MENGEMBALIKAN PERAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
Oleh: Agus Saputera
Dalam Undang Undang tentang Perpustakaan (UU No. 43/2007) dinyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan. Untuk itu perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi. Dimana fungsi perpustakaan adalah sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi yang akan memperluas wawasan, meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Karena itu berdasarkan fungsinya di Indonesia dikenal beberapa jenis perpustakaan yaitu Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Hal ini tercantum dalam Pasal 20 Undang-undang tentang Perpustakaan.
Perpustakaan sekolah/madrasah sebagai salah satu jenis perpustakaan yang berkaitan erat dengan kegiatan pendidikan formal di sekolah mempunyai peran yang sangat efektif dan strategis untuk meningkatkan minat baca siswa. Perpustakaan sekolah dewasa ini tidak saja merupakan unit kerja yang menyediakan bacaan guna menambah pengetahuan dan wawasan bagi murid, tapi juga merupakan bagian yang integral dari kegiatan pembelajaran. Artinya, penyelenggaraan perpustakaan sekolah harus sejalan dengan visi dan misi sekolah dengan mengadakan bahan bacaan bermutu yang sesuai kurikulum, menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang studi, dan kegiatan penunjang lain.
Perpustakaan sekolah/madrasah merupakan sarana efektif dalam meningkatkan minat baca peserta didik karena mampu menumbuhkan kebiasaan membaca secara disiplin lewat jalur pendidikan formal. Oleh sebab itu peran guru di sekolah-sekolah sangat mempengaruhi kecenderungan membaca anak. Para guru paling tidak harus mempunyai pengetahuan dasar tentang teknik dan strategi untuk menumbuhkan dan meningkatkan minat baca anak didik mereka. Misalnya membekali setiap murid dengan kartu yang mencatat jumlah buku yang dibaca (selain buku pelajaran) selama satu atau dua minggu yang kemudian mewajibkan si anak untuk menceritakan kembali hasil bacaannya tersebut di depan kelas. Bisa juga dengan membentuk klub-klub pecinta buku, majalah dinding, dan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler lainnya di sekolah yang ada hubungannya dengan pembinaan minat baca.
Untuk itu sekolah harus menjamin ketersediaan buku-buku dan bahan-bahan bacaan yang bermutu. Konsekwensi logisnya pendirian perpustakaan di sekolah adalah menjadi suatu keharusan. Dimana dalam penyelenggaraannya harus memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud wajib memiliki buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan para pendidik. Koleksi lain juga turut dikembangkan dalam rangka mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan. Dengan memanfaatkan koleksi perpustakaan secara optimal akan menimbulkan dan mengembangkan sikap otodidak siswa/pelajar.
Namun sayangnya kondisi sebagian besar perpustakaan sekolah/madrasah di Indonesia saat ini masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan ada sekolah yang tidak mempunyai perpustakaan. Kalaupun ada, kebanyakan belum memenuhi standar nasional perpustakaan. Disamping itu masih banyak dijumpai pemangku jabatan, kepala sekolah, dan guru kurang menyadari pentingnya fungsi dan peran perpustakaan sekolah bagi peserta didik maupun para pendidik sendiri. Misalnya ada anggapan bahwa perpustakaan hanya sebagai pelengkap di sekolah. Padahal ia merupakan bagian integral dari sistem pembelajaran. Sebab keberhasilan jalannya proses pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi guru dan tersedianya gedung sekolah serta fasilitasnya, tetapi juga perlu didukung oleh tersedianya buku-buku murah dan perpustakaan yang representatif.
