Keagungan dan Keistimewaanya
Shalat Jum’at
Mengapa Hari Jum’at?
Tidak semua umat islam mengetahui sebab penamaan hari Jum’at. Sejak kapan ditetapkannya nama tersebut? Apakah sebelum Nabi Muhammad saw. diutus telah dikenal nama hari Jum’at? Barangkali pertanyaan – pertanyaan seperti itu akan keluar dari kita.
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata, “Sesungguhnya dinamakan hari Jum’at dengan Jum’at karena kata “Jum’at” itu merupakan bentuk musytaq (turunan kata) dari al-jam’u (himpunan/kumpulan). “Dalam hal iniumat islam berkumpul pada hari Jum’at setiap seminggu sekali di suatu tempat yang sangat besar (masjid). Allah memerintahkan kaum mukmin untuk berkumpul dalam rangka beribadah kepada-Nya. Allah SWT berfirman yang artinya :
Wahai orang – orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at maka segerahlah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah Jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Jumu’ah [62]:9)
Seorang mukmin seharusnya bertujuan, menyengaja, dabn berusaha untuk berjalan menunaikannya (shalat jum’at), tetapi maksud dari “sefera” disini adalah bukan berjalan dengan tergesa – gesa atau berlari karena berjalan dengan tergesa –gesa menuju shalat tidak dianjurkan dalam islam, bahkan cenderung dilarang.
Sejalan dengan pendapat diatas, Al – Hasan berkata, “Demi Allah, adapun (bersegera di sini) bukan maksudnya bejalan kaki (dengan cepat) karena sungguh telah dilarang mendatangi shalat, kecuali dengan sikap yang tenang dan santai, bahkan harus dengan hati, niat dan kekhusyukan.”
Ibnul Qoyyim berkata, “Hari Jum’at adalah hari ibadah dan hari Jum’at itu jika dibandingkan dengan hari – hari lainnya bagaikan bulan Ramadhan dibandingkan bulan – bulan lainnya, serta waktu ij’bah (waktu diterimanya do’a orang yang berdo’a) didalamnya, seperti malam Lailatul Qadar dibulan Ramadhan.”
Selain pendapat – pendapat di atas, ada beberapa pendapat mengenai penamaan hari Jum’at. Al-Hafidz di dalam kitab Fathul Barri menyebutkan bahwa pada masa jahiliah terdapat kesepakatan menamakannya dengan ‘Arubah, dengan harakat fathah pada huruf ‘ain dan dhammah pada huruf ra’.
Al-Hafidz juga menyebutkan beberapa pendapat yang berkaitan dengan sebab penamaan hari Jum’at berikut.
Pertama, dinamakan hari Jum’at karena kesempurnaan makhluk – makhluk dihimpunan pada hari itu.
Kedua, bentuk penciptaan Adam dihimpun pada hari Jum’at. Hal ini terdapat dalam hadis Salman yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan lainnya, yang menjelaskan alasan tersebut dalam kandungan teks hadis.
Ketiga, hadis yang dikeluarkan oleh Abdu bin Hamid dari Ibnu Sirin dengan sanad shahih, dalam kisah penghimpunan kaum Anshar bersama As’ad bin Zurarah. Mereka menyebut hari Jum’at dengan nama ‘Arubah. As’ad bin Zurarah mengerjakan shalat dan menyampaikan nasihat kepada mereka, lalu mereka beramai – ramai menamakan dengan Jum’at ketika mereka telah berkumpul.
Keempat, Ka’ab bin Luay mengupulkan kaumnya pada hari itu dan menyampaikan nasihat kepada mereka. Dia memerintahkan untuk menghoormati negeri Mekah dan di negeri itu akan diutus seorang nabi. Namun, ditegaskan Farra’ dan lainnya bahwa riwayat ini maqthu’ (terputus Sanad).
Kelima, orang – orang berkumpul untuk mengerjakan shalat pada hari itu. Pendapat ini ditegaskan pula oleh Hazam. Dia berkata, “Jum’at adalah nama islami dan belum terdapat pada masa jahiliah sebab dulu disebut denganm hari ‘Arubah.”
Keistimewaan Hari Jum’at Dan Shalat Jum’at
Keistimewaan Hari Jum’at
Hari Jum’at mempunyai banyak keistimewaan berikut ini berdasarkan sumber – sumber yang dapat di percaya dan shaihih.
1. Sebaik –baik hari adalah hari jum’at
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi saw. bersabda:
Sebaik – baik hari yang matahari terbit padanya (Hari cerah) adalah hari Jum’at, (karena) pada hari ini Adam diciptakan, hari ini pula Adam dimasukkan kedalam surga dan dikeluarkan darinya, dan tidaklah akan datang hari kiamat kecuali pada hari Jum’at. (HR Muslim)
2. Pada hari Jum’at ada waktu ijabah (waktu diterimanyadoa orang yang berdoa)
Dari Abu Hurairah r.a menyatakan bahwa Abul Qasim (Rasulullah) saw. bersabda:
“Sesungguhnya pada hari Jum’at terdapat satu waktu yang apabila seseorang mendirikan shalat, lalu berdo’a kepada Allah tentang kebaikan maka Allah akan mengabulkannya. “ (HR Muslim)
Berkaitan dengan hal ini, ibnul Qoyyim bahwa terdapat perselisihan tentang penentuan spesifikasi waktu ini. “Menurutnya pendapat – pendapat yang paling rajib (kuat) adalah dua pendapat yang keduanya terkandung di dalam sebuah hadis yang tsabit (shahih). Pendapat pertama, (waktu ijabah tersebut) mulai dari duduknya imam hingga ditunaikannya shalat, sebagaimana dalam hadis tersebut.
Abi Burdah bin Abu Musa r.a berkata:
Abudullah bin Umar berkata kepadaku, “Apakah kamu mendengar ayah Musa berkata, “Ya, saya mendengr beliau berkata, ‘Waktu (mustajab) pada hari jum’at adalah antara duduknya imam (di atas mimbar) sampai selesai shalat jum’at.” (HR. Muslim)
Pendapat kedua, setelah waktu Ashar. Ini adalah pendapat yang paling kuat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.
Waktu (mustajab) yang (dimaksud) pada hari jum’at adalah setelah Ashar. (HR. Turmudzi)
3. Orang yang meninggaal pada Hari Jum’at atau malamnya merupakan tanda – tanda husnul khatimah serta orang yang wafat pada hari ini akan aman dari siksa kubur dan dari pertanyaan dua malaikat.
Dari Ibnu ‘Amr r.a., Rasulullah saw. bersabda :
Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum’at aatau pada malam Jum’at, kecuali Allah Ta’ala melindunginya dari fitnah kubur. (HR Ahmad dan Turmudzi)
4. Hari Jum’at adalah Id (hari raya) kaum mslimin yang datang setiap ekan sehingga diharamkan puasa hanya pada hari itu. Rasulullah saw. bersabda :
Janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at, kecuali kalau kalian berpuasa sebelumnya atau sesudahnya. (HR Bukhari)
5. Disunnahkan memperbanyak shalawat untuk Nabi saw. pada hari Jum’at.
Rasulullah bersabda :
“Sesungguhnya diantara hari kalian yang paling utama dalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu beliau diwafatkan, pada hari itu an-nafkhah (Tiupan terompet pada hari kiamat), pada hari itu ash-sha’qah (kematian seluruh makhluk). Oleh karena itu, perbanyaklah shalawat untukku pada hari itu karena sesungguhnya sahalawat kalian itu akan disampaikan kepadaku. “Pada sahabat bertanyaa, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami akan disampaikan kepadamu, padahal engkau telah menjadi tulang belulang (yakin : jasadmu telah hancur)?’ Maka memakan jasad para nabi.” (HR Abu Daud)
6. Keutamaan pahala Jum’at yang berlipat ganda
Rasulullah saw. bersabda :
Barangsiapa mandi hari Jum’at, dan diamandi, kemudian bersegera dan datang di waktu pagi, dan berjalan, tidak berkenderaan, mendekat pada iman dan mendengarkan, dan tidak berbuat sia – sia, pada setiap satu langkah dia mendapatkan (keutamaan) amalan setahun: pahala puasanya (setahun) dan shalatnya. (HR Ibnu Majah)
7. Subuh yang paling mulia bagi Allah adalah pada hari Jum’at.
Rasululah saw. bersabda :
Sesungguhnya shalat yang paling utama di hadapan Allah adalah shalat Subuh berjemaah pada hari Jum’at. (HR Baihaqi)
8. Membaca Surat As – Sajdah dan Al-Insan pada shalat Subuh hari Jum’at.
Dari Abu Hurairah r.a
Bahwa Rasulullah saw. membaca Surat Alif Lam Min Tanzil (As-Sajdahy) dan Hal Ata ‘alal Insani (Al-Insan), pada shalat shubuh hari Jum’at. (HR Turmudzi)
9. Adanya shalat Jum’at yang dikhususkan dengan hanya dua rakaaat pada waktu Zuhur, berbeda dengan hari – hari yang lain.
