PEMANFAATAN DANA BOS UNTUK PENGEMBANGAN KOLEKSI
DI PERPUSTAKAAN SEKOLAH
PENDAHULUAN
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi yang cukup pesat dalam dunia pendidikan, para ilmuwan bahkan berbagai pihak terkait terutama pemerintah dan dinas pendidikan bergerak untuk mengadakan inovasi baik dalam sarana maupun prasarana. Sarana dan prasarana merupakan faktor penunjang dalam pendidikan. Sarana adalah segala sesuatu media pembelajaran yang menunjang pendidikan seperti komputer, ruang kelas, buku dan lain-lain. Sedangkan prasarana adalah seseorang yang mempunyai keahlian dibidangnya untuk menyampaikan suatu informasi seperti guru.
Inovasi atau pembaharuan terus dilakukan oleh pemerintah dan dinas pendidikan, hal ini dapat dilihat dari fasilitas sekolah seperti ruang kelas yang dilengkapi oleh alat peraga seperti komputer, infokus dan white board, serta ruangan ber-AC. Usaha pemerintah untuk memajukan pendidikan tidak berhenti sampai di sana, pemerintah juga memberikan inovasi terhadap tenaga pendidik dengan adanya program pemerintah seperti MGMP atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan dengan diadakanya pelatihan bagi guru mata pelajaran yang bertujuan untuk menambah wawasan dan cara pembelajaran efektif disekolah.
Disamping itu, pemerintah dan dinas pendidikan juga memberikan bantuan pendidikan bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan pemberian BOS.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah salah satu program pemerintah sejak Juli 2005 yang memiliki peran besar untuk program percepatan wajib belajar sembilan tahun. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Sasaran program BOS ini adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan tempat kegiatan belajar mandiri yang dilakukan oleh masyarakat.
Dana BOS diberikan oleh pemerintah ke setiap sekolah untuk melengkapi sarana dan prasarana sekolah serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah yang telah rusak.
Salah satu sarana pendidikan itu adalah buku-buku pelajaran serta sumber informasi lainnya seperti koran dan lain-lain. Buku-buku pelajaran ini sangat penting sebagai penunjang proses belajar mengajar. Berbicara tentang buku sangat erat hubungannya dengan perpustakaan. Perpustakaan adalah tempat segala sumber informasi yang mana di dalamnya terdapat koleksi buku baik fiksi maupun nonfiksi contohnya buku-buku pelajaran, novel, kamus, jurnal dan lain-lain.
Bahan pustaka juga dapat berupa bahan terekam pada piringan hitam, pada pita magnetic, seperti kaset, pita video, compact disk (CD), CD-ROM, diskette, film seperti microfilm, dan microfiche. Hal ini disebabkan karena adanya kemajuan tekhnologi saat ini. Dalam hal ini perpustakaan perlu mengenal jenis bahan pustaka agar dapat mengadakan bahan pustaka secara benar, dan mudah menyajikan bahan pustaka tersebut sehingga dapat memuaskan pengguna informasi. Hal ini menunjukkan adanya peran dari dana BOS.
Terlepas dari tujuan BOS, hingga kini BOS mampu memenuhi kebutuhan sekolah akan pendidikan untuk kemajuan pendidikan. Tinggal sekolah yang mengelolanya.
Perpustakaan merupakan unsur penting dalam proses pendidikan, baik pendidikan secara formal, non formal. Dalam pendidikan formal, karena terbatasnya waktu untuk belajar dan banyaknya bahan ajar, maka perlu ditunjang dengan ketersediaan bahan ajar tersebut di perpustakaan, seperti perpustakaan sekolah dan perguruan tinggi. Perpustakaan dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan informasi pemustaka, maka perpustakaan harus melakukan kajian dan mengenali siapa pemustakanya dan informasi mereka dibutuhkan. Perpustakaan harus berusaha menyediakan jasa pada saat diperlukan, serta mendorong pemustaka menggunakan fasilitas yang terdapat di perpustakaan. Kebutuhan informasi sivitas akademika, khususnya untuk kelancaran proses pengajaran dan penelitian telah tertuang dalam bentuk kurikulum dan silabus mata kuliah. Berbagai bentuk kajian perlu dilakukan, untuk mengetahui sejauhmana perpustakaan sudah mampu memenuhi kebutuhan informasi pemustakanya. Salah satunya adalah kajian tentang ketersediaan koleksi perpustakaan terhadap kebutuhan bahan bacaaan pada silabus mata kuliah. Kajian ini sangat penting dalam proses pengembangan dan pembinaan koleksi demi tersedianya kebutuhan informasi yang relevan.
