh Arsiparis Provinsi Riau, Perwakilan Inspektorat dan Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Kampar.