10.Sebaik - baik sedekah adalah pada hari Jum’at. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ka’ab, ucapan salah seorang sahabat Rasulullah saw.
....dan (pahala) sedkah pada hari itu (Jum’at) lebih besar daripada hari – hari yang lainnya.....
11.Keutamaan membaca Surat Ad-Dukhan dan Yasin pada malam Jum’at.
Al-Baihaqi meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda :
Barangsiapa yang membaca Surat Ad-Dukhan dan Yasin pada malam Jum’at maka akan diampuni dosanya (selain dosa – dosa besar). (HR Baihaqi)
12.Keutamaan membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jum’at.
Rasulullah saw. bersabda :
Barangsiapa yang membaca Surat Al-Kahfi pada hari jum’at, Allah akan menyalahkan cahaya baginya diantara dua Jum’at (hingga Jum’at berikutnya). (HR Hakim)
13.Pahala mati syahid bagi yang meninggal pada hari Ju’at.
Rasulullah saw. bersabda :
Barangsiapa yang meninggal pada hari jum’at, Allah akan melimpahkan padanya pahala mati syahid dan dia akan dijaga dari fitnah kubur. (HRIbnu Zanjawaih)
14.Barangsipa yang selamat pada hari Jum’at, dia akan selamat pada hari – hari yang lain. Selamat yang di maksud adalah tidak melakukan amal maksiat pada hari Jum’at. Sebagaimana tertera dalam hadis Aisyah r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda :
Apabila hari Jum’at (seseorang) selamat (dengan tidak melakukan maksiat didalamnya) maka selamatlah hari – hari (yang lain baginya) (HR Baihaqi)
15.Keutamaan amalan – amalan saleh pada hari Jum’at.
Rasulullah saw. bersabda :
Lima (perkara) barangsiapa yang mengamalkan pada satu hari, niscaya Allah menulisnya di antara penghuni surga. Barangsiapa yang menjenguk orang sakit, menyaksikan (melayat) jenazah, berpuasa hari itu (tentu saja puasanya tidak di khususkan pada hari jum’at , tetapi mencocokinya dengan tanpa sengaja –red.), mendatangi shalat Jum’at, dan memerdekakan budak. (HR Ibnu Hibban)
16.Dilarang bercukur sebelum menunaikan shalat Jum’at.
Rasulullah saw. bersabda :
Bahwasanya Nabi saw. melarang bercukur sebelum melaksanakan shalat Jum’at. (HR Nasa’i)
17.Hari tatkala Allah menampakkan diri kepada hamba-Nya yang beriman di surga.
Sahabat Anas bin Malik r.a dalam mengomentari ayat “. . . dan pada Kami ada tambahannya.” (QS Qaf [50]: 35) berkata, “Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum’at.”
Keistimewaan Shalat Jum’at
Disamping keistimewaan hari Jum’at, shalat Jum’at pun mempunyai beberapa keistimewaan berikut.
1. Shalat Jum’at merupakan ibadah hajinya orang miskin.
Yang dimaksud orang miskin adalah orang yang laisa lahu istitha’ah (tidak mampu) menunaikanya.
Rasulullah saw. bersabda melalui Ibnu Abbas :
Shalat Jum’at adalah ibadah hajinya orang miskin. (HR Ibnu Zanjawaih)
Selaras dengan hal ini, Sa’id bin Musayyab berkata :
Shalat Jum’at lebih saya sayangi daripada ibadah haji sunnah (umrah). ( HR Ibnu Abi syaibah)
Ada beberapa catatan bahwa yang berhak mendapatkan pahala tersebut adalah orang – orang yang mengamalkan tabkir, yakni berangkat untuk menunaikan shalat jum’at sejak terbitnya matahari.
2. At-tabkir (berangkat sejak terbit matahari) untuk menunaikan shalat Jum’at.
Rasulullah saw. bersabda :
Sesungguhnya Rasulullah saw. mengumpamakan (pahala) hari Jum’at (bagi orang – orang yang berangkat) pada pagi hari (tabkir) seperti (pahala orang)
Yang menyembelih badanah (unta yang gemuk), sapi, hingga ia menyebut telur kambing. (HR Ibnu Majah)
Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda :
Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at dengan (niat) mandi jinabah (mandi wajib), kemudian (langsung) berangkat (untuk menunaikan shalat jum’at) maka (pahalanya) seperti (pahala) orang yang berkurban satu ekor unta, dan barang siapa berangkat pada waktu kedua maka (pahalanya) seperti (pahala) orang yang berkurban satu ekor sapi, dan barang siapa yang berangkat pada waktu ketiga maka (pahalanya) seperti (pahala) orang yang berkurban satu ekor kibas bertanduk (jantan), dan barang siapa yang berangkat pada waktu keempat maka (pahalanya) seperti (pahala) orang yang berkurban seekor ayam, dan barang ssiapa yang berangkat pada waktu kelima maka (pahalanya) seperti (pahala) orang yang berkurban satu butir telur dan ketika imam naik ke atas mimbar, para malaikat hadir untuk mendengarkan (orang – orang) yang berzikir. (HR Bukhari)
3. Dikeraskannya suara (jhar) pada shalat jum’at, berbeda dengan shalat – shalat sirriyah (tanpa bersuara keras) di hari – hari lainnya.
4. Pada shalat Jum’at dikhususkan membaca Surat Al-Jumu’ah dan Surat Al-Munafiqun. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. dari Abu Hurairah r.a :
Bahwa Rasulullah saw. pada shalat Jum’at membaca Surat Al-Jumu’ah dan idza ja-akal-munafiqun (Surat Al-Munafiqun). (HR Thabrani)
5. Shalat Jum’at menghapuskan dosa
Barang siapa berwudu kemudian membaguskan wudunya: lalu mendatangi Jum’at. Lalu mendengarkan dan diam, niscaya diampuni (dosanya antara Jum’at itu dengan Jum’at yang lain, dan tambah tiga hari). (HR Muslim)
6. Orang yang berjalan untuk shalat Jum’at akan mendapatkan pahala disetiap langkahnya, setara denganpahala ibadah satu tahun shalat dan puasa.
Aus bin Aus r.a berkata Rasulullah saw. bersabda :
Siapa yang mandi pada hari Jum’at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan, kemudian dia diam maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala shalat dan puasa selama satu tahun. (HR Ahmad)
Sayyidul Ayyam dan
Shalat Jum’at
Shalat Jum’at disebut – sebut sebagai seutama – utamanya shalat. Sedangka, hari Jum’at disebut sebagai seutama – utamanya hari. Allah juga memuliakan hari Jum’at karena pada hati itu Allah SWT memberikan rahmat yang sangat besar kepada hamba-Nya yang beriman kepada-Nya. Setiap hari Jum’at Allah SWT memerdekakan 600.000 penghuni neraka. Allah juga membebaskan setiap hamba-Nya yang meninggal pada hari Jum’at dengan ganjaran meti syahid dan dibebaaskan dari pertanyaan kubur. Menurut Syekh Ibrahim Al-Bajuri, salah satu ulama mazhab syafi’i menuturkan bahwa, “Sesungguhnya seutama – utamaya hari adalah hari Arafah, kemudian hari Jum’at, berikutnya adalah hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Sedangkan, malam yang paling afdhal adalah malam kelahiran Nabi Muhammad saw., Lailatul Qadar, kemudian malam Jum’at dan Isra’.”