Perpustakaan sekolah
Dalam Undang-undang RI no. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, dinyatakan bahwa :
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Artinya bahwa sebuah perpustakaan harus memiliki unit kerja, koleksi baik tercetak maupun non-tercetak, dan sumber daya manusia yang melaksanakan tugas sebagai pengelola unit kerja dan koleksi tersebut.
Berdasarkan SK Menpan no. 132 tahun 2003, dinyatakan bahwa :
Perpustakaan adalah unit kerja yang memiliki sumber daya manusia, ruangan khusus dan koleksi bahan pustaka sekurang-kurangnya terdiri dari 1000 judul dari berbagai disiplin ilmu yang sesuai dengan jenis perpustakaan yang bersangkutan dan dikelola menurut sistem tertentu.
Dengan kata lain, perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang bergabung pada sebuah sekolah, dikelola sepenuhnya oleh sekolah yang bersangkutan, dengan tujuan utama membantu sekolah untuk mencapai tujuan khusus sekolah dan tujuan pendidikan pada umumnya.
Tujuan khusus perpustakaan sekolah adalah membantu sekolah mencapai tujuannya sesuai dengan kebijakan sekolah tempat perpustakaan tersebut bernaung. Perlunnya tujuan khusus sekolah karena walaupun sama dalam tujuan umumnya, namun sekolah swasta mempunyai tujuan khusus yang sering berbeda dari pada sekolah negeri. Dalam kelompok perpustakaan sekolah termasuk didalamnya adalah:
1. Perpustakaan Taman Kanak-Kanak
2. Perpustakaan Sekolah Dasar
3. Perpustakaan Sekolah Lanjut Tingkat Pertama
4. Perpustakaan Sekolah Lanjut Tingkat Atas
Secara umum perpustakaan dapat diartikan sebagai tempat segala sumber informasi yang mana didalamnya terdapat koleksi buku baik fiksi maupun nonfiksi contoh: buku –buku pelajaran, novel, kamus bahkan jurnal juga terdapat disini. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, perpustakaan berasal dari kata dasar pustaka artinya kitab, atau buku. Sedangkan dalam bahasa inggris pustaka juga diartikan buku.
Fungsi utama setiap perpustakaan atau pusat informasi adalah mengadakan, mengolah, menyediakan dan menyebarkan informasi kepada para pemakai. Sedangkan perpustakaan bertujuan mendayagunakan koleksinya untuk kepentingan pembaca. Selain itu perpustakaan juga bertujuan sebagai berikut:
1. Penyimpanan
Penyimpanan artinya perpustakaan bertugas menyimpan buku yang diterimanya.
2. Penelitian
Penelitian artinnya perpustakaan bertugas menyediakan buku untuk penelitian.
3. Informasi
Artinnya perpustakaan bertugas menyediakan informasi yang diperlukan pemakai perpustakaan.
4. Pendidikan
Artinya perpustakaan merupakan tempat belajar seumur hidup, terutama bagi mereka yang telah meninggalkan bangku sekolah.
5. Kultural
Artinya perpustakaan menyimpan khazana budaya bangsa atau masyarakat tempat perpustakaan berada serta juga meningkatkan nilai dan apresiasi budaya masyarakat sekitarnya melalui proses penyediaan bahan bacaan.
Adapun prinsip-prinsip dari perpustakaan secara umum adalah:
1. Perpustakaan diciptakan oleh masyarakat.
2. Perpustakaan dipelihara oleh masyarakat.
3. Perpustakaan dimaksudkan untuk menyimpan dan memencarkan ilmu pengetahuan.
4. Perpustakaan merupakan pusat kekuatan.
5. Perpustakaan terbuka untuk semua orang
6. Perpustakaan harus berkembang
7. Perpustakaan nasional harus berisi semua literature nasional dari Negara yang bersangkutan ditambah literature nasional Negara lainnya yang berkaitan.
