Barang milik negara/daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki
oleh negara/daerah. Potensi ekonomi bermakna adanya manfaat finansial dan
ekonomi yang dapat diperoleh pada masa yang akan datang, yang dapat
menunjang peran dan fungsi pemerintahan daerah sebagai pemberi pelayanan
publik kepada masyarakat.
Barang milik negara/daerah yang selama ini diharapkan dapat
bermanfaat dalam meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat,
pengelolaannya banyak menimbulkan permasalahaan. Banyak laporan
keuangan dari lembaga pengguna barang tidak memperoleh pendapat apapun
(disclaimer) dari lembaga pemeriksa keuangan, bahkan di banyak tempat
terjadi sengketa terkait dengan kepemilikan barang milik negara/daerah.
Kondisi tersebut semakin mengurangi tingkat efisiensi dan pengelolaan barang
milik negara/daerah dalam mendukung terciptanya tata pemerintahan yang
baik (good governance). Salah satu penyebab terjadinya keadaan tersebut
adalah bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah belum dilaksanakan
secara komprehensif termasuk penertiban dokumen/arsip yang berkaitan
dengan barang milik negara/daerah.
Banyaknya kasus yang berkaitan dengan barang milik negara/daerah
dalam hubungannya dengan perseorangan maupun organisasi di luar
pemerintahan, menuntut kita untuk mengambil langkah-langkah guna
menertibkan penataan dokumen yang berkaitan dengan keberadaan barang
milik negara/daerah. Oleh karena itu ANRI membuat program Pengelolaan
Arsip Aset di seluruh lembaga negara dan pemerintahan daerah.
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
B. Maksud Dan Tujuan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah mengamanatkan bahwa pemerintah wajib
menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dalam bentuk
laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas barang milik
Negara (BMN). Informasi BMN memberikan sumbangan yang signifikan dalam
laporan keuangan/neraca terutama yang berkaitan dengan pos-pos
persediaan, aset tetap, maupun aset lainnya.
Pemerintah wajib melakukan pengamanan terhadap BMN. Pengamanan
meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan
hukum. Dalam rangka pengamanan administrasi dibutuhkan sistem
penatausahaan yang dapat menciptakan pengendalian atas BMN.
Maksud disusunnya Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Negara/Daerah ini
adalah untuk menjadi petunjuk dan acuan bagi instansi pemerintah pusat
dan daerah dalam mengelola arsip aset negara/daerah agar terhindar dari
kemungkinan kerusakan, kehilangan dan pemusnahan. Tujuannya adalah
teridentifikasi dan terkelolanya arsip aset negara/daerah di setiap lembaga
negara dan pemerintahan daerah sesuai dengan kaidah-kaidah yang benar
dalam pengelolaan dokumen/arsip.
C. Kondisi yang Diharapkan
Dengan berjalannya program dan kegiatan penataan/penertiban
arsip/dokumen aset negara/daerah diharapkan dapat tercipta suatu kondisi
sebagai berikut:
1. Setiap aset/barang yang diadakan dengan anggaran negara/daerah
dapat diketahui keberadaan dokumennya.
2. Setiap barang milik negara/daerah dapat dijamin keberadaan
dokumennya.
3. Setiap barang milik negara/daerah dapat dipastikan pemegang
kewenangan dalam pengelolaan dokumennya.
4. Terjaminnya penyimpanan dan pengamanan dokumen aset/barang
milik negara.
5. Keberadaan dan keselamatan dokumen aset/barang milik negara
dapat dipantau dengan mudah.
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
D. Manfaat
1. Meningkatkan tingkat opini lembaga pemeriksa keuangan terhadap
laporan keuangan setiap lembaga negara dan pemerintahan daerah
sebagai salah satu aspek membangun kepercayaan masyarakat
kepada pemerintah dan negara.
2. Memberikan kontribusi positif bagi penyusunan neraca keuangan.
3. Hilangnya potensi konflik atas keberadaan dan kepemilikan barang.
4. Terselesaikannya konflik/permasalahan hukum yang berkaitan
dengan keberadaan/kepemilikan aset dengan lebih cepat, murah, dan
pasti.