Keistimewaan pada hari Jum’at yang tergambar pada hadis – hadis berikut :
Sesungguhnya seutama – utama hari atas kalian adalah hari Jum’at, didalamna Adam diciptakan dan didalamnya beliau diwafatkan. Didalamnya sangka kala ditiup dan didalamnya makhluk – makhluk mati bergelimpangan. Maka perbanyaklah kalian bershalawat atasku karena sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku. (HR Ahmad)
Dari Jabir r.a.,Rasulullah saw. bersabda :
Barang siapa yang meninggalkan dunia pada hari Jum’at atau malamnya, niscaya dipelihara oleh Allah dari fitnah kubur. (HR Ahmad)
Adapun hubungan antara sayyidul ayyam dan shalat jum’at dapat di pahami sebagai berikut.
1. Kata Jum’at, sebagaimana telah disinggung pada bab – bab sebelumnya, berasal “al-jam’u”, berkumpul. Kaum muslimin pada hari itu dipanggil Allah SWT untuk lebih banak berzikir kepada-Nya secara berjemaah.
2. Setelah Allah SWT mensyariatkan shalat Jum’at bagi kaum muslimin, pelaksanaannya pun (syarat sah) diwajibkan tidak kurang dari empat puluh orang (akan dibahas pada bab berikutnya). Hal ini mengindikasikan bahwa Allah menuntut mereka untuk serta – merta bergabung dalam satu jemaah (kumpulan) yang serentak agar berzikir kepada Allah SWT.
3. Sebagaimana lahir hadis, hari Jum’at merupakan hari raya yang berulang tiap pekan bagi kaum muslimin sehingga kaum muslimin dituntut untuk merayakannya. Oleh karena itu, Allah telah menyiapkan (mewajibkan) Shalat Jum’at dan segenap keutamaannya bagi mereka, khusus untuk menyambut hari mulia itu. Bahkan, penamaannya pun sesuai nama hari (Jum’at) itu sendiri.
4. Dengan penyesuaian nama dan pengkhususan “shalat jum’at” dengan hari Jum’at, telah membedakan antara hari istimewa umat islam dan hari istimewa umat islam dan hari istimewa bagi umat yang lainnya. Misalnya, hari sabtu merupakan hari istimewa bagi umat yahudi dan Ahad bagi umat Nasrani.
5. Penyebutan berbagai nash (teks), baik dari ayat Al-Qur’an, hadis nabawi, maupun pendapat ulama tentang keistimewaan – keistimewaan hari Jum’at serta shalatnya, menunjukkan beberapa hal berikut.
Kesungguhan Allah SWT dalam firman-Nya bahwa jika mereka (kaum mukminin) mengetahui semua kebaikan (besarnya pahala) yang Dia ciptakan pada hari Jum’at, niscaya mereka akan selalu merindukan hari Jum’at.
Rasulullah saw. sebagai makhluk sempurna ciptaan-Nya adalah orang yang sangat menganjurkan kaum muslimin untuk bersatu, mengingat jerih payahnya yang berhasil menyatukan Seantero Arab, khususnya umat Islam. Dengan disyariatkan-Nya shalat Jum’at, beliau pun memberikan banyak wasiat yang tertuang dalam ribuan hadisnya untuk kaum muslimin sebagai pedoman hidup mereka.
Para ulama dengan berbagai ijtihadnya didalam hukum Islam, khususnya dalam hal hari Jum’at, menunjukkan betapa pentingnya ihtimam (menaruh perhatian) pada sayyidul ayyam ini.
6. Dalam Surat Al-Jumu’ah [62]: 10, disebutkan :
Apabila shalat telah dilaksanakan maka bertebaranlah kamu dibumi.......
(QS Al-Jumu’ahh [62]: 10 )
Ayat ini mengindikasikan bahwa jika shalat Jum’at telah selesai, manusia (kaum muslimin) dipersilahkan berusaha kembali mencari ma’isyahh (Bekal Kehidupan)nya.
7. Hal yang paling penting yang perlu diperhatikan mengenai hubungan kedua hal ini adalah kedudukan Shalat Jum’at setara dengan shalat Zuhur. Disamping Letak waktunya yang berada ditengah hari – yang menunjukkan puncak keistimewaan hari Jum’at – Juga berarti orang yang meninggalkan shalat Jum’at telah meninggalkan shalat wajib Zuhur. Dengan segala keistimewaan hari jum’at beserta shalatnya, Allah SWT mengancam orang – orang yang tidak mau memenuhi panggilannya di hari Jum’at selama tiga kali berturut – turut. Mereka dijadikannya orang – orang munafik. Na’udzu billahi min dzalik.
Syariat Shalat Jum’at
Shalat Jum’at diwajibkan untuk semua muslimin dan dilarang meninggalkan shalat Jum’at tanpa uzur. Hal ini dinyatakan dalam hadis Nabi saw. sebagai berikut.
Siapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut –turut, Allah mengunci mati hatiinya. (HR Ashabus Sunan)
Dalam pembahasan iniakan dikaji terlebih dahulu masalah syarat – syarat shalat Jum’at, sebagai masalah dasar yang wajib diketahui karena sah atau tidaknya shalat Jum’at ditentukan oleh syarat – syaratnya.
Syarat – syarat wajib shalat jum’at
Syarat wajib shalat Jum’at adalah hal – hal yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan shalat Jum’at hingga orang tersebut disebut dengan ahlul Jum’at. Menurut fiqih Syafi’yah, syarat – syarat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Muslim, bukan orang kafir.
Muslim berarti orang Islam. Seorang muslim diwajibkan untuk mendirikan shalat. Asal mula disyariatkannya shalat banyak diterangkan dalam dalam Al-Qur’an, seperti firman Allh SWT berikut.
. . . sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atau orang – orang yang beriman. (QS An-Nisa’ [4]: 103)
Selain firman Allah di atas, masih banyak ayat yang mensyariatkan orang islam untuk shalat, di antaranya : Surat Al – Mu’minun [23]: 1-2,9: Al-‘Ankabut [29]; 45; Al-Baqarah (2):238: Al-Ma’arij [70]; 22-23.
2. Laki – laki, bukan perempuan
Muslim yang diwajibkan melaksanakan shalat Jum’at adalah muslim laki – laki, bukan perempuan. Hal ini diterangkan dalam hadis Rasulullah saw. yang berbunyi :
Diwajibkan shalat Jum’at itu atas tiap – tiap orang Islam, kecuali perempuan, anak kecil, dan hamba sahaya. (HR Baihaqi)
3. Mereka, bukan budak (hamba sahaya)
Budak atau hamba sahaya tidak diwajibkan untuk shalat Jum’at, sebagaimana disebutkan dalam hadis tersebut. Rasulullah saw. juga menyebutkan dalam hadisnya yang lain, “Shalat Jum’at itu satu tuntunan yang wajib atas setiap muslim dengan berjemaah, kecuali empat (orang); hamba sahaya, perempuan, anak – anak, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dan Hakim)
4. Balig (Dewasa), bukan anak – anak
Tidak adanya kewajiban bagi anak – anak telah disebutkan dalam dua hadis diatas. Apabila ada anak – ankyang ikut shalat Jum’at, hal itu hanya sebagai pembelajaran bagi mereka agar kelak dewasa terbiasa melakukannya.
5. Aqil (berakal sehat), bukan Orang Gila
Orang yang tidak berakal atau gila tidak dikenai kewajiban menjalankan shalat Jum’at. Orang yang berakal adalah orang mengerti hal – hal yang dilakukannya sehingga dia mampu mempertanggungjawabkannya.