8. Setiap buku pasti ada manfaatnya
9. Seorang pustakawan haruslah orang yang berpendidikan
10. Seorang pustakawan adalah seorang pendidik
11. Tugas pustakawan adalah untuk menambah koleksi perpustakaan
12. Perpustakaan harus memiliki katalog subjek
Karena tanggapan yang berbeda-beda terhadap berbagai faktor, maka tumbuhlah berbagai jenis perpustakaan. Adapun jenis perpustakaan yang ada saat ini adalah:
1. Perpustakaan internasional
2. Perpustakaan nasional
3. Perpustakaan umum dan keliling
4. Perpustakaan swasta
5. Perpustakaan khusus
6. Perpustakaan sekolah
7. Perpustakaan perguruan tinggi
Fungsi Perpustakaan
Perpustakaan disebut juga sebagai unsur dalam mewujudkan visi dan misinya. Upaya untuk merealisasikan peran tersebut, perpustakaan memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi edukasi
Perpustakaan merupakan sumber belajar sivitas akademika, oleh karena itu koleksi yang disediakan adalah koleksi yang mendukung pencapaian tujuan pembelajaran, pengorganisasian bahan pelajaran setiap program studi, koleksi tentang strategi belajar mengajar dan materi pendukung pelaksanaan evaluasi pembelajaran.
b. Fungsi informasi
Perpustakaan diharapkan mampu menjadi sumber informasi yang mudah diakses oleh pencari dan pengguna informasi.
c. Fungsi riset
Perpustakaan mempersiapkan bahan-bahan primer dan sekunder yang paling mutakhir sebagai bahan untuk melakukan penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Koleksi pendukung penelitian di perpustakaan perguruan tinggi mutlak dimiliki, karena tugas perguruan tinggi adalah menghasilkan karya-karya penelitian yang dapat diaplikasikan untuk kepentingan pembangunan masyarakat dalam berbagai bidang.
d. Fungsi rekreasi
Perpustakaan harus menyediakan koleksi rekreatif yang bermakna untuk membangun dan mengembangkan kreativitas, minat dan daya inovasi pemustaka.
e. Fungsi publikasi
Perpustakaan selayaknya juga dapat membantu melakukan publikasi karya yang dihasilkan oleh masyarakat universitas yaitu para sivitas akademika dan staf non-akademik.
f. Fungsi deposit
Perpustakaan menjadi pusat deposit untuk seluruh karya dan pengetahuan yang telah dihasilkan oleh warga perguruan tingginya.
g. Fungsi interpretasi
Perpustakaan sudah seharusnya melakukan kajian dan memberikan nilai tambah terhadap sumber-sumber informasi yang dihasilkan untuk membantu pengguna dalam melakukan tri dharmanya. (Wijayanti, 2004: 3-4).
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dalam buku panduan “ bantuan operasional sekolah” (2009:10) dijelaskan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah : program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonopersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Penggunaan dana bos di sekolah harus didasakan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim manajemen BOS sekolah, Dewan guru dan Komite Sekolah, yang hrus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, disamping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah.
Latar Belakang Pencanangan Program BOS
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara hal ini menunjukkan bahwa pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga Negara. Oleh karena itu pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
Lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam sejarah perjalanan UUD 1945 yang telah mengalami 4 (empat) kali amandemen, hanya bidang pendidikan saja yang ditetapkan alokasi anggarannya yaitu sebesar 20% dari anggaran dalam APBN/APBD. Hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah bertekad untuk memajukan dunia pendidikan, terutama pendidikan dasar. Pada tahun 1994 pemerintah telah mencanangkan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun sebagaimana tercantum dalam Inpres No.1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar, dan pada tahun 2006 tekad tersebut diperkuat dengan diterbitkan Inpres No.5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat). Dalam rangka melaksanakan tekad tersebut di satu sisi, serta kemampuan masyarakat yang terus mnurun sebagai dampak dari kenaikan harga BBM, maka Pemerintah menerapkan dan mengembangkan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini dikomandani oleh Departemen Pendidikan Nasional, yang penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya dilaksanakan secar aterpadu oleh para pihak yang terkait dari Menteri hingga Kepala Sekola pada sekolah-sekolah yang berhak menerima dana BOS.
Pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan dana BOS wajib berpedoman pada Buku Panduan Pelaksanaan BOS yang diterbitkan setiap tahun oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama sebagai departemen teknis yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan program ini. Lihat Pasal 31 ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945 Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang berasal dari realokasi dana subsidi BBM (PKPS-BBM) di bidang pendidikan. Program ini bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain. Dengan BOS diharapkan siswa dapat memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar Sembilan tahun. Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia. 2 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimaksud dalam PKPS BBM Bidang Pendidikan ini mencakup komponen untuk biaya operasional non personil. Biaya operasional non personil inilah yang diprioritaskan, bukan biaya kesejahteraan guru dan bukan biaya untuk investasi.
Peraturan Perundang-undangan terkait Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dalam pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yang terkait dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan, diantaranya:
1. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999.
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
3. Bebas dari KKN.
4. UU No.17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak
5. Penghasilan.
6. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
7. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
8. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
9. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
10. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
11. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
12. PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998.
13. PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998.
14. PP No.106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
15. PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
16. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Nasional.
17. PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Nominal yang dikenakan Bea Materai.
18. Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Lingkungan Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No.95 Tahun 2007.
19. Peraturan teknis lainnya yang diterbitkan oleh departemen terkait maupun pemerintah daerah masing-masing. Selain peraturan perundang-undangan diatas masih terdapat peraturan lain yang harus dipenuhi agar program BOS ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, antara lain peraturan tentang pengelolaan keuangan negara serta peraturan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa sepanjang terkait dengan kegiatan pengadaan. Oleh karena itu agar tidak terjadi kesalahan/penyimpangan dalam penggunaaan dana BOS semua pihak yang terkait harus memahami betul peraturan perundang-undangan dimaksud.
Penggunaan Dana BOS
Penggunaan Dana BOS harus berpedoman pada panduan pelaksanaan program BOS yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang antara lain mengatur tentang:
a) kriteria kegiatan-kegiatan yang boleh dibiayai dana BOS; dan
b) kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dibiayai dari dana BOS.
Berdasarkan panduan tersebut Dana BOS boleh digunakan untuk :
a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru : biaya pendaftaran, penggadaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
b. Pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi diperpustakaan.
c. Pembelian bahan-bahan habis dipakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, gula kopi dan teh untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
d. Pembiayaan kegiatan kesiswaan: program remedial, program pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
e. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa
f. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
g. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler dan perawatan lainnya.
h. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah.
i. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer sekolah. Tambahan insentif untuk kesejahteraan guru dan tega kependidikan sekolah ditanggung
j. sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
k. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
l. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
m. Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
n. Prioritas pertama penggunaan dana BOS adalah untuk komponen a s/d l, bila seluruh komponen diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah.
Panduan pelaksanaan BOS juga menetapkan bahwa Dana BOS tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
a. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
b. Dipinjamkan ke pihak lain.
c. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
d. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid.
e. Membangun gedung/ruangan baru.
f. Membeli bahan/ peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
g. Menanamkan saham.
h. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai secara penuh/mencukupi dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya guru kontrak/ guru bantu dan kelebihan jam mengajar.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas diluar jam mengajar tersebut harus mengikuti peraturan tentang penetapan batas kewajaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, geografis dan faktor lainnya.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1 Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
2 Pendidikan menjadi salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu.
3 Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan dana yang berasal dari realokasi/kompensai pengurangan subsidi BBM bidang dibidang pendidikan sebagai salah satu layanan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah setingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
4 Program BOS bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain, dengan harapan siswa dapat memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun.
5 Dalam pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yang terkait dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait agar program BOS ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan koleksi
perpustakaan sekolah
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Menggratiskan seluruh siswa miskin ditingkat pendidikan dasar dari beban biaya oprasional sekolah, baik sekolah negri maupun swasta.
2. Menggratiskan siswa SD dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran program BOS ini adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang dilaksanakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi Indonesia. Adapun landasan hukum pelaksanaan program BOS pada tahun 2010 adalah:
1. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
2. UU No. 17 Tahun 1965 tentang Pembukuan Badan Pemeriksa Keuangan
3. UU No. 17 Tahun 2000 tentang keuangan Negara
Dalam peningkatan mutu pendidikan dasar sembilan tahun, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu program dalam rangka pemerataan dan perluasan akses, program peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta program tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Penggunaan dana BOS disekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah, yang harus didaftarkan sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS atau RAPBS, disamping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah.
