1. Pengertian Tugas Akhir ( TA )
Tugas Akhir adalah salah satu mata kuliah dalam kurikulum Jurusan Teknik Elektro Universitas Andalas, memiliki bobot 5 Satuan Kredit Semester ( SKS ), merupakan pekerjaan mandiri oleh mahasiswa dengan bimbingan Dosen Pembimbing Tugas Akhir. Tugas akhir dilaksanakan dengan penerapan beberapa elemen pengetahuan yang telah diperoleh sebelumnya dalam suatu perencanaan rekayasa atau pendalaman ilmu Teknik Elektro. Isi dan batasan masalah atau permasalahan yang akan dibahas dalam tugas akhir ditentukan oleh pembimbing dan dibantu oleh staf pengajar yang lain pada saat seminar proposal.
2. Format Penulisan Tugas Akhir
- Laporan tugas akhir menggunakan kertas ukuran A-4 minimal 70 gram. Format penulisan adalah dengan batas tepi kiri 4 cm, tepi atas 3 cm, tepi kanan 3 cm dan tepi bawah 3 cm. Laporan diketik dengan huruf 12 cpi dengan jarak 2 spasi serta dijilid dengan sampul tebal (hard cover) warna biru tua (dark blue).
- Kerangka Penulisan Proposal Tugas Akhir terdiri dari Daftar Isi, Latar Belakang, Batasan Masalah, Manfaat,Tujuan, Tinjauan Pustaka, Metodologi Penelitian, Jadwal Rencana Kerja, Pembiayaan (jika ada) dan Lampiran (jika ada)
- Kerangka Penulisan Laporan Tugas Akhir
- Bagian Pengantar terdiri dari
-
- Lembar judul
- Lembar Pengesahan oleh Pembimbing
- Abstrak
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Daftar Tabel
- Daftar Gambar
- Daftar Notasi
- Daftar Lampiran
-
- Bagian Pengantar terdiri dari
-
- Bab pendahuluan, yang berisi antara lain :
§
§ Latar Belakang, berisi latar belakang penulisan TA, uraian secara singkat teori yang mendasari penelitian dan riset-riset terakhir yang relevan
§ Batasan Masalah / Permasalahan
§ Tujuan Penelitian
§ Manfaat Penelitian
§ Sistematika Pembahasan
Bab yang berisi uraian teori dasar mengenai masalah yang akan diselesaikan pada tugas akhir
Bab yang berisikan metodologi yang digunakan, dapat berupa :
§
§ Analisis
§ Simulasi
§ Eksperimental
§ Kombinasi ketiga poin diatas
§ Perencanaan sistem
Bab yang berisi hasil penelitian atau hasil eksperimen dan pembahasannya
Kesimpulan dan Saran
Daftar Pustaka
Lampiran yang berisikan antara lain :
§
§ Kartu Asistensi Tugas Akhir
§ Berita acara seminar proposal
§ Berita acara seminar hasil
§ Pembuktian rumus, listing program, data sheet, dan lain-lain
Tabel, grafik dan gambar yang berisi data-data yang langsung berkaitan dengan laporan tugas akhir ditempatkan pada isi laporan dengan menuliskan sumbernya. Sedangkan untuk data- data pendukung ditempatkan pada bagian lampiran.
3. Jangka Waktu Penyelesaian Tugas Akhir
Batas waktu penyelesaian tugas akhir adalah 6 bulan sampai 1 (satu) tahun, terhitung sejak seminar proposal dilaksanakan. Jika batas waktu 1 tahun terlewati, pembimbing harus membuat rekomendasi kepada jurusan, untuk menerangkan bahwa :
- Mahasiswa yang bersangkutan dapat melanjutkan tugas akhirnya
- Materi tugas akhir harus diganti
- Pembimbing tidak bersedia lagi membimbing tugas akhir mahasiswa yang bersangkutan.
4. Syarat Pengambilan Tugas Akhir
- Telah menyelesaikan jumlah mata kuliah sebanyak 120 SKS
- Telah selesai melaksanakan Kerja Praktek
5. Pembimbing Tugas Akhir
- Pembimbing tugas akhir terdiri dari pembimbing utama, dapat ditambah satu atau dua orang pembimbing pendamping.
- Jumlah pembimbing tugas akhir maksimal 3 orang.
- Untuk alasan - alasan khusus, pindah pembimbing ini diputuskan oleh Ketua Jurusan berdasarkan usulan - usulan dan pertimbangan - pertimbangan majelis dosen.
- Pembimbing utama tugas akhir secara otomatis menjadi penasehat akademik mahasiswa.