6. Sehat, bukan sedang sakit atau merawat orang sakit
Diriwayatkan dari Jabir r.a bahwa Nabi saw. bersabda :
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat maka wajiblah baginya shalat Jum’at, kecuali orang sakit, musafir, perempuan, anak kecil, dan hamba sahaya.” (HR Baihaqi dan Daruquthhni)
Dalam hadis di atas telah jelas dirangkan bahwa tidak diwajibkan shalat Jum’at bagi siapa saja dalam keadaan sakit. Dalam catatan sakitnya sanat parah dan tidak memungkinkan untuk melakukan untuk shalat Jum’at. Termasuk mereka yang sedang merawat orang sakit karena tidak ada orang lain yang bisa menggantikannya.
7. Mutawathin (penduduk setempat), bukan musafir
Dalam hal wajibnya shalat Jum’at termasuk para muqimin. Muqimin adalah seorang pendatang yang menetap, tetapi bukan penduduk tetap. Sekarang ini muqimin disebut dengan penduduk musiman. Biasanya masyarakat musiman adalah orang yang mendatangi suatu tempat untuk tinggal sementara dan mengais rezeki atau menuntut ilmu di tempat tersebut. Mereka wajib melaksanakan shalat Jum’at meskipun mereka bukan termasuk ahlul Jum’at.
Dari abdullah bin Umar r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda :
Atas orang musafir (orang yang sedang di perjalanan) tiada kewajiban melakukan shalat Jum’at. (HR Daruquthni)
Adapun syarat – syarat wajib shalat Jum’at menurut pendaapat Mazhab Hanbali sama dengan syarat di atas. Demikian pula, Mazhab Maliki, tetapi ada beberapa tambahan berikut.
1. Melihat, jadi orang buta yang kesulitan datang sendiri dan tidak mempunyai penuntun, tidak wajib shalat Jum’at.
2. Bukan orang tua renta.
3. Tidak padamusim dingin atau panas yang sangat.
4. Tidakk takut pada orang zalim.
Berdasarkan keterangan di atas, para ylama sepakat bahwa orang – orang yang tidak wajib melakukan shalat Jum’at dibagi kedalam 6 golongan berikut.
1. Orang kafir asli
Mereka tidak wajib melakukan shalat Jum’at bukan karena keringanan, melainkan atas kekafirannya dan tetap berdosa karena kekafirannya itu.
2. Hamba Sahaya
Mereka tidak diwajibkan shalat Jum’at karena pasti sangat sibuk melayani kebutuhan tuannya. Akan tetapi, lebih baik jika mereka melakukan shalat Jum’at atas seizin majikannya. Oleh karena itu, sebaiknya para tuan atau majikan memberikan izib kepada budaknya ketika ingin shalat Jum’at.
3. Anak – anak dan orang gila
Kedua golongan ini tidak diwajibkan shalat Jum’at sebab keduanya memang tidak mukallaf (tidak dibebani kewajiban melaksanakan peraturan). Dalam hal ini temasuk orang pingsan tidak sadarkan diri.
4. Perempuan
Seorang perempuan bolah melaksanakan shalat Jum’at tanpa harus bersolek dan berlagak, tujuannya agar tidak mengganggu kekhusyukan para jemaah laki – laki. Bagi perempuan yang telah mengikuti shalat Jum’at, tidak perlu mengulanginya dengan shalat Zuhur jika syarat – syaratnya sudah terpenuhi.
5. Orang sakit yang sukar untuk datang ke masjid
Dikhawatirkan orang sakit ini makin parah sakitnya. Sebagian besar ulama juga berpendapat bahwa seseorang yang sedang menunggui oranag yang sakit parah juga tidak wajib shalat Jum’at. Dengan catatan karena tidak ada yang bisa digantikan oleh orang lain. Termasuk orang buta yang tidak bisa berjalan sendiri ke masjid, kecuali ada yang menuntun.
6. Musafir (orang yang sedang dalam perjalanan)
Orang yang seang dalam perjalanan jauh boleh tidak melakukan shalat Jum’at. Dengan catatan jarak tempuh yang dilalui mencapai jarak dibolehkannya shalat qhashar, yaitu lebih kurang 86 km.
Syarat – Syarat Sahnya Shalat Jum’at
Syarat sah shalat Jum’at adalah beberapa hal yang harus dipenuhi ahlul Jum’at agar shalatnya menjadi sah.
Menurut kesepakatan para ulama, syarat sah shalat Jum’at sama dengan shalat fardu, yaitu menutup aurat, suci, menghadap kiblat, dikerjakan ditempat uang boleh digunakan untuk shalat, serta menghindari perbuatan dan ucapan – ucapan yang tidak termasuk dalam shalat. Akan tetapi, dalam shalat Jum’at ada tambahan syarat khusus, yaitu shalat Jum’at baru di anggap sah apabila dilakukan olek ahlul Jum’at (telah disebutkan diatas) dengan memenuhi 6 persyaratan sahnya pelaksanaan shalat Jum’at seperti berikut ini.
1. Dilaksanakan dengan cara berjemaah
Syarat sah shalat Jum’at yang pertama adalah berjemaah. Artinya, tidak sah apabila shalat Jum’at dilakukan sendirian. Jika kita kaji kata “Jum’at” itu sendiri, secara harfiah berarti berkumpulan atau kumpulan.
Perhatian sabda Nabi saw. berikut ini.
Shalat Jum’at suatu hak wajib atas setiap diri muslim dengan berjemaah. (HR Abu Daud, Baihaqi, dan Hakim)
2. Jumlah jemaahnya minimal 40 orang
Shalat Jum’at dilakukan secara berjemaah dan tidak sah jika dilakukan secara sendirian. Meskipun demikian, para ulama berselisih tentang jumlah minimal orang yang menghadiri shalat Jum’at.
Pendapat pertama, menurut pendapat Mazhab Maliki, Syafi’i, dan yang masyhur dalam Mazhab Ahmad, shalat Jum’at baru di anggap sah apabila jemaahnya minimal 40 orang yang terdiri atas ahlul Jum’at. Dalilnya adalah hadis Ka’ab bin Malik berikut.
As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami sebelum Nabi saw. hijrah ke madinah di daerah Hazmi dari Harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al-Hadhabat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu berapa jumlah kalian?” Dia menjawab, “Empat puluh laki – laki.” (HR Thabrani)
Pendapat kedua, ada juga yang berpendapat bahawa jemaah harus ada 12 orang dari yang diwajibkan Jum’at (ahlul Jum’at). Mereka yang berpendapat seperti ini berpegang dalil pada hadis Jabir yang berbunyi :
Ketika Rasulullah berdiri berkhotbah pada hari Jum’at,tiba – tiba datanglah rombongan dari medinah, lalu para sahabat Nabi saw. pergi menemuinya semoga tidak tersisa kevuali dua belas orang. (HR Turmudzi)
Pendapat ketiga, disyaratkan paling sedikit tiga orang, yaitu seorang khatib dan 2 orang pendengarnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Hasan Bashri, Abu Yusuf, dan Sufyan Ats-Tsauri.
Sebagaimana hadis Abu Darda’ berikut.
Tidak ada dari tiga orang di satu perkampungan atau pedalaman , (lalu) tidak ditegakkan padanya shalat, kecuali setan akan menguasai mereka. (HR Abu Daud)
Pendapat keempat, sahna sebuah shalat Jum’at apabila diadakan oleh dua orang atau lebih. Mereka berpendapat bahwa sahnya shalat berjemaah apabila dilakukan sedikitnya dua orang secara ijma’ (kesepakatan para ulama), termasuk shalat Jum’at.
3. Didirikan di kawasan perumahan (pemukiman) yang tetap dan di tempat yang dibatasi
Tidak sah mendirikan shalat Jum’at di daerah yang bukan merupakan daerah tempat tinggal atau jauh dari pemukiman penduduk. Hendaklah diadakan didalam negeri yang penduduknya menetap,yang telah dijadikanwathan (tempat – tempat), baik di kota – kota maupun di desa – desa. Dengan demikan, tidah sah mendirikan Jumlah diladang – ladang yang penduduknya hanya tinggal untuk sementara waktu.