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran yang hak ciptannya telah dibeli oleh pemerintah. Sedangkan dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan berikut:
1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftarann ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksikan di perpustakaan.
3. Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi diperpustakaan
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sebaginnya.
5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian laporan hasil belajar siswa.
6. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis.
7. Pembiayaan langganan dan jasa yaitu listrik dan sebagainya.
8. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecetan.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer.
10. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan
11. Pemberian bantuann biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transportasi dari dan sekolah.
12. Pembiayaan pengolahan BOS seperti alat tulis kantor dan sebagainya.
13. Pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa.
Adapun pedoman yang harus diikuti oleh sekolah dalam pengadaan buku teks pelajaran (Direkktoran pendidikan dasar dan menengah, 2009 :36) diantaranya adalah:
1. Membeli buku teks pelajaran yang hak ciptannya telah dibeli oleh pemerintah/ Departemen Pendidikan Nasional dan yang diprioritaskan untuk digunakan dalam kegiatan belajar mengajar disekolah dan digunakan sesingkat-singkatnya selama lima tahun.
2. Buku pelajaran yang dibeli harus buku baru
3. Buku teks pelajaran wajib digunakan bagi pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran.
4. Buku teks pelajaran yang sudah dibeli merupakan koleksi perpustakaan dan iventaris sekolah, harus dipinjamkan oleh siswa dan boleh dibawa pulang.
5. Diakhir tahun pelajaran/semester pelajar wajib mengembaikan buku yang dipinjam agar dapat digunakan oleh adik tingkatnnya.
6. Dilarang memungut biaya dalam rangka merawat dan pembelian buku teks pelajaran yang sudah dibiayai oleh BOS
Prinsip-prinsip dalam pembelian barang dengan meggunakan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) sebagai berikut:
1. Tim sekolah harus menggunakan sistem keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang dan jasa dan tempat pembeliannya.
2. Tim harus memperhatikan kualitas barang dan jasa serta ketersediaan dan kewajaran harga
3. Proses pembelian barang atau jasa harus diketahui oleh komite sekolah.
4. Dan lain-lain
Sedangkan syarat penyaluran dana BOS adalah sebagai berikut:
1. Bagi sekolah yang belum memiliki rekening rutin, harus membuka rekening atas nama sekolah
2. Sekolah mengirimkan nomor rekening kepada tim manajemen BOS kabupaten/kota
3. Tim manajemen kabupaten/kota melakukan verivikasi dan menkompilasi nomor rekening sekolah dan selajutnya dikirimkan kepada TIM BOS provinsi.
Adapun ketentuan dalam penggunaan dana BOS harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Buku yang dibeli / digandakan oleh sekolah harus mengikuti prioritas berikut:
a. Apabila sudah tersedia, maka buku teks pelajaran yang dbeli/digandakan adalah buku teks yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah.
b. Bila buku teks yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah belum tersedia, maka sekolah boleh membeli buku teks yang telah dinilai kelayakannya oleh pemerintah.
c. Bila buku teks yang telah dinilai keayakannya oleh pemerintah belum tersedia, maka sekolah boleh membeli sesuai dengan kebutuhannya.
2. Pemilihan dan penetapan judul teks bacaan harus mengkuti peraturan MENDIKNAS nomor 2 tahun 2008 tentang buku.
3. Buku yang dibeli harus mencakup satu siswa satu buku.
4. Pemilihan buku yang ingin dibeli atau digadakan harus didasarkan pada rapat pendidik ditingkat satuan pendidikan.
5. Jenis buku yang dibeli atau digandakan untuk sekolah setingkat SD adalah buku pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) untuk kelas 4,5 dan 6 dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kelas 1 sampai 6.
6. Jenis buku yang dibeli untuk tingkat SMP adalah Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) kelas 7 sampai dengan 9 dan PKn kelas 7 sampai dengan 9
7. Khusus untuk sekolah luar biasa (SDLB/SMPLB) buku yang dibeli atau yang digandakan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebuttuhan siswa, dengan tetap memperhatikan mutu buku.
8. Jika buku sebagian telah tersedia disekolah, maka sekolah harus membeli kekurangannya dandapat membeli buku untuk mengganti buku yang telah rusak.
