Standar Tenaga Perpustakaan

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, tenaga perpustakaan terdiri atas Pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai standar nasional perpustakaan. Standar nasional perpustakaan antara lain mencakup standar tenaga perpustakaan. Standar tenaga perpustakaan meliputi kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi.

Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan bahwa Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh Pustakawan atau tenaga ahli di bidang perpustakaan. Dengan demikian selain Pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, standar tenaga perpustakaan juga harus mengatur tentang kepala perpustakaan dan tenaga ahli di bidang petpustakaan.

 

1. Sistematika

Standar tenaga perpustakaan disusun dengan sistematika sebagai berikut :

a. Latar belakang

b. Sistematika

c. Istilah/definisi

d. Pustakawan

e. Tenaga teknis perpustakaan

f. Tenaga ahli di bidang perpustakaan

g. Kepala perpustakaan

h. Lembaga sertifikasi profesi

i. Lembaga pendidikan profesi

 

2. IstiIah/definisi

a. Standar adalah dokumen yang memuat ketentuan/kriteria minimal yang disusun melalui proses konsensus pemangku kepentingan dan disetujui oleh lembaga resmi yang telah diakui, yang memuat aturan, pedoman, atau karakteristik kegiatan atau hasil kegiatan untuk dipergunakan secara umum dan berulang-ulang dengan tujuan mencapai tingkat keteraturan yang optimum dalam kontek.

b. Standar tenaga perpustakaan adalah standar nasional perpustakaan yangberkaitan dengan kriteria minimal kualifikasi akademik/kompetensi dan sertifikasi Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, kepala perpustakaan dan tenaga ahli di bidang perpustakaan.

c. Standar nasional perpustakaan (SNPe) adalah standar yang diberlakukan secara Nasional di wilayah Indonesia oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, proses, dan produk dari kegiatan perpustakaan.

d. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

e. Tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.

f. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap produk/jasa / proses kegiatan lembaga yang telah sesuai dan/atau memenuhi standar yang di persyaratkan.

g. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki seorang pustakawan agar kinerja mereka mencapai standard yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

h. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

i. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

j. Pemangku (stack holder) perpustakaan adalah pihak-pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki kepentingan dengan kegiatan perpustakaan, yang meliputi penyelenggara, pelaksana, pemustaka, dan pihak-pihak pendukung dalam penyelenggaraan perpustakaan.

k. Tenaga assisten perpustakaan adalah tenaga teknis yang membantu perpustakaan

 

3. Pustakawan

a. Tugas Pokok

Tugas pokok Pustakawan adalah memberikan informasi yang cocok dan tepat waktu bagi pihak yang memerlukan dengan memberikan bimbingan akses pada sumber daya informasi, baik yang berada di dalam perpustakaan tempat dia bekerja maupun di luar perpustakaan dengan memanfaatkan beragam basis data, fasilitas jaringan telekomunikasi, serta kerjasama antar perpustakaan maupun dengan lembaga lainnya.

 

b. Kualifikasi

1) Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) di bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

2) Seseorang yang memiliki kualifikasi akademik serendah-rendahnya sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi Pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.

3) Pendidikan dan pelatihan di bidang perpustakaan yang dimaksud diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga sertifikasi.

 

c. Kompetensi dan Sertifikasi

1) Pustakawan hares memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal.

2) Kompetensi profesional mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.

3) Kompetensi personal mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.

4) Pustakawan yang dinyatakan memiliki kompetensi, diberikan sertifikat kompetensi.

5) Pustakawan yang memiliki sertifikat kompetensi memperoleh tunjangan profesi.

6) Kompetensi pustakawan secara lebih lanjut, diatur didalam Standar Kompetensi Pustakawan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional RI.

d. Jumlah Pustakawan

Jumlah Pustakawan yang diperlukan di berbagai jenis perpustakaan di Indonesia, dihitung berdasarkan beban kerja perpustakaan. Penghitungan jumlah Pustakawan lebih lanjut, diatur dengan peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI. BAGAIMANA DENGAN OTONOMI DAERAH?

 

4. Tenaga Teknis Perpustakaan

a. Tugas Pokok

Tugas pokok tenaga teknis perpustakaan melaksanakan kegiatan yang bersifat membantu pekerjaan fungsional yang dilaksanakan pustakawan, serta melaksanakan pekerjaan perpustakaan lainnya yang diberikan oleh atasannya untuk kepentingan efektifitas dan efisiensi pelayanan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka.

 

b. Jenis Tenaga Teknis Perpustakaan

Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga non Pustakawan yang secara
teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan meliputi tenaga teknis

perpustakaan, tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, dan tenaga teknis lainnya. ASISTEN PERPUSTAKAAN APA ASISTEN PUSTAKAWAN?

 

c. Kualifikasi

Tenaga teknis perpustakaan memiliki kualifikasi akademik serendah­rendahnya pendidikan Diploma dua (D II) sesuai bidang yang menjadi tugas pokoknya.

 

d. Kompetensi dan Sertifikasi

1) Tenaga teknis perpustakaan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal

2) Kompetensi profesional mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.

3) Kompetensi personal mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.

4) Pustakawan TENAGA TEKNIS yang dinyatakan memiliki kompetensi, diberikan sertifikat kompetensi.

5) Tenaga teknis perpustakaan yang memiliki sertifikat kompetensi memperoleh tunjangan profesi.

6) Kompetensi tenaga teknis perpustakaan secara lebih lanjut diatur dengan Peraturan Perpustakaan Nasional RI.

5. Tenaga Ahli dalam bidang Perpustakaan

6. Tenaga ahli di bidang perpustakaan berpendidikan paling rendah

Sarjana (S1)

a. Pengalaman kerja di perpustakaan minimal 5 tahun

b. Tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah tenaga non Pustakawan yang diangkat apabila jumlah pustakawan belum terpenuhi sebagaimana yang ditentukan oleh standar tenaga perpustakaan.

c. Tenaga ahli di bidang perpustakaan harus memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan untuk mengerjakan tugas pokoknya.

d. Kapabilitas adalah kemampuan/kecakapan dalam bidang perpustakaan.

e. Integritas adalah keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan di bidang perpustakaan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.

f. Kompetensi adalah kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja, yang dimiliki oleh tenaga ahli di bidang perpustakaan melalui pendidikan, pelatihan dan atau pengalaman yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.

g. Pendidikan dan/atau pelatihan yang dimaksud di atas adalah pendidikan dan/atau pelatihan bidang kepustakawanan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan profesi yang terakreditasi dan tersertifikasi.

h. Tenaga ahli di bidang perpustakaan dapat diangkat sebagai kepala perpustakaan sepanjang tidak ada Pustakawan yang memenuhi syarat.

 

7. Kepala Perpustakaan

a. Tugas Pokok

Tugas pokok kepala perpustakaan adalah memimpin, mengelola dan mengembangkan perpustakaan.

 

b. Kriteria

Kepala perpustakaan memiliki kompetensi sebagai Pustakawan ditambah kompetensi managerial/kepemimpinan, kompetensi kewirausahaan, kompetensi sosial. dan kompetensi kepribadian. Selain kompetensi di atas, kepala perpustakaan memiliki kriteria sebagai berikut:

1) Kepala Perpustakaan Nasional RI

a. Pustakawan atau tenaga ahli di bidang Perpustakaan

b. Berpendidikan paling rendah magister (S2)

c. Memiliki pengalaman bekerja di perpustakaan sekurang-kurangnya
10 tahun.