4. Diselenggarakan setelah masuknya waktu, yaitu waktu shalat Zuhur.
Shalat Jum’at dilaksanakan setelah masuk waktu shalat Zuhur.
Sesungguhnya Rasululah saw. shalat Jum’at ketika matahari telah tergelincir. (HR Bukhari)
5. Didahului dengan dua Khotbah
Dari Ibnu Umar r.a :
Rasulullah berkhotbah pada hari Jum’at denagn berdiri lalu belianu duduk kemudian beliau berdiri. (HR Bukhari dan Muslim)
Khotbah Jum’at adalah khotbah yang disampaikan oleh khatib sebelum shalat Jum’at sebagai slah satu syarat sah mendirikan shalat Ju’at. Khotbah Jum’at sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya serta menjadi sempurna jika terpenuhi sunnah – sunnahnya.
Adapun rukun khotbah adalah sebagai berikut.
a. Mengucapkan pujian kepada llah, minimal dengan ucapan “alhamdulillah”.
b. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
c. Membaca shalawat Nbi Muhammad saw.
d. Berwasiat atau memberi plajaran lain, seperyo keimanan, akhlak, hukum, atan masalah – masalaah lain yang bermanfaat bagi jemaah.
e. Membaca ayat – ayat Al – Qur’an pada salah satu khotbah.
f. Berdoa pada khotbah kedua untuk kaum muslimin dan mukminin, bagi yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia.
Sedangkan syarat khotbah adalah sebagai berikut.
a. Dilaksanakan pada waktu zuhur.
b. Dilakukan dengan berdiri.
c. Khatib duduk diantara dua khotbah.
d. Khatib harus suci dari hadast dan najis.
e. Khatib harus menutup aurat.
f. Khatib harus berbicara dengan keras sehingga terdengar oleh jemaah
g. Tertib.
Sunnah – sunnah khotbah, antara lain sebagai berikut.
a. Khotbah dilakukan di atas mimbar atau di tempat yang lebih tinggi.
b. Memberi salam pada awal khotbah pertama sebelum muazin mengumandangkan azan.
c. Duduk sejenak setelah salam (ketika muazin mengumandangkan azan).
d. Khotbah di ucapakan dengan kalimat yang fasih, jelas, dan mudah dipahami.
e. Khotbah disampaikan tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek.
f. Khatib membaca Surat Al – Ikhlash pada waktu duduk di antara dua khotbah.
6. Tidak di dahului dengan shalat Jum’at laib dalam satu pemukiman yang sama.
Pelaksanaan shalat Jum’at seharusnya tidak didahului dengan shalat Jum’at lainnya di satu pemukiman yang sama. Idealnya dalam satu pemukiman hanya ada satu jemaah shalat Jum’at. Dengan pemusatan pada suatu tempat itu lebih mendekatkan pada tercapainya tujuan, yaitu syair persatuan dan kesatuan.
Imam syafi’i menerangkan bahwa Rasulullah saw. dan para sahabat tidak ernah melakukan shalt Jum’at, kecuali di satu tempat yang sama (yaitu di Masjid Medinah). Dikatakan pula bahwaa apabila dalam satu tempat dilaksanakan dua jemaah shalat Jum’at, shalat yang dianggap sah adalah yang pertama melakukan takbiratul ihram setelah masuknya waktu shalat. Meskipun demikian, ada pulaa yang berpendapat bahwa yang sah shalatnya adalah shalat Jum’at di masjid yang lama. Beda masalahnya jika jemaahnya susah berkumpul atau ada alasan – alasan lain.
Dalam Kitab Fiqh ‘Ala Mazhabul Arba’ah disebutkan bahwa Mahzab Hanafi sama dengan persyaratan di atas. Namun, ada satu tambahan syarat, yaitu izin sultan (penguasa) atau pengurusnya yang diserahi mengurusi pemerintahan. Hal ini berbeda dengan maliki. Beliau tidak mempersyaratkan izin pemerintah, tetapi mensyaratkan bahwa pelaksanaan shalat Jum’at harus dimasjid Jami’. Artinya, shalat Jum’at tidak sah jika dilakukan di rumah atau di tanah kosong.
Sunnah – Sunnah
Shalat Jum’at
Sunnah – sunnah bagi Imam dan Khatib
Kesempurnaan pelaksanaan shalat Jum’at bagi imam dan khatib bisa ditambah dengan menjalankan sunnauh – sunnah berikut.
1. Bersegera ke masjid
Hendaklah seorang imam dan khatib bersegera masuk masjid setelah masuk waktu shalat dengan memberi salam ketia masuk. Llu, naik ke mimbar dengan mengucap salam sekali lagi dengan tidak melakukan shalat Tahiyatul Masjid.
2. Setelah memberi salam, seorang imam dan khatib hendaknya duduk sejenak hingga muazin berhenti dari azannya.
3. Selesai azan, seorang imam dan khatib bangun untuk memberikan dua khotbah dengan duduk sejenak di antara dua khotbah tersebut.
4. Seorang imam dan khatib hendaknya mengikuti khotbah yang di contohkan oleh Rasulullah saw. baik dalam kaifiyat maupun dalam kandungannya.
5. Mempersingkat khotbah.
Seorang imam dan khatib hendaknya mempersingkat khotbah sehingga tidak membuat para jemaah bosan. Ini adalah salah satu bukti akan pemahaman seorang khatib terhadap agama islam.
Rasulullah saw. bersabda :
Al-JumuSesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khotbah tanda dari pemahamanna (tehadap agama). Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlahh khotbah. Dan sesungguhnya dalam bahasa yang indah adalah daya tarik. (HR Muslim)
6. Memanjangkan shalat
Seorang imam hendaknya memanjangkan bacaan shalatnya. Artinya, diharapkan dengan bacaan yang panjang itu akan membuat para jemaah menjadi larut dan khusyuk dalam shalat. Namun, hal ini tidak berarti harus memperpanjangkan shalat sehingga memberatkan para jemaah. Jadi, yang dibutuhkan adalah kejelian dari imam untuk membawakan lantunan bacaan tadi dengan indah dan sebaiknya menggunakan ayat – ayat yang sering dibaca oleh Nabi saw. Taykala beliau menjadi imam shalat Jum’at, yaitu Surat Al-Ghaiyiyah dan Aql-A’la atau Surat Al-Jumu’ah.
Sunnah – Sunnah bagi Makmum
Makmum shalat Jum’at juga menjadi lebih sempurana jika bisa menjalankan sunnah – sunnah berikut.
1. Hadir di Masjid sebelum imam atau khatib naik ke atas mimbar
Rasulullah saw. bersabda :
...dan ketika imam naik ke atas mimbar, para malaikat hadir untuk mendengarkan (orang – orang) yang berzikr. (HR Bukhari)
Imam Ash- Shan’ani menjelaskan dalaam Subulus Sdalaam bahwa jika malaikat sudah hadir di masjid bersamaan dengannaiknya imam ke atas mimbar, jemaah yang hadir setelah itu pahalanya berkurang.
2. Mendengarkan Khotbah dengan bersama
Sebagaimana kita di ketahui, di dalam khotbah, selain nasihat – nasihat khatib yang terdapat ayat – ayat Al-Qur’an. Dengan demikian, kita disunnahkan untuk mendengarkannya dengan seksama.
Sebagaimana firman Allah, “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat.” (QS Al-A’raf [7]: 204)
Maksud dari ayat tersebut adalah jika dibacakaan Al-Qur’an, kita diwajibkan mendengarkan dan memerhatikan dengan berdiam diri, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Kecuali dalam shalat berjemaa makmum boleh membaca Al-Fatihah sendiri ketika imam membaca ayat ayat Al – Qur’an.
3. Merapikan shaf (barisan), denagn mengisi barisan yang paling depan terlebih dahulu dengan memberim kesempatan kepada makmum yang datang terlambat sehingga tidak melangkahi shaf – shaf yang telah ada.