Buku yang hak ciptanya dimiliki oleh pemerintah adalah buku yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Mendiknas nomor 2 tahun 2008 pasal 3 ayat 4 yang menyebutkan bahwa departemen yang mengurus urusan agama, dan atau pemerintah daerah dapat membeli cipta buku dari pemiliknya untuk memfasilitasi bagi pendidik, tenaga pendidikan, dan peserta didik dengan harga terjangkau.
Pengembangan Koleksi Perpustakaan
Instilah Collection Development dan Maknanya
Eward Evans (2005: 8) memberikan batasan istilah “collection development” sebagai suatu proses untuk mengetahui peta kekuatan dan kekurangan atau kelemahan koleksi perpustakaan, sehingga dengan demikian akan tercipta sebuah planning untuk memperbaiki peta kelemahan tadi dan mempertahankan kekuatan koleksi. Dia menambahkan bahwa, “collection developmet is a ‘written statement’ of that plan, providing details for guidance of the library staff”. Karena pengembangan koleksi merupakan statemen tertulis, maka tentunya harus berupa sebuah dokumen. Dokumen itu akan berisi rincian rencana kegiatan dan segala informasi yang digunakan oleh pustakawan sebagai dasar dalam berfikir dan menentukan kebijaksanaan saat mengembangkan koleksi perpustakaannya. Dokumen ini digunakan sebagai tempat untuk berkonsultasi saat pustakawan akan menentukan bidang-bidang koleksi apa yang akan dibeli dan berapa banyak untuk masing-masing bidang itu.
Tanpa statemen yang tertulis, maka akan terjadi perbedaan pandangan dalam mengembangkan loleksi perpustakaan, karena di dalam pengembangan koleksi itu akan melibatkan sejumlah orang dari tiap-tiap fakultas/jurusan. Sebagai contohnya, Fakultas Ekonomi akan mengembangkan koleksinya tentang ekonomi, sementara untuk Fakultas Pertanian Jurusan Ekonomi Pertanian juga akan mengembangkan Ekonomi. Dari contoh ini, mungkin akan terjadi kesamaan judul, sehingga akan memboroskan pendanaan. Oleh karenanya, Evan mengatakan bahwa, fungsi daripada statemen kebijaksanaan antara lain adalah :
a. sebagai alat untuk menyatukan pendapat dalam bidang apa yang perlu dikembangkan
b. sebagai alat koordinasi atara orang-orang yang terlibat / bertanggungjawab dalam pengembangan koleksi
c. sebagai alat untuk mencapai konsistensi di dalam pembinaan koleksi
d. sebagai alat untuk megurangi jumlah personil pengambil keputuan
e. sebagai alat untuk menghindari perbedaan pendapat atara orang yang terlibat di dalam pengembangan koleksi dan para pemakai perpustakaan
Evans dan Saponaro (2005: 8-9) dalam Developing library and information center collections, mengilustrasikan proses pengembangan koleksi seperti terlihat pada gambar berikut :
PATRON COMMUNITY
Gambar 2.1. Proses pengembangan Koleksi
Berdasarkan gambar di atas, diketahui bahwa dalam proses pengembangan koleksi perpustakaan terdapat enam komponen utama meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Analisis pemustaka
Merupakan langkah pertama dilakukan dalam menentukan kebijakan pengembangan koleksi bertujuan untuk menilai atau menganalisa berbagai kebutuhan masyarakat pemustaka. Kegiatan analisis ini, dimaksudkan untuk mengetahui kebutuhan pemustaka secara rinci.
b. Kebijakan seleksi
Setelah melakukan analisis pemustaka, maka hasil dari analisis tersebut dijadikan pedoman atau kebijakan dalam menseleksi koleksi perpustakaan.
c. Proses seleksi
Kebijakan seleksi yang telah disusun kemudian digunakan pada tahap kegiatan seleksi.
d. Proses pengadaan
Hasil seleksi berupa daftar data koleksi yang telah terpilih, selanjutnya dibawa ke bagian pengadaan dengan tujuan untuk mengadakan bahan perpustakaan yang dilakukan baik melalui pembelian, hadiah atau tukar menukar.
e. Proses penyiangan
Koleksi yang ada, pada masa tertentu akan mengalami penyiangan karena informasi dalam koleksi yang sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pemustaka.
f. Proses evaluasi
Hasil penyiangan dijadikan bahan untuk evaluasi dalam pemanfaatan koleksi perpustakaan. Kegiatan evaluasi ini dijadikan sebagai bahan untuk menganalisa kebutuhan masyarakat pemustaka pada tahap kegiatan pengembangan koleksi selanjutnya.
