( Syari’at – Thoriqat – Hakikat - Ma’rifat)
Disusun Oleh :
BUYA AMIR SYARIFUDDIN TAMBUSAI AL-KHALIDY
PEMBINA ILMU TASHAWWUF KAB. KAMPAR/ PENGURUS JAM'IYYAH AHLI THORIQAT MU'TABAROH
INDONESIA ( JATMI )
Bagi kaum mutashawwifin sebelum memasuki lebih jauh pada inti pokok ajaran tashawwuf, terlebih dahulu haruslah memahami secara mendalam masalah syari’at. Syari’at tidak bisa ditinggalkan oleh kaum mutashawwifin. Karena syari’at adalah unsur pokok bagi unsur-unsur berikutnya. Antara syari’at, thariqat, hakikat dan ma’rifat harus selalu berhubungan erat dan saling melengkapi. Dan thariqat tanpa syari’at jelas batal. Sebagaimana dikemukakan sendiri oleh kaum mutashawwifin sebagaimana pandangan mereka :
“Sesungguhnya hakikat tanpa syari’at adalah bathal dan syari’at tanpa hakikat adalah tiada berarti”.
Dalam ilmu tashawwuf dikatakan bahwa syari’at itu merupakan peraturan, thariqat itu merupakan pelaksanaan sedangkan hakikat merupakan keadaan dan ma’rifat merupakan mencapai tujuan, antara satu dengan lainnya berbeda-beda.
Ketahui lebih jauh tentang Memahami Ilmu Tashawwuf, download disini.
alternatif link http://idup.in/vqn1hnfv2fuy/Memahami_Ilmu_Tashawwuf.pdf.htm