Rasulullah saw. bersabda :
Apabila kalian mendirikan shalat maka sesuaikanlah barisanmu dan meluruskannya. (HR Bukhari)
4. Berdo’a ketika khatib duduk diantara dua khotbah serta memanfaatkannya untuk bersungguh – sungguh dalam berdo’a.
Adab dan Sunnah
Shalat Jum’at
Shalat Jum’at adalah shalat yang dikhususkan untuk memuliakan hari Jum’at. Hukum shalat Jum’at adalah fardi ‘ain. Dalam melaksanakan shalat Jum’at, seorang muslim harus mengetahui terlebih dahulu adab dalam melakukan shalat Jum’at. Baik dilakukan oleh makmum, imam, khatib, maupun muazin. Manfaatnya agar shalat Jum’at bisa dilaksanakan dengan benar, tertib, dan sah sesuai dengan syarat dan rukunnya.
Selain itu, shalat Jum’at juga memiliki beberapa keutamaan. Keutamaan itu tidak akan bisa dicapai, kecuali mengetahui etika – etika yang berkaitan dengannya dan mengamalkannya sebaik mugkin. Beberapa etika yang dimaksudnya, di antaranya adalah sebagai berikut.
Memperbanyak Amal Saleh dan Menjauhi Maksiat
Hari Jum’at adalah hari yang sangat mulia dibandingkan dengan hari yang lain. Ia adalah hari yang agung dan berka. Seperti sabda Nbisaw.
Sebaik – baik hari yang matahari terbit padana adalah hari Jum’at, pada hari itu Adam diciptakan , pada hari itu dia diturunkan di bumi, pada hari itu dia diampuni, pada hari itu dia diwafatkan, dan pada hari itu kiamat terjadi. Tidaklah satu makhluk pun pada hari Jum’at kecuali dia pasti mendengarkan – kalau – kalau kiamat tiba hingga matahari terbit karena takut akan datangnya hari kiamat. Kecuali Jin dan Anak Adam, pada suatu hari itu ada saat yang tidak ada seorang muslim pun menemui-Nya dalam keadaan shalat kalau dia meminta sesuatu, kecuali pasti Allah memberikan padanya. (HR Ahmad)
Berdasarkan hadis diatas dapat kita ketahi bahwa alangkah besarnya keutamaan shalat Jum’at itu. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim sudah selayaknya kita menghormati hari itu dengan memperbanyak amal saleh. Misalnya, bersedekah, berbuat baik, dan memperbanyak istigfar. Tentunya segala perbuatan itu akan dilipat gandakan oleh Allah pada hari yang mulia ini. Begitu juga sebaliknya, apabila pada hari yang mukia dikotori dengan perbuatan yang tidak baik, seperti mencuri dan berbohong, Allah pun akan membalas setimpal perbuatan yang mereka lakukan. Oleh karena itu, sebaiknya orang muslim memperbanyak kebaikan pada hari itu dan menginga bahwa hari kiamat akan terjadi pada hari Jum’at. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah [2]: 281
Dan takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah . Kemudian setiap orang diberi balasan yang sempurana sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan). (QS Al-Baqarah [2] : 281)
Bergegas Pergi ke Masjid
Selain shalat Jum’at wajib dilaksanakan, Shalat Jum’at juga merupakan amal ibadah yang baik. Jadi, sebaiknya kita bersegera melaksanakan kebaikan, artinya kita juga telah bergegas dalam meraih ampunan Allah SWT, “Dan bersegeralah kamu mencari ampunan daari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang sediakan bagi orang – orang yang bertakwa.” (QS Ali Imran [3] : 133)
Dari Imam Al-Ghazali, Rasulullah saw. menerangkan bahwa beberapa waktu yang di ¬– ijabah untuk pergi ke masjid, yaitu :
a. Sehabis subuh hingga terbitnya matahari
Menurut Rasulullah saw. barang siapa pergi kemasjid mulai dari sehabis subuh hingga terbit matahari, seolah – olah orang tersebut telah mengurbankan seekor unta.
b. Dari terbitnya matahari hingga matahari mulai tinggi
Barangsiapa pergike masjid dari mulai terbitnya matahari hingga matahari tinggi, seolah –olah dia telah mengurbankan seekor lembuh.
c. Dari waktu dhuha hingga tersa panas kaki jika berjalan tanpa alas kaki
Waktu ijabah yang ketiga adalah hari mulai waktu dhuha hinga kaki tersa panas saat berjalan tanpa menggunakan alas kaki. Barangsiapa pergi ke masjid pada waktu ini, seolah – olah ia telah mengurbankan seekor biri – biri yang bertanduk.
d. Dari terasa panas kaki hingga tergelincir matahari
Barangsiapa pergi ke masjid pada waktu ini, seolah – olah ia telah mengurbankan seekor ayam dan menghadiakan sebutir telur.
Disunnahkan untuk Mandi
Makmum disunnahkan mandi untuk menghilangkan kotoran – kotoran yang melekat ke seluruh badan. Tidak mungkin seseorang pergimenghadap sang pencipta dalam keadaan kotor dan bau. Oleh karena itu, sebelim berangkat shalat Jum’at disunnahkan untuk membersihkan badan supaya berssih dan wangi. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Rasulullah saw. yang berbunyi :
Barang siapa yang mandi di hari Jum’at, menggosok gogok, dan memakai bau – bauan – jika ada padanya – serta memakai sebaik – baiknya pakaian yang ada padanya, kemudian pergi kemasjid dan tidak menyakiti orang, lalu ruku’ (shalat) seberapa ia kehendaki. Kemudian ia diam (mendengar khotbah) sehingga ia mshalat maka hal tersebut menjadi kafarah bagi dosa yang terjadi antara jum’at itu dan Jum’at lain. (HR Ahmad)
Memakai wangi – wangian
Disunnahkan untuk memakai wangi – wangian, sebagaimana sabda Nabi saw. berikut.
Sesungguhnya ini adalah hari yang dijadikan Allah hari raya bagi kaum muslimin apabila akan pergi ke masjid maka mandilah. Dan barangsiapa yang memiliki wewangian maka kemakanlah dan bersiwaklah. (HR Ibnu Majah)
Bersiwak
Bersiwak akan memberi bau harum pada mulut, sebagaimana mandi yang memberi harum pada badan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.
Mandi hari Jum’at wajib atas semua orang yang sudah balig, juga memakai siwak, lalu menggunakan wangi – wangian semampunya walaupun dengan wangi wangian wanita. (HR Muslim)
Membaca Doa keluar Rumah
Disunnahkan untuk membaca saat keluar rumah dan salah satu doa yang disunnahkan adalah sebagai berikut.
Ya Tuhanku! Jadikanlah dalam hatiku cahaya yang cemerlang, dan pada lidahku caahaya yang cemerlang, dan jadikanlah pada pendengaranku cahaya yang cemerlang; dan jadikanlah ada penglihatanku cahaya yang cemerlang; dan jadikanlah yang dibelakangku cahaya yang cemerlang dan di hadapanku cahaya yang cemerlang; dan jadikanlah di atas ku cahaya yang cemerlang, dan dari bawahku pun cahaya yang cemerlang. Ya Tuhaanku, berilah padaku kecemerlangan! (HR Muslim dari Ibnu Abbas)
Berjalan Kaki Untuk Shalat Jum’at
Barangsiapa yang mandi, lalu berwudhu’ pada hari Jum’at, lalu ia bersegera dan bergegas (untuk shalat) kemudian ia melekat pada iman dan diam maka baginya pada ssetiap langkah kaki yang ia langkahkan (ada pahala) puasa dan shalat setahun, dan yang demikian ini adalah sesuatu yang mudah bagi Allah. (HR Thabrani)
Dalam hal ini jika diperkirakan bisa melakukannya. Akaan tetapi, jika berjalan kaki ke mesjid tidak kuasa dilakukan, karena sakit, jauh dari rumah, dan panas menyengat diperbolehkan untuk menggunakan kenderaan.
