Tanggani kasus PT RAKA & Lahan Non Prosedural di Kampar

BANGKINANG –Terkait kasus lahan di Kampar, terutama persoalan PT RAKA yang menimbulkan kisruh di Kampar,  akhirnya pemerintah pusat menurunkan tim khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hal itu disampaikan Kadishut Kampar Ir H. MHD Syukur MMa kepada wartawan, rabu (8/8) di Bangkinang."Tim ini sudah menemui bupati dan memulai kerjaanya hari ini " ujarnya.


 

Dijelaskannya, tim khusus yang diturunkan adalah tim terpadu yang terdiri dari  mabes polri, jaksa agung,  irjen kementerian kehutanan,  inspektorat kemennhut, direktur penindakan, dirjen. PAKH yang dipimpin Ir. Nurahman yang merupakan direktur penindakan.


 

Dijelaskannya,kedatangan tim ini berdasarkan surat bupati kampar tentang banyaknya lahan yang dikelola secara non prosedural dikampar. Termasuk PT RAKA "Khusus untuk PT RAKA, tim ini juga akan ke Rohul untuk menanyakan  masalah ini, karena lokasi perusahaan di kampar namun  izin kok dikeluarkan rohul" ujarnya.


 

Tim ini menurutnya akan menevaluasi  semuaa perusahaan yang mengelola lahan non prosedural, dari hasil tersebut nantinyya aakan diambil tindakan. "Dari  perbincangan bupati dan tim tindakan yang diambil bisa saja mencabut iizin atau menyegel. Usaha, termasuk tindakan bagi yangg memberi izin" ujarnya (*)