Dispersip Kampar laksanakan Kegiatan penyelematan arsip akibat gabung bubar perangkat daerah sekaligus pemusnahan arsip Dispersip retensi dibawah 10 tahun, yang di laksanakan di aula Dinas pada Selasa pagi (09/12/2025). Kadispersip Ir, Kholidah, MM didampingi Sekretaris beserta Kepala bidang memusnahkan sekaligus menandatangani Berita acara Pemusnahan, yang disaksikan langsung oleh Arsiparis Provinsi Riau, Perwakilan Inspektorat dan Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Kampar.