Hendaklah Mengambil Jalan Berbeda
Ketika berangkat ke masjid mencari jalan yang jauh dengan berjalan secara perlahan – lahan, tenang, dan tidak banyak bicara. Sebaliknya, ketika pulang dari masjid mengambil jalan yang lebih dekat.
Hendaklah Mencari Masjid yang Terbesar
Makin besar masjid yang akan digunakan, makin banyak pula orang yang shalat dan ibadah didalamnya. Begitu, shalat Jum’at. Makin besar masjidnya, tentu saja yang shalat Jum’at di dalam masjid itu makin banyak sehingga makin banyak pula pahalanya.
Meskipun demikian, jika masjid yang besar itu menyebabkannyameninggalkan masjid kampungnya, dia tidak harus pergi. Cukup shalat Jum’at di kampungnya saja.
Membaca Doa Masuk Masjid
Tidak hanya saat keluar rumah, kita juga disunnahkan untuk membaca doa saat masuk ke masjid. Do’anya adalah sebagai berikut.
Yang Artinya :
Aku berlindung dengan Allah yang Mahatinggi lagi Mahabesar, dan dengan Dzat-Nya yang Mahamulia dan dengan kekuasaan-Nya yang mahaqadim dari setan yang terkutuk. Dengan nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Tuhanku, ampunilah segala dosa – dosaku dan bukalah segala pintu rahmat-Mu untukku.
Kemudian saat melangkah masuk masjid, usahakan melangkah dengan kaki kanan sambil mengucapkan lafal Basmallah. Sedangkan, saat keluar masjid usahakanlah untuk melangkah dengan kaki kiri dan membaca do’a :
Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada mu dan keutamaan-Mu. Ya Allah, peliharalah aku dari setan yang terkutuk.
Melakukan Shalat Tahiyatul Masjid
Sesampainya di masjid, seorang makmum sebaiknya melakukan shalat Tahiyatul Masjid. Yaitu, Shalat sunnah yang dilakukan ketika sesesorang memasuki masjid. Sebagaimana Nabi Muhammad saw. bersabda :
Apabila seseorang di antara kamu masuk ke dalam masjidd, hendaklah ia mendirikan shalat dua rakaat sebelum duduk. (HR Bukhari dan Muslim)
I’tikaf
Disunnahkam pula untuk i’tikaf sambil berzikir, berdoa, bershalawat, atau membacaa Al-Qur’an setelah shalat Tahiyatul Masjid.
Memperbanyak shalaat pada hari Jum’at inilah saalah satu perbuatan baik yang sehendaknya dilakukan ketika menunggu imam datang. Membaca shalawat sangat dianjurkan agar kita mendapat syafaat dari Nabi Muhammad saw. Sebagaimana dalam firman Allah SWT, “Sesungguhnya Allahh dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang – orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan Ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.” (QS Al-Ahzab [33] : 56 )
Pembacaan shalawat pada hari Jum’at ini juga memiliki banyak sekali keuntungan dan keutamaan. Keutamaan membaca shalat bertambah ada hari Jum’at ini berdasarkan sabda Nabi Muhammas saw.
Perbanyaklahh shalawat kepadaku pada hariJum’at karena sesungguhnya tidak seorang pun bershalawat kepadaku pada hari Jum’at, kecuali pasti shalawat itu ditujukan kepadaku. (HR Ibnu Abi Syaibah)
Duduk di Shaf Depan
Sering kita melihat orang yang datang untuk shalat Jum’at sengaja duduk di barisan belakang sekedar untuk duduk dan bersandar pada dinding. Hal ini sebenarnya tidak baik dan sangat merugikan dirinya. Padahal, keutamaan berada paling depan dan dekat dengan imam adalah seperti yang disebutkan dalam hadis Nabi saw.
Hadirilah shalat Jum’at dan mendekatlah ke arah imam, sesungguhnya seseorang akan selalu menjauh dari imam hingga dia akan masuk surga belakangan walaupun dia ahlinya. (HR Ahmad)
Memosisikan diri di shaf terdepan mendapatkan banak manfaat baginya, sebagaimana anjuran Rasulullah saw.
Sesungguhnya Allah dan para malaikat membacakan shalawat untuk barisan depan (barisan pertama). (HR Ahmad)
Shalat Sunnah Bakdiyah
Shalat ini bisa dilakukan di masjid atau di rumah. Jika shalat sunnah dilakukan di masjid, sebaiknya dilakukan sebanyak empat rakaat dengan sekali salam tanpa duduk pada tasyahud awal jika dikerjakan di rumah, shalat dua rakaat saja.
Barangsiapa di antara kamu ynag bershalat sesudah shalat Jum’at,hendaklah bershalat empat rakaat sesudahnya. (HR Muslim dari Abu Hurairah)
Selain etika diatas, seorang muazinmemiliki beberapa adab yang harus di penuhi agar tercapai kesempurnaaan ibadah berikut.
1. Membaca azan sekali saja, yaitu ketika khatib telah selesai dari salamnya dan telahh duduk di atas mimbar. Tempat berdiri untuk berazan bagi muazin ialah pintu masjid, berdirina itu bertentangan dengan khatib atau di tempat yang tinggi.
2. Membaca iqamah setelah selesai khatib membaca khotbahnya dan telah turun dari mimbar.
Tata Cara Shalat Jum’at
Tata cara pelaksanaan shalat Jum’at merupakan poin penting bagi ahli Jum’at sebagai dasar diterima tidaknya ibadah Jum’at mereka. Pelaksanaan shalat Jum’at tidak jauh berbeda dengan shalat – shalat lainnya, kecuali adanya khotbah. Untuk lebih jelasnya mengetahui tata cara shalat Jum’at berikut uraian secara lengkap.
Khatib Naik ke atas Mimbar
Pelaksanaan shalat Jum’at dimulai setelah tergelincirnya matahari atau masuknya waktu shalat Jum’at. Biasanyasetelah masuk waktu, imam atau khatib akan masuk ke masjid dan mulai naik ke atas mimbar. Kemudian imam atau khatib mengucapakan lafal basmallah, kemudian mengucap salam kepada para jemaah.
Sebuah hadis riwayat Tabrani, Ibnu Umar r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. jika masuk masjid pada hari Jum’at, beliau memberi salampada orang – orang yang duduk di sisi mimbar dan jika telah naik mimbar beliau menghadap hadirin dan mengucapkan salam. Selesai mengucapkan salam, kemudian duduk kembali.
Muazin Mengumandangkan Azan
Azan adalah suatu ibadah yang hukumnya fardu kifayah karena Nabi saw. memerintahkannya pelaksanaannya dalam beberapa hadis dan selalu melaksanakannya dalam keadaan bermukim atau bepergian (safar). Jika dari salah seorang kaum muslimin sudah melaksanakannya, gugurlah kewajiban muslim yang lainnya. Sementara itu, muazin adalahh orang yang mengumandangkan azan.
Aandilakukan setelah khatib dudu. Muazin mengumandangkan azan sebagaiman halya azan zuhur. Tidak ada perbedaan antara azan shalat Jum’at dan azan shalat – shalat fardu lainnya. Azan dikumandangkan untuk menegaskan atau tanda masuknya waktu shalat. Azan juga merupakan panggilan agar orang yang mendengarnya tahu waktu shalat dan bersegera mendirikan shalat.
Khotbah Pertama
Setelah azan selesai dikumandangkan, khatib kembali naik ke atas mimbar untuk menyampaikan khotbah pertama. Disyaratkan bagi para khatib untuk bderdiri (bagi yang kuasa) dalaam menampaikan khotbahnya. Apad bab selanjutnya akan di jelaskan tentang syarat, rukun, dan sunnah khotbah Jum’at.
Pertama, khotbah pertama i ni wajib di mulai dengan bacaan hamdallah, yaitu lafal pujian kepada Allah SWT, misalnya lafal alhamdulillah, inalhamda lillah, atau alhamdullah. Pendeknya, muinimal ada kata alhamd dan lafal Allah, bak di khotbah pertam maupun khotah kedua.