Karena itu perlu terus menerus mendukung perkembangan perpustakaan dengan memperbanyak koleksi, meningkatkan fasilitas dan layanannya agar peran dan fungsi perpustakaan sekolah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Misi dan Kebijakan Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Dalam School Library Guidelines yang dikeluarkan oleh IFLA/UNESO tahun 2002, bahwa misi perpustakaan sekolah dinyatakan sebagai berikut: The school library equips students with lifelong learning skills and develops their imagination, thereby enabling them to live as responsible citizens. Bahwa perpustakaan sekolah berperan memperlengkapi para siswa dengan ketrampilan pembelajaran seumur hidup dan juga mengembangkan imajinasi mereka sehingga mereka nantinya akan menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
Salah satu usaha untuk menjadikan siswa pembelajar seumur hidup adalah dengan memperlengkapi mereka dengan ketrampilan kemelekan informasi (information literacy). Kemelekan informasi, yang saat ini juga sudah menjadi isu internasional, adalah seperangkat ketrampilan untuk memecahkan suatu permasalahan dalam suatu subjek atau mata pelajaran sekolah dengan langkah-langkah: mengidentifikasi masalah, mencari dan menemukan informasi tentang masalah itu, menyeleksi informasi yang tepat, mensintesiskan informasi yang didapat, mempresentasikan, menerima masukan dan mengevaluasi. Jika konsep kemelekan informasi dapat dipahami dan diterima, maka perwujudan peran dan fungsi perpustakaan sekolah akan semakin besar.Telah terbukti jika para pustakawan dan guru bekerjasama, maka murid akan mencapai tingkat literasi, kemampuan membaca, belajar, memecahkan masalah serta ketrampilan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih tinggi. Jasa perpustakaan sekolah harus diselenggarakan secara adil dan merata bagi semua anggota komunitas sekolah tanpa membedakan umur, ras, jenis kelamin, agama, kebangsaan, bahasa, status profesional ataupun sosial.
Prinsip ini sejalan dengan asas penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia yang didasarkan atas demokrasi, keadilan, dan pembelajaran sepanjang hayat. Dimana masyarakat luas mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan, memanfaatkan, dan mendayagunakan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. Bahkan masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor letak geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus, misalnya melalui sarana perpustakaan keliling atau perpustakaan terapung. Tidak terkecuali bagi mereka yang memiliki cacat, kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial juga berhak memperolah layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi perpustakaan masing-masing.
Perpustakaan sekolah/madrasah hendaknya disusun dan dikelola dalam kerangka kerja kebijakan yang jelas dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan dan kebutuhan sekolah yang menyeluruh, mencerminkan etos, tujuan, sasaran, dan kenyataan sekolah. Kebijakan perpustakaan akan dapat dilaksanakan bila komunitas sekolah mendukung dan memberikan sumbangan pada maksud dan tujuan yang ditetapkan di dalam kebijakan itu. Kebijakan tersebut harus komprehensif serta dapat dilaksanakan yang dalam perumusannya melibatkan pustakawan, para guru, manajemen senior, dan komite sekolah.
Fungsi dan Tujuan Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Dalam Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustaakaan Sekolah tahun 2006, dinyatakan bahwa fungsi perpustakaan sekolah/madrasah adalah sebagai perangkat pendidikan (sarana penunjang) di sekolah yang merupakan bagian integral dalam sistem kurikulum sekolah. Fungsi tersebut mencakup: (1). Pusat kegiatan belajar mengajar. (2). Pusat penelitian sederhana. (3). Pusat membaca buku-buku yang bersifat rekreatif dan mengisi waktu luang. (4). Pusat belajar mandiri bagi siswa.
Sedangkan tujuan didirikannya perpustakaan sekolah adalah: (1). Menumbuhkan kembangkan minat baca tulis guru dan siswa. (2). Mengenalkan teknologi informasi. (3). Membiasakan akses informasi secara mandiri. (4). Memupuk bakat dan minat siswa. (Mahmudin, 2007).Selanjutnya dalam pengelolaannya, seyogyanya perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Sebab pada zaman globalisasi sekarang ini, jaringan internet sudah memasuki segenap aspek kehidupan. Penguasaan terhadap ICT sudah menjadi suatu keharusan apalagi bagi para siswa. Aplikasi internet misalnya digunakan untuk mencari bahan-bahan pelajaran, membuat dan mengantarkan tugas, berkomunikasi dengan guru atau sesama siswa melalui fasilitas email, chat, teleconference, dan sebagainya.