6. Pembimbing Tugas Akhir
- Pembimbingan tugas akhir dilakukan dalam hal :
- Isi Tugas Akhir meliputi konsep, rencana dan pelaksanaan penelitian
- Penyusunan laporan tugas akhir : pemakaian Bahasa Indonesia yang baik dan benar, penulisan dengan menggunakan format yang baik
- Turut meneliti syarat-syarat akademik mahasiswa selama proses pelaksanaan Tugas Akhir
- Jumlah bimbingan ( asistensi ) minimal 5 (lima) kali, dinyatakan dengan pengisian kartu asistensi tugas akhir
7. Seminar Tugas Akhir
Seminar Tugas Akhir terdiri seminar proposal dan seminar hasil
- Seminar Proposal : Seminar proposal diadakan untuk mengkaji usulan materi dan batasan masalah tugas akhir, juga sebagai langkah awal dimulainya pelaksanaan tugas akhir.
- Seminar proposal bersifat tertutup, dihadiri hanya oleh reviewer dan pembimbing mahasiswa dengan moderator adalah calon pembimbing tugas akhir mahasiswa yang bersangkutan
- Seminar proposal dilakukan sebelum tugas akhir dimulai
- Semua calon pembimbing tugas akhir yang bersangkutan harus hadir
- Harus dihadiri oleh minimal 2 (dua) orang staf dosen yang lain dari KBK yang bersesuaian
- Waktu pelaksanaan ditentukan atas kesepakatan antara mahasiswa, pembimbing dan staf pengajar yang akan hadir. Jadwal ini harus diberitahukan kepada jurusan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum jadwal seminar yang diusulkan
- Hasil dari seminar proposal berupa rekomendasi untuk memulai bimbingan tugas akhir dan penunjukan pembimbing pendamping jika diperlukan
- Berita acara seminar proposal diserahkan oleh moderator seminar ke jurusan
- Seminar Hasil : Seminar Hasil diadakan untuk mengkaji pelaksanaan tugas akhir yang telah dilakukan oleh mahasiswa.
- Seminar hasil dilakukan setelah tugas akhir dinyatakan selesai oleh pembimbing.
- Hanya dapat diajukan jika mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti seminar mahasiswa lain sebanyak minimal 6 ( enam ) kali (sebagai peserta 3 kali, penyanggah 2 kali dan moderator 1 kali), dibuktikan dengan kartu seminar yang diterbitkan oleh jurusan
- Harus dihadiri oleh minimal seorang diantara pembimbing dan 2 (dua) orang dosen dari KBK yang bersesuaian .
- Waktu pelaksanaan ditentukan atas kesepakatan antara mahasiswa dan dosen pembimbing. Jadwal ini harus diberitahukan kepada Jurusan paling lambat 1 (satu) minggu sebelumnya.
8. Ujian Khusus
- Ujian khusus diberikan kepada mahasiswa yang akan mengikuti sidang tugas akhir dengan persyaratan :
- Ujian khusus ini maksimum untuk 2 (dua) mata kuliah.
- Kedua mata kuliah yang diujikan tersebut pernah diikuti paling sedikit 2 (dua) semester sebelum sidang tugas akhir (dengan melampirkan Kartu Hasil Studi sebagai bukti )
- Nilai maksimum yang diberikan dari suatu ujian khusus adalah B.
- Untuk melaksanakan ujian khusus, Jurusan akan membuat surat resmi kepada dosen penanggung jawab mata kuliah yang bersangkutan dengan melampirkan daftar nilai mahasiswa.
9. Persetujuan Pembimbing untuk Sidang Tugas Akhir
Persetujuan untuk bisa mengadakan sidang tugas akhir dilakukan oleh pembimbing secara berturut - turut dari Pembimbing Pendamping dan Pembimbing Utama
10. Pendaftaran dan Batas Akhir Pelaksanaan Sidang Tugas Akhir
Mahasiswa yang akan tugas akhir diharuskan mendaftarkan diri ke Jurusan Teknik Elektro dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Surat persetujuan sidang akhir dari pembimbing
2. Berita acara seminar hasil tugas akhir
3. Surat keterangan selesai dan lulus kerja praktek, surat keterangan telah selesai mengerjakan praktikum dan tugas wajib mata kuliah, sudah lulus semua mata kuliah.
4. Membayar biaya sidang tugas akhir yang ditetapkan Jurusan
5. Batas akhir pelaksanaan sidang tugas akhir untuk satu periode wisuda adalah selambat-lambatnya 1 ( satu ) minggu sebelum sidang kelulusan mahasiswa terakhir Jurusan Teknik Elektro diadakan.