Kedua, membaca pujian kepada Allah SWT dan shalawat kepada Rasulullah saw.
Ketiga, khatib membacakan ayat Al-Qur’an untuk mengajak pada ketakwaan.
Keempat, khatib memberikan nasihat – nasihat kepada para Jemaah, mengingatkan kepada suara lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan Rasul-Nya, mendorong untuk berbuat kebajikan dan menakut – nakuti dari berbuat keburukan, serta mengingatkan dengan janji – janji kebaikan dan Acaman – ancaman Allah SWT. Selanjutnya, khotbah pertama ini di tutup dengan doa.
Kemudian khatib duduk sebentar untuk memberi kesempatan para jemaah berdoa dan beristigfar.
Khatib Duduk di antara Dua Khotbah
Ada dua masalah yang perlu dim kemukakan dalampembahasan duduk di antara dua khotbah.
a. Hukum duduk di antara dua khotbah
Berkenaan dengan hukumam duduk ini ada duua pendapat. Pendapat pertama disampaikan oleh Iman Hanafi , Imam Maliki, dan sebagian ulam dari Mazhab Imam Syafi’i, yang mengatakan bahwa hukumannya adalah sunnah.
Pendapat kedua berasal dari sebagian besar ulam Mahzab Syafi’i, yang mengatakan bahwa duduk di antara dua khotbah adalah syarat sahnya sunnah.
b. Lamanya duduk di antara dua khotbah.
Adapun lamana duduk di antara dua khotbah sesuai dengan lamanya membaca surat Al-Ikhlash. Bahkan, ulama fiqih menetapkan disunnahkan membaca Surat Al-Ikhlash selama duduk di antar dua khotbah.
Khotbah Kedua
Duduk yang dilakukan oleh khatib di atas merupakan tanda beralihnya dari khotbah pertama ke khotbahh kedua. Setelah duduk sebentar, khatib naik ke atas mimbar kembali dan memulai kkhobah keduanya dengan bacaan handallah dan pujian kepada Allah SWT . Proses selanjutnya sama seperti khotbah pertama dan diakhiri dengan doa penutup.
Adapun doa pentup khotbah yang biasa dibaca oleh Umar bin Abdul Aziz adalah sebagai berikut.
Wahai hamba Allah. Sesungguhnya Allah menyuruh kalian berlaku adil, berbuat kebaikan, dan memberi bantuan kepada kerabat. Dan Dia melarang perbuatan keji, mungkar, dan permusuhan. Dia menasehati kalian supaya kalian mengambil pelajaran. Maka ingatlah kalian semua kepada Allah yang MahaAgung supaya Dia ingat kepada kalian. Bersyukurlah atas segala nikmat-Nya supaya dia menambah lagi dan mohonlah anugrah-Nya supaya Dia menganugrahi kalian. Ingatlah bahwa menyebut (ingat) kepada Allah itu lebih besar (pahalanya) daripada ibadah yang lain dan dirikanlah shalat.
Iqamah dan Shalat
Setelah dioa penutup pada khotbah kedua, khatib turun dari mimbar dan dilanjutkan dengan iqamah yang dikumandangkan muazin.
Setelah iqamah dikumandangkan, imam memimpin shalat Jum’at dua rakaat denagn menngeraskan bacaaan. Shalat dilakukan secara berjemaah.
Khotbah Jum’at
Pengertian Khotbah
Khotba menurut bahasa diartikan sebagai ucapan atau pidato. Menurut istilah syara’ (terminologi islam) khotbah adalah pidato yang diucapkan oleh seorang khatib didepan jemaah sebelum shalat dilaksanakan dengan syarat – syarat dan rukun tertentu.
Khotbah harus berisi mau’izhah, yakni nasihat keagamaan yang meliputi keimanan, ibadah, pendidikan, muamalahh, ijtima’iyahh, dan lain sebagainya. Tujuannya agar para jemaah dapat memprtaguhkan keimanan dan meningkatkan kualitas ketakwaannya kepada Allah SWT.
Hukum Khotbah Jum’at
Jumhur ulama mengatakan bahwa khotbah Jum’at itu wajib hukumnya. Hal ini di jadikan sebagai syarat sahnya shalat Jum’at. Dengan kata lain, tidak sah shalat Jum’at seseorang jika tidak didahului dua khotbah sebelumnya. Mereka berpegang pada beberapa hadis shahih yang menyatakan bahwa Nabi saw. setiap mengerjakan shalat Jum’at selalu di dahului oleh dua kali Khotbah.
Hadis dari Jabir bin Tsamurah r.a, ia berkata :
Sesungguhnya Nabi saw. berkhotbah dua kali dan duduk di antara keduanya. Dan beliau berkhotbah sambil berdiri. (HR Thabrani)
Selain itu, berdasarkan firman Allah SWT berikut.
Wahai orang – orang yang beriman ! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jal beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jikaa kamu mengetahui. (QS Al-Jumu’ah [62] : 9)
Menurut Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni, yang dimaksud lafal “fas’au ial dzikrillah” dalam ayat diatas menjadi dalil bahwa khotbah itu syarat sah shalat Jum’at. Hal ini dikarenakan mengingat Allah itu bisa berupa mengdengarkan khotbah saja atau mau’izhah dan shalat Jum’at sekaligus yang termasuk di dalamnya khotbah Jum’at.
Prof. Dr. Hamka berpendapat dalam Tafsir Al-Azhar XXVII : 222 bahwa yang dimaksud dengan kata “dzikrullah” atau mengingat Allah itu ialahh gabungan sejak aan, khotbah, iqamah, dan shalat. Sedangkan, menurut Sa’id bin Jubair bahwa kedua khhotbah Jum’at itu sebagai pengganti dari dua rakaat shalat zuhur.
Alasan – lasan atau argumentasi di atas merupakan alasan – alasan yang dikemukankan oleh Jamhur fuqaha. Namun, alasan – alasan tersebut disanggah oleh Asy-Syaukani dengan argumen berikut ini.
1. Kalau hanya karena alasan Rasulullah saw. selalu menyampaikan khotbah setiap shalat Jum’at, hal itu belum tentu berarti wajib.
2. Nabi menyuruh umatnya supaya melakukan shalat sebagaimana yang dilakukannya, bukan khotbahnya sebab khotbah itu jelas bukan shalat.
3. Dzikrullah yang wajib segera didatangi itu tidak lain adalah shalat.
Selanjutnya, Asy-Syaukani mengatakan bahwa yang benar adalah apa yang dikemukakan oleh Hasan Basri, Daud Zhahiri, dan Jumaini bahwa khotbahh itu hukumnya sunnah. Demikian pula, pendapat Abdul Malik bin Habib dan Ibnu Majisyun dari ulama Malikiyah.
Dalam Al-Jami’uli Ahkami Al-Qur’an XVIII : 114, Imam Al-Qurthubi menegaskan, “Khotbah itu merupakan satu syarat bagi terjadinya shalat Jum’at. Dengan demikian, tidak sah Jum’at, kecuali dengan khotbah. Adapun dalil atas wajibnya khotbah ialah firman Allah Ta’ala, “Wa tarakuka Qa-iman” (... dan merka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhotbah).... (QS Al-Jumu’ah [62] : 11). Tindakan ini merupakan sikap tercela, sedangkan yang disebut wajib menurut syara’ ialah orang meninggalkannya dicela. Selain itu, Nabi saw. tidak pernak melakukan shalat Jum’at, kecuali selalu dengan khotbah.”
Di dalam kitab – ktab fiqih Syafi’iyah dijelaskan bahwa khotbah Jum’at bukan sekedar wajib hukumnya, tetapi juga merupakan syarat sah shalat Jum’at. oleh karena itu, khotbah harus disampaikansebelim pelaksanaan shalat Jum’at. Hal ini dikarenakan konon pada zaman dahulu ketika khotbah Jum’at dilaksanakan setelah pelaksanaan shalat Jum’at, sebagian besar jemaahnya menunggalkan khatibb yang sedang