Disbud dan BNK Kerjasama Berantas Narkoba

Bangkinang,- Satu orang tenaga pendidik di Kabupaten Kampar dinyatakan positif pemakai narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak Badan Narkotika Kampar (BNK) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Senin sore (25/2) pukul 16.30 wib.

Ketua Pelaksana Harian BNK, AKBP Djanuarel (Purn), turun bersama Rujisman (Sekretaris), Kabid, Rahman, Yanti dan Indah berhasil mendapatkan informasi positif melalui hasil tes urine terhadap tenaga pendidik berinisial Dw yang diduga telah lama memakai narkoba.

“Hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif memakai sabu-sabu yang diduga telah lama mengkonsumsi sabu-sabu tersebut, “ kata Djanuarel.

Menurut pengakuanya, Dw baru memakai tiga minggu yang lalu, “Namun yang namanya pengakuan pemakai itu, yah,,, pembohong besar, “ ucapnya.

Bagaimana langkah selanjutnya terhadap penemuan positif dari salah seorang tenaga pendidik ini, Djanuarel mengatakan, “BNK akan menyerahkan kepada Bupati Kampar, karena ia yang berhak melakukan tindakan kepada yang bersangkutan, yang jelas hal ini sudah kita sampaikan kepada Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan, “ ucapnya.

Dikatakan Djanuarel bahwa tindakan itu dilaksanakan dalam rangka mensukseskan 5 pilar pembangunan Pemdakab Kampar terutama pilar pertama  dalam pembinaan akhlak dan moral terhadap seluruh elemen masyarakat.

Pemberantasan narkoba, tidak hanya dilakukan kepada pemuda, tetapi juga terhadap PNS dan juga tenaga pendidik, sebab narkoba di Kabupaten Kampar ini sudah sampai pada tahap sangat mengkhawatirkan, ujar mantan anggota DPRD Kampar dari TNI/Polri ini.

Ia menyebutkan “Pemberantasan narkoba di Kampar perlu duduk dan  memerlukan komitmen bersama dari semua pejabat terkait, perangkat pemerintah dari tingkat Kabupaten sampai ke Camat, Kades, RT dan RW serta pemuda, aparat kepolisian dan TNI serta seluruh komponen masyarakat, “Bagaimana menyatukan visi