Siak Hulu - Camat Siak Hulu, Syamsuir, S.Sos menghimbau seluruh lapisan masyarakat yang telah wajib memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk segera mengurus KTP Nasional atau mengambil KTP yang telah selesai sehingga seluruh masyarakat yang telah masuk dalam kategori wajib memilik KTP telah memiliki KTP.
Himbauan tersebut diungkapkan Syamsuir ketika ditemui di kantor Camat Siak Hulu pada Sabtu (30/3), seraya menambahkan bahwa hingga setakat ini pelaksanaan kegiatan e-KTP nasional di Kecamatan Siak Hulu persentasenya baru 70% tuntas. Untuk itu ia berharap agar masyarakat yang telah wajib memiliki KTP agar meluangkan waktu untuk mengurus e-KTP dengan mendatangi kantor Camat pada jam kerja guna melakukan rekam e-KTP nasional.
Syamsuir juga mengakui bahwa hingga setakat ini kesadaran masyarakat di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Siak Hulu masih rendah dalam hal mengurus e-KTP nasional, padahal KTP sebagai identitas diri tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan e-KTP nasional tersebut mungkin saja disebabkan karena selama ini masing-masing orang selama ini telah memiliki atau telah banyak memiliki identitas diri yang dapat dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti telah memiliki SIM, berbagai kartu anggota organisasi dan identitas resmi lainnya.
Padahal dalam realitanya ternyata KTP sangat diperlukan untuk mengurus berbagai macam surat keterangan, untuk mendapatkan beasiswa bagi anak didik yang memerlukan fotocopy KTP orang tua, diperlukannya identitas atau KTP bila terjadi lakalantas, dan bahhkan KTP juga dapat dipergunakan pada saat pencoblosan Pemilu atau Pilkada sebagai bukti jati diri dan banyak lagi manfaat kepemilikan KTP, papar Syamsuir seraya menambahkan hingga setakat ini pembuatan e-KTP nasional tidak dipungut bayaran.
Khusus bagi masyarakat yang telah melakukan rekam e-KTP di kantor Camat Siak Hulu dan KTPnya telah selesai dapat mengambil e-KTP tersebut di masing-masing kantor Kepala Desa sehingga e-KTP yang telah selesai tersebut tidak terlalu lama menumpuk di kantor Kepala Desa. Kedepan mungkin saja ditetapkan aturan bahwa apabila masyarakat mengurus berbagai kepentingan ke kantor desa atau ke kantor Camat tanpa memiliki KTP tidak akan mendapatkan pelayanan maksimal, tegas Syamsuir.