*BANGKINANG,-* Semakin maraknya aktivitas penambangan emas illegal di Pulau Tinga dan Pulau Batu sungai Kampar Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, semakin membuat masyarakat, ninik mamak, unsure pemerintah desa, pemuda dan tokoh masyarakat geram dan mengecam usaha yang dilakukan Mardias dan Mardius penambang tersebut.
Selain mencemari lingkungan, juga aktivitas itu merugikan daerah, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010, demikian disampaikan Muhammad Isa, Kades Simalinyang.
Masyarakat mengecam akan melaporkan kepada pihak berwajib atas perbuatan itu, dan Kades Simalinyang telah mengeluarkan surat untuk Mardias penambang tersebut untuk menghentikan kegiatan tersebut, melalui surat nomor 470/Pem/132 tanggal 11 April 2012.
Surat itu disampaikan sesuai dengan hasil rapat seluruh ninik mamak, perangkat desa, dan seluruh unsure masyarakat yang ada, karena aktivitas itu menganggu mata pencarian masyarakat yang kesehariannya adalah nelayan di sungai Kampar itu.
Alasan lain disampaikan karena kegiatan itu, merusak lingkungan, ekosistem, merusak tebing dan dasar sungai Kampar kiri desa Simalinyang, apalagi usaha itu tidak memiliki izin resmi penambangan, demikian M Isa.
Seluruh komponen masyarakat yang hadir, mengecam akan melaporkan usaha penambangan liar emas itu kepada pihak yang berwajib, terangnya lagi, Sebelumnya pada 3 Agustus 2011 lalu, sekitar 60 orang masyarakat telah menyampaikan laporannya kepada Kepala Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang yang merasa terganggu matapencariannya sebagai nelayan terhadap usaha Mardias dan Mardius, Mihal dan Ars di Pulau Batu itu agar dihentikan.
Hanya saja hingga saat ini usaha itu masih dilakukan, setelah dimintai tanggapannya kepada pengusaha tambang emas itu, mereka tidak menghiraukan, bahkan terus saja melakukan aktivitasnya. (netty farhan).