5. Terhindarnya kehilangan aset/barang negara dan bangsa sebagai
salah satu bentuk kekayaan bangsa Indonesia.
E. Sasaran
Sasaran pedoman ini adalah terwujudnya pengelolaan arsip aset
negara/daerah oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD,
dan perguruan tinggi. Dalam jangka panjang, program ini diharapkan juga
dapat diberlakukan untuk seluruh lembaga pada semua tingkat pemerintahan
atau badan/lembaga/organisasi yang diwajibkan mempertanggungjawabkan
pengelolaan aset/barang milik negara/daerah kepada publik.
F. Ruang Lingkup
Pengadaan barang milik negara/daerah merupakan urusan dari
kementerian/ lembaga yang membidangi urusan keuangan. Program penataan
dokumen barang milik negara/daerah tidak memasuki wilayah teknis
pengelolaan barang milik negara/daerah yang dilakukan mulai dari
pengadaan, inventarisasi, sampai dengan penghapusannya. Kegiatan ini juga
tidak memasuki permasalahan hukum yang berkaitan dengan keabsahan
dokumen dari setiap barang yang teridentifikasi maupun masalah hukum lain.
Program ini juga tidak memasuki wilayah penafsiran nilai nominal dari
barang yang didata. Nilai tafsiran akan mengikuti besaran yang telah
ditentukan sebelumnya dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN)
atau sistem lain yang berlaku untuk itu.
Program ini memfokuskan pada manajemen pengelolaan arsip/dokumen,
yang dimulai dari kegiatan identifikasi dan penelusuran dokumen dari setiap
jenis aset/barang yang merupakan milik negara/daerah untuk kemudian
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
ditindaklanjuti dengan teknis penyimpanan dan penyelamatan dokumen atas
barang yang ada.
Ruang lingkup materi pedoman ini meliputi identifikasi, penataan,
pelindungan, pengamanan, penyelamatan, pemulihan, dan pemanfaatan arsip
aset negara/daerah pada lembaga negara, pemerintahan daerah, BUMN,
BUMD, dan perguruan tinggi.
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
BAB II
IDENTIFIKASI ARSIP ASET
Kegiatan pengelolaan arsip aset dilakukan dalam suatu rangkaian
kegiatan, sebagai berikut:
A. Persiapan Kegiatan
1. Penetapan Kebijakan
a. Persiapan konsepsi
Dilakukan dengan pembahasan antar kementerian/lembaga dan
antara ANRI dengan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Konsepsi
diperlukan untuk membatasi kegiatan dan capaian yang ingin diraih
dalam pelaksanaan kegiatan ini.
b. Penetapan Kebijakan
Dilakukan dengan perumusan dan pembahasan peraturan yang
dikoordinasikan oleh ANRI dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Kebijakan Pemerintah ini diperlukan untuk memberikan landasan
hukum sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam
mengamankan aset bangsa.
c. Penetapan pedoman/panduan kerja
Penetapan Pedoman Pengelolaan Arsip Aset oleh Kepala ANRI (atau
keputusan bersama dengan kementerian lain) tentang prosedur
penelusuran sampai dengan penyelamatan dan pengamanannya.
Pedoman ini dimaksudkan untuk menjaga keserasian pola tindak
bagi seluruh lembaga negara dan pemerintahan daerah.
2. Sosialisasi
Sosialisasi atas program kegiatan dan pedoman, dimaksudkan untuk
menyamakan pemahaman atas kegiatan yang digulirkan.
3. Pembentukan Tim
a. Pembentukan Tim Tingkat Nasional
Melibatkan unsur: tenaga kearsipan/administrasi, hukum, unit yang
membawahi perlengkapan dan/atau unsur lain sesuai kebutuhan.
b. Pembentukan Tim Tingkat Kementerian/Lembaga/Daerah
(K/L/Daerah)
Melibatkan unsur: tenaga kearsipan/administrasi, hukum, unit yang
membawahi perlengkapan dan/atau unsur lain sesuai kebutuhan.