Kebijakan pengembangan koleksi
Setiap perpustakan seharusnya memiliki kebijakan pengembangan koleksi. Kebijakan tertulis tentang pengembangan koleksi perpustakaan berfungsi sebagai referensi atau pedoman dalam menentukan apakah suatu koleksi akan diterima, disiyangi atau ditolak. Mengikuti pedoman kebijakan pengembangan koleksi, menjadikan pengelola perpustakaan membuat keputusan yang konsisten tentang koleksi dan menyediakan panduan yang dapat diikuti apabila terdapat pergantian staf.
Unsur-unsur dalam kebijakan pengembangan koleksi yang efektif, seperti dikemukakan Evans (2005: 53-61) diantaranya:
a. Gambaran umum
Pada bagian ini memberikan penjelasan secara umum mengenai deskripsi lingkungan perpustakaan, pemustaka perpustakaan, kebutuhan pemustaka, bidang subyek koleksi, pengadaan koleksi dan diskusi mendalam mengenai peran perpustakaan dalam program pengembangan koleksi.
b. Deskripsi dari area subyek dan format koleksi
Perpustakan membagi koleksi berdasarkan area subyek sesuai dengan kebutuhan pemustaka, mengidentifikasi tipe koleksi yang ada dan mengkhususkan pemustaka utama untuk tiap subyek.
c. Permasalahan lainnya
Yaitu membahas beberapa permasalahan yang sering muncul dalam kegiatan perpustakaan, meliputi :
a) Hadiah
b) Penyiangan
c) Evaluasi
d) Sensor dan pengaduan
Azas-azas pengembangan koleksi
Asas-asas yang perlu diperhatikan dalam pengembangan koleksi perpustakaan perguruan tinggi adalah sebagai berikut :
a. Asas kerelevanan. Koleksi perpustakaan haruslah relevan dengan program pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat perguruan tingginya. Perpustakaan perlu memperhatikan jenis dan jenjang program yang ada. Jenis program berhubungan dengan jumlah dan besar fakultas, jurusan, program studi, lembaga dan seterusnya. Jenjang program meliputi program diploma (D3), sarjana (S1), pasca sarjana (S2 dan S3), spesialisasi dan seterusnya. Arah pengembangan jarak jauh (distance learning) atau pembelajaran maya (e-learning) juga akan sangat berpengaruh pada pilihan jenis media dari bahan perpustakaan yang perlu dikembangkan.
b. Asas berorientasi pada kebutuhan pengguna. Pengembangan dan pembinaan koleksi perpustakaan harus ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan pemustaka. Pemustaka perpustakaan perguruan tinggi disini adalah para tenaga pengajar, tenaga peneliti, tenaga administrasi, mahasiswa dan alumni, dengan jenis dan bentuk kebutuhan informasi yang berbeda-beda.
c. Asas kelengkapan. Koleksi perpustakaan hendaknya tidak hanya terdiri atas buku ajar yang langsung dipakai dalam perkulian, tetapi juga meliputi bidang ilmu yang berkaitan erat dengan program yang ada secara lengkap.
d. Asas kemutakhiran. Perpustakaan perguruan tinggi dituntut untuk selalu melakukan pembinaan terhadap koleksi yang dimilikinya. Koleksi hendaknya selalu mencerminkan kemutakhiran. Ini artinya bahwa perpustakaan dalam pengembangan dan pembinaan koleksinya harus mengadakan dan memperbaharui koleksi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
e. Asas kerja sama. Kerja sama disini dimaksukan, bahwa keberadaan koleksi di perpustakaan merupakan hasil kerja sama dari semua unsur di perguruan tinggi. Yakni kerja sama antara pustakawan/ pengelola perpustakaan, tenaga pengajar dan mahasiswa. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan keberadaan koleksi perpustakaan benar-benar berguna bagi seluruh sivitas akademika perpuskaan (Wijayanti, 2004 : 43).