Mutasi PNS Hak Prerogatif Kepala Daerah

BANGKINANG,- Mutasi, rotasi dan promosi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hak prerogatif Kepala Daerah atau untuk tingkat kabupaten merupakan kewenangan Bupati. Sedangkan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Kampar dalam hal ini adalah berperan sebagai penyampaian usulan.


 

Mutasi dan rotasi jabatan yang terjadi dilingkungan Pemkab Kampar untuk jabatan eselon II, III dan eselon IV merupakan peristiwa atau hal yang biasa dilakukan untuk penyegaran serta dalam rangka meningkatkan kinerja serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


 

Mutasi dan rotasi bukan hal yang mendadak, sudah melalui mekanisme yang dilakukan tim penilai dan Baperjakat yang diketuai Sekdakab Kampar. Intinya mutasi dan rotasi yang terjadi bukan nyeleneh, sudah melalui pertimbangan yang lama.


 

Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar, Drs H Jonsabri didampingi Kabag Humas Setda Kampar, Drs Amri Yudo, M.Si  ketika ditemui di Bangkinang pada Minggu (5/8) dalam upaya menyikapi berbagai pendapat perihal terjadinya mutasi PNS dilingkungan Pemkab Kampar.


 

Ditambahkan Jonsabri bahwa mutasi hal yang biasa dan wajar. Dan karenanya diharapkan kepada seluruh PNS agar adanya mutasi dan rotasi itu tidak membuat semangat kerja sebagai pengemban tugas negara menurun, namun sebagai PNS harus tetap melaksanakan tugas secara baik dan benar serta tetap profesional.


 

“Proses mutasi itu telah dilakukan oleh tim Baperjakat yang diketuai Sekda, namun hal ini tetap menjadi hak proregatif Bupati sebagai Ketua Dewan Pembina Kepegawaian  di Kabupaten Kampar”, tegas Jonsabri.


 

Dalam hal ini diharapkan agar seluruh PNS dari latar belakang apapun dan bertugas di Kabupaten Kampar agar dapat mendukung program prioritas pembangunan  yang diformulasikan kedalam 5 (lima) pilar pembangunan yakni pertama, peningkatan akhlak dan moral. Kedua, meningkatkan sumber daya manusia. Ketiga, meningkatkan ekonomi rakyat. Keempat meningkatkan pelayanan kesehatan dan kelima, meningkatkan infrastruktur.


 

PNS yang profesional harus menguasai empat hal yakni pertama menguasai tugas pokok dan fungsi. Kedua, kemampuan mengembangkan diri. Ketiga, kepribadian yang bersih dan keempat bertanggung jawab. Dan hendaknya disadari bahwa diera ini aparatur yang profesional adalah harga mati.


 

Jonsabri juga menambahkan bahwa penempatan PNS selama ini dinilai banyak pihak kurang mengindahkan prosedur sehingga berkembang berbagai rumor dikalangan PNS dan bahkan rumor juga berkembang di masyarakat, itu adalah tidak benar.


 

Sebab dalam realitanya penempatan pejabat dan PNS telah dilakukan secara profesional berdasarkan latarbelakang pendidikan serta kemampuan yang bersangkutan, tambah Jonsabri menegaskan dan sekaligus mengeleminir berbagai anggapan yang dilontarkan berbagai pihak. (netty ).