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
4. Pembekalan SDM
a. Pembekalan untuk instruktur (TOT)
1) di lingkungan ANRI;
2) di lingkungan Provinsi;
b. Training pelaksana
1) Training untuk pelaksana tingkat nasional;
2) Training untuk pelaksana K/L/Daerah/SKPD.
B. Kriteria Arsip Aset
Dalam pengelolaan arsip aset, hal yang sangat penting adalah bagaimana
instansi pemerintah melakukan penentuan arsip yang dikategorikan menjadi
arsip aset. Kegiatan penentuan ini harus dilakukan dengan cara hati-hati dan
cermat melalui prosedur yang sistematis. Kesalahan dalam menentukan arsip
aset atau bukan akan menyebabkan kemungkinan instansi mengalami
kerugian karena yang dilindungi bukan arsip aset. Kegiatan identifikasi
meliputi kriteria arsip aset, analisis organisasi, pendataan, pengolahan hasil
pendataan, penentuan dan pembuatan daftar arsip aset. Secara umum,
barang adalah bagian dari kekayaan yang merupakan satuan tertentu yang
dapat dinilai/dihitung/diukur/ditimbang, tidak termasuk uang dan surat
berharga. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Barang Milik
Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang
sah antara lain berasal dari hibah dan rampasan/sitaan. Barang milik negara
yang bersumber dari pelaksanaan APBD merupakan output/outcomedari
realisasi belanja modal dalam satu tahun anggaran. Sementara itu, barang
milik negara juga dapat bersumber dari luar pelaksanaan APBD, dalam hal ini
adalah BMN yang perolehannya tidak berasal dari realisasi anggaran
negara/daerah melainkan karena penerimaan dari pihak lain.
Berikut ini adalah bukan termasuk dalam kategori BMN dimana
merupakan aset/barang yang dikuasai dan atau dimiliki oleh:
1. Pemerintah Daerah (sumber dananya berasal dari APBD termasuk yang
sumber dananya berasal dari APBN tetapi sudah diserahterimakan
kepada Pemerintah Daerah);
2. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri
dari:
a. Perusahaan perseorangan, dan
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
b. Perusahaan umum.
3. Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah.
Penentuan arsip aset dalam program ini mengikuti kriteria aset, dalam
kategori BMN maupun BMD.
C. Langkah-langkah Kegiatan Identifikasi
1. Analisis Organisasi
Analisis organisasi dilakukan untuk menentukan unit-unit kerja
yang memiliki potensi menciptakan arsip aset. Analisis organisasi
dilakukan melalui pendekatan analisis fungsi dan analisis substansi
informasi dengan cara:
a. Memahami struktur, tugas dan fungsi organisasi;
b. Mengidentifikasi fungsi-fungsi substansi dan fungsi fasilitatif;
c. Mengidentifikasi unit-unit kerja yang melaksanakan tugas dan
fungsi yang menghasilkan arsip sesuai dengan kriteria arsip aset;
d. Mengidentifikasi substansi informasi arsip yang tercipta pada unitunit
kerja potensial sebagai pencipta arsip aset;
e. Membuat daftar yang berisi arsip aset dan unit kerja pencipta.
2. Pendataan
Pendataan atau survai merupakan teknik pengumpulan data
tentang arsip aset. Pendataan ini dilakukan dengan kriteria dan cara
sebagai berikut:
a. Pendataan dilakukan setelah analisis organisasi;
b. Pendataan dilakukan untuk mengetahui secara pasti jenis-jenis
arsip aset pada unit kerja yang potensial menghasilkan arsip aset;
c. Pendataan menggunakan formulir yang berisi informasi: organisasi
pencipta dan unit kerja, jenis (seri) arsip, media simpan, sarana
temu kembali, volume, periode (kurun waktu), retensi, tingkat
keaslian, sifat kerahasiaan, lokasi simpan, sarana simpan, kondisi
arsip, nama dan waktu pendataan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mempersiapkan diri demi
lancarnya program ini melalui lembaga kearsipan daerah dengan
melaksanakan peran berupa:
a. Mempersiapkan SDM;
b. Mempersiapkan sarana prasarana;