Jadi sesungguhnya penyelenggaraan perpustakaan di sekolah/madrasah tidak hanya berperan dalam menggalakkan promosi gemar membaca tetapi sekaligus menjadikan anak didik menjadi celik IT (tidak gaptek) yang secara tidak langsung meningkatkan kemampuan berbahasa asing/Inggris mereka. Sebab tidak mungkin menguasai ICT secara baik kalau kemahiran berbahasa Inggris masih rendah. Dan kemampuan berbahasa Inggris akan terasah dengan baik dengan semakin seringnya menggunakan teknologi informasi.
Dengan membanjirnya informasi dalam skala global, perpustakaan sekolah diharapkan tidak hanya menyediakan buku bacaan saja namun juga perlu menyediakan sumber informasi lainnya, seperti bahan audio-visual dan multimedia, serta akses informasi ke internet. Akses ke internet ini diperlukan untuk menambah dan melengkapi pengetahuan anak dari sumber lain yang tidak dimiliki oleh perpustakaan di sekolah. Menyikapi hal ini pustakawan sekolah dan guru perlu mengajarkan kepada murid untuk dapat mengenali jenis informasi apa saja yang diperlukan dan menelusurinya melalui sumber informasi tersebut di atas. Untuk itu diperlukan program pengetahuan tentang literasi informasi di sekolah. Dengan mengikuti program semacam itu murid diarahkan memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah melalui informasi yang diperolehnya. Kemampuan ini juga kelak akan bermanfaat di kemudian hari dalam meniti perjalanan kariernya. Sejalan dengan keinginan untuk mewujudkan sebuah perpustakaan sekolah sebagaimana disebutkan di atas, tentu harus ada kerja sama dan sinergi, termasuk apresiasi terhadap perpustakaan di antara para pustakawan sekolah, guru, kepala sekolah serta komite sekolah.
Peran Perpustakaan Sekolah/MadrasahBanyak peran dan manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta didik dan juga para pendidik apabila dapat menggunakan perpustakaan sekolah secara optimal, diantaranya:1. Meningkatkan minat/kebiasaan baca siswa sebagai sarana pengembangan keterampilan,2. Memperluas wawasan dan informasi serta kemandirian belajar siswa.3. Meningkatkan pemanfaatan perpustakaan bukan saja terbatas pada bahan tercetak seperti buku, jurnal, majalah, dan sebagainya, tetapi juga bahan rekaman dan multimedia, serta bahan-bahan mikro seperti microfiche dan microfilrm.4. Meningkatkan mutu pembelajaran dengan menggunakan perpustakaan sebagai salah satu sumber belajar.5. Meningkatkan jumlah buku dan ragam isi perpustakaan.6. Mendukung dan memperluas sasaran pendidikan sebagaimana digariskan dalam misi dan kurikulum sekolah.7. Mengembangkan dan mempertahankan kelanjutan anak dalam kebiasaan dan keceriaan membaca dan belajar, serta menggunakan perpustakaan sepanjang hayat mereka.8. Memberikan kesempatan untuk memperoleh pengalaman dalam menciptakan dan menggunakan informasi untuk pengetahuan, pemahaman, daya pikir, dan keceriaan.9. Mendukung semua murid dalam pembelajaran dan praktek ketrampilan mengevaluasi dan menggunakan informasi, tanpa memandang bentuk format/media.10. Menyediakan akses ke sumber daya lokal, regional, nasional, dan global serta memberikan kesempatan pembelajaran untuk menyingkap ide, opini, dan pengalaman yang beraneka ragam. (Manifesto Perpustakaan sekolah UNESCO, 2000).
Penutup Upaya pemberdayaan perpustakaan sekolah adalah suatu kegiatan yang harus dilakukan secara terus-menerus, konsisten, dan penuh komitmen agar perannya sebagai sarana penunjang pembelajaran dan bagian integral dari sistem pendidikan nasional di Indonesia benar-benar dapat diberdayakan dengan sebaik-baiknya. Untuk itu semua pihak baik guru, murid, orangtua murid, komite sekolah, manajemen sekolah/yayasan, dan pustakawan harus bersama-sama melibatkan diri secara aktif dalam memajukan perpustakaan sekolah tersebut.
