Sekda: Tingkatkan PAD Melalui Penyertaan Modal

BANGKINANG - Dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan adanya peningkatan iklim investasi yang semakin kondusif bagi dunia usaha, baik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk terwujudnya hal tersebut, salah satu upaya yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar adalah melalui penyertaan modal kepada BUMD maupun Swasta.


 

Demikian dikatakan Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs.H. Azwan M,Si dalam sambutannya pada acara pembukaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar masa sidang ke II tahun 2012 tentang Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun 2012, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2011 dan penyertaan modal pemerintah Daerah, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Kampar, Jumat (3/8).


 

Ditambahkan Azwan ,M.Si, Pemerintah Kabupaten Kampar telah melakukan investasi jangka panjang permanen berupa pernyataan modal kepada beberapa perusahaan daerah dan perusahaan swasta yang untuk tahun 2012 direncanakan sebesar Rp. 11,450 Milyar yang rinciannya antara lain, PT. PDAM Tirta Kampar sebesar Rp. 1,380 Milyar, PD Kampar Aneka Karya Sebesar Rp. 2,070 Milyar, PD. BPR Sarimadu Rp. 7 Milyar dan PT BPRS berkah dana Fadhlillah sebesar Rp. 1 Milyar.


 

“ investasi tersebut telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Kampar berupa deviden sebagai bagian penerimaan pemerintah daerah guna memperkuat anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahunnya” ujar Azwan.


 

Dikatakan Azwan, sesuai dengan ketentuan pasal 75 peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah yang senada dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang mengatur bahwa setiap pernyataan modal harus ditetapkan dalam perda.


 

“ saat ini paying hukum pernyataan mo0dal pemerintah Kabupaten Kampar masih mengacu kepada peraturan daerah Kabupaten Kampar nomor 2 tahun 2007 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kampar kepada pihak ketiga yang pada pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan kepala daerah” ungkap Azwan.


 

Menindaklanjuti kondisi tersebut pemerintah Kabupaten Kampar telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah Daerah, dengan tujuan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan penyertaan modal yang telah dan akan dilaksanakan memiliki landasan hokum sebagaimana mestinya. (*)