11. Penguji Sidang Tugas Akhir
- Penguji sidang tugas akhir ditetapkan oleh Jurusan
- Penguji sidang tugas akhir dapat diusulkan oleh pembimbing tugas akhir mahasiswa yang bersangkutan kepada jurusan
12. Undangan Sidang Tugas Akhir
Undangan bagi penguji sidang tugas akhir dibuat oleh Jurusan dan ditanda-tangani oleh Ketua / Sekretaris Jurusan
13. Sidang Tugas Akhir
- Sidang tugas akhir dipimpin oleh Ketua Sidang Tugas Akhir yang ditetapkan oleh Jurusan
- Sidang dimulai setelah paling tidak seorang pembimbing mahasiswa dan dua orang penguji telah hadir serta seluruh kelengkapan administrasi dan akademik telah diperiksa
14. Penilaian Tugas Akhir
Penilaian (mata kuliah) Tugas Akhir pada prinsipnya terdiri atas penilaian selama proses bimbingan oleh pembimbing dan penilaian saat sidang tugas akhir. Nilai Tugas Akhir diberikan oleh pembimbing setelah sidang tugas akhir dengan keharusan mengacu (berpedoman) pada nilai sidang tugas akhir.
- Nilai Sidang Tugas Akhir
Nilai sidang tugas akhir adalah penilaian yang dilakukan pada saat sidang tugas akhir mahasiswa
- Penilaian sidang tugas akhir diberikan oleh tim penguji yang terdiri dari staf dosen yang telah ditetapkan.
- Penilaian pada sidang tugas akhir mencakup kinerja (performance) mahasiswa, materi tugas akhir, penguasaan materi tugas akhir dan penguasaan rekayasa bidang elektro
- Masing - masing dosen penguji memberikan nilai sidang tugas akhir berbentuk angka dengan rentang dari 0 - 100
- Nilai akhir kelulusan sidang tugas akhir ditentukan berdasarkan nilai rata - rata dari nilai yang diberikan oleh masing - masing dosen penguji . Nilai akhir tersebut kemudian dikonversikan menjadi nilai indeks dengan batasan yang telah ditentukan
- Bagi mahasiswa yang mengulang sidang tugas akhir satu kali, nilai maksimum tugas akhirnya adalah B. Sedangkan bagi yang mengulang sidang lebih dari satu kali, nilai tugas akhir maksimum adalah C
- Nilai Akhir Tugas Akhir
Nilai akhir Tugas Akhir adalah nilai yang diberikan oleh pembimbing tugas akhir mahasiswa berdasarkan aturan yang berlaku, yang kelak tercantum pada transkrip nilai mahasiswa yang bersangkutan sebagai nilai akhir mata kuliah Tugas Akhir
15. Perbaikan dan Tugas Tambahan Tugas Akhir
- Tugas Akhir dinyatakan selesai apabila mahasiswa telah dinyatakan lulus pada sidang kelulusan sarjana yang diadakan oleh Jurusan Teknik Elektro dan telah menyelesaikan semua perbaikan dan / atau tugas tambahan yang disyaratkan dalam sidang tugas akhirnya
- Yang dimaksud dengan perbaikan adalah semua koreksi yang berhubungan langsung dengan tugas akhir. Sedangkan yang dimaksud dengan tugas tambahan adalah semua tugas yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan dan pemahaman mahasiswa dalam bidang teknik elektro
- Perbaikan disyahkan oleh Pembimbing Utama sedangkan tugas tambahan harus disyahkan oleh dosen penguji yang memberi tugas tambahan tersebut
- Jangka Waktu perbaikan dan tugas tambahan di tentukan pada saat sidang tugas akhir
- Tanda bukti lulus sidang tugas akhir dan berita acara sidang tugas akhir diberikan ke jurusan oleh Pembimbing Utama setelah semua perbaikan dan / atau tugas tambahan sudah diselesaikan oleh mahasiswa yang bersangkutan
16. Sidang Kelulusan Sarjana
- Sidang Sarjana dilaksanakan oleh jurusan selambat-lambatnya 2 ( dua ) hari sebelum tanggal akhir pendaftaran wisuda pada fakultas
- Yang diundang dalam Sidang Sarjana ini adalah semua staf pengajar Jurusan Teknik Elektro
- Sidang Sarjana ini dimaksudkan untuk membicarakan dan menetapkan mahasiswa yang telah memenuhi syarat untuk menjadi Sarjana Teknik Elektro Universitas Andalas
- Bagi Mahasiswa yang memenuhi syarat pada Sidang Sarjana, dapat memperoleh Surat Keterangan Lulus dan Transkrip Nilai Sementara terhitung mulai waktu pelaksanaan Sidang Sarjana sampai diterbitkannya Ijazah dan Transkrip Nilai Mahasiswa.
Sumber : http://elektro.ft.unand.ac.id/in/perkuliahan/umum/tugas-akhir