Terwujudnya perpustakaan sekolah/madrasah yang berdayaguna diawali dari timbulnya kesadaran akan pentingnya pendirian, pengelolaan, penataan, dan pengembangan perpustakaan berdasarkan manajemen perpustakaan sekolah yang benar. Oleh sebab itu pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional. Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama harus memiliki kebijakan yang tepat dalam pembinaan perpustakaan sekolah/madrasah agar mampu mengembalikan peran dan fungsi perpustakaan sebagai sarana penunjang pendidikan .
PERPUSTAKAAN DAN PEMBELAJARAN SEPANJANG HAYAT
DPR akhirnya telah mengesahkan Undang-undang Perpustakaan (UU no. 43/2007) pada akhir tahun 2007 lalu sebagai payung hukum penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia. Peraturan perundangan (tentang perpustakaan) merupakan landasan hukum yang isinya adalah gagasan, konsep, nilai, ide dan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan. Di dalam Undang-undang Perpustakaan yang merupakan landasan hukum tertinggi perpustakaan di Indonesia tersebut diatur tentang penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan serta pendayagunaan berbagai jenis perpustakaan dalam menunjang terbentuknya pemeratan layanan informasi kepada masyarakat menuju pendidikan seumur hidup yang diselenggarakan secara terprogram dan berkelanjutan.
Dengan dikeluarkannya undang-undang ini akan membangkitkan lagi kesadaran kita untuk lebih memperhatikan kemajuan, kelangsungan, dan pemberdayaan perpustakaan di Indonesia. Pemberdayaan perpustakaan harus dilakukan agar masyarakat mendapatkan akses yang sebesar-besarnya terhadap informasi dan pengetahuan. Sebab misi utama perpustakaan adalah menyediakan dan melayani kebutuhan informasi agar rakyat menjadi cerdas. Apabila rakyat, warga negara cerdas, maka peradaban dan kebudayaan bangsa juga akan maju. Sebenarnya keberadaan ideal perpustakaan di Indonesia sudah tersirat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) serta beberapa pasal dalam batang tubuhnya. Pembukaan UUD 1945 menyebut salah satu tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hidup bangsa yang cerdas hanya akan terwujud apabila setiap warga negara juga hidup cerdas. Sehingga merupakan kewajiban setiap warga negara untuk hidup cerdas yang hanya dapat dicapai melalui belajar. Oleh karena itu setiap warga negara wajib untuk belajar. Dan pemerintahlah yang wajib menjamin kesempatan dan sarana belajar tersebut.
Lebih tegas pasal 31 UUD 1945 ayat 1 menyebutkan: setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sedang ayat 2 berbunyi: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat adalah perpustakaan. Karena siapa saja selagi masih hidup, ia berhak dan tidak ada larangan untuk memanfaatkan perpustakaan dan segala fasilitas yang disediakannya. Sehingga pemerintah wajib menyediakan perpustakaan bagi masyarakat sebagai konsekuensi dan kelanjutan dari kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar. Dengan demikian akan memenuhi makna perpustakaan sebagai sarana atau tempat belajar sepanjang hayat.Secara sederhana dapat dikatakan bahwa kegiatan pokok yang dilakukan perpustakaan ialah mengumpulkan bahan pustaka dari masa lalu dan sekarang, serta menyimpan dan menyediakannya untuk keperluan pemakai kini dan masa mendatang. Dengan demikian, perpustakaan memiliki dua fungsi dasar yaitu fungsi dokumentasi (pelestarian) dan fungsi pelayanan informasi. Dengan adanya fungsi informasi dari perpustakaan, maka pengguna memperoleh manfaat berupa informasi, ketrampilan, dan ilmu (pengetahuan), artinya pengguna tersebut belajar atau mendididik dirinya sendiri, yang pada gilirannya akan termotivasi untuk memanfaatkan perpustakaan sebagai sarana penelitian. Sehingga perpustakaan juga mempunyai fungsi pendidikan dan fungsi penelitian.
Keempat fungsi tersebut (fungsi dokumentasi, informasi, pendidikann, dan penelitian) pada hakekatnya adalah hasil budaya umat manusia atau sekelompok manusia (bangsa). Maka genaplah fungsi perpustakaan dengan fungsi yang kelima yaitu fungsi pembudayaan. Jadi dapat disimpulkan bahwa perpustakaan memiliki lima fungsi dasar yaitu: pelestarian (dokumentasi), pelayanan informasi, pendidikan, penelitian dan pembudayaan. Pengertian umum tentang perpustakaan dapat dirujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002). Dalam kamus ini tertulis, perpustakaan adalah: 1) Tempat, gedung, ruang yang disediakan untuk pemeliharaan dan pendayagunaan koleksi buku, dan sebagainya. 2) Koleksi buku, majalah dan bahan kepustakaan lainnya yang disimpan untuk dibaca, dipelajari, dibicarakan.Sukarman (2007) mendefinisikan perpustakaan sebagai: Institusi, lembaga pengelola koleksi karya tulis, cetak dan atau rekam sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang diatur dan ditata menurut sistem yang baku dan didayagunakan untuk keperluan pendidikan, penelitian, informasi, dan rekreasi bagi masyarakat.
Dalam Sistem Nasional Perpustakaan disebutkan tujuannya yaitu: (1). Menjamin keberadaan dan terselenggaranya perpustakaan di Indonesia agar dapat memenuhi tugas dan fungsinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. (2). Menjamin terwujudnya kewajiban pemerintah untuk melestarikan hasil budaya tulis bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyediaan layanan informasi bagi seluruh warga negara, dan di lain pihak menjamin terpenuhinya hak warga negara dalam memperoleh informasi dan sumber materi bagi pembelajaran sepanjang hayat. (3). Menjadi landasan hukum dan pedoman kebijakan dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Indonesia, termasuk dalam mengembangkan kerja sama dan keterkaitan antar berbagai jenis dan komponen perpustakaan di tanah air dalam rangka mengelola, memberikan akses, mempromosikan, dan menyebarkan informasi dari semua jenis bahan perpustakaan kepada masyarakat.
Perpustakaan mempunyai posisi yang strategis dalam masyarakat – khususnya masyarakat pembelajar – karena perpustakaan bertugas mengumpulkan, mengelola dan menyediakan koleksi bahan perpustakaan untuk dibaca dan dipelajari. Hardjoprakoso (1998) menyatakan perpustakaan merupakan sarana penyediaan informasi dan pelestarian kebudayaan yang berperan penting untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pada pembangunan nasional.
Perpustakaan merupakan wahana pembelajaran masyarakat. Karena di perpustakaan tersedia fasilitas untuk melakukan kontak dengan para jenius di berbagai negara melalui buku. Di perpustakaan juga dapat dilakukan perantauan mental ke berbagai macam pemikiran dengan perjalanan lewat bacaan. Hal itu karena pada dasarnya bahan perpustakaan adalah rekaman ungkapan perasaan, gagasan, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, koleksi bahan perpustakaan dalam perpustakaan adalah sumber utama materi pembelajaran bagi masyarakat. (Arifin, 2006).
Dengan memperhatikan peran dan fungsi perpustakaan seperti yang dikemukakan di atas tidak dapat dipungkiri bahwa perpustakaan memiliki posisi sangat strategis dalam proses pendidikan nasional di Indonesia. Hal itu karena perpustakaan berperan besar dalam melayani kebutuhan manusia sebagai tempat dan sarana belajar sepanjang hayat, sehingga masyarakat menjadi cerdas. Dan perpustakaan juga sekaligus sebagai wujud pelestarian dan pewarisan budaya bangsa.
Sumber : http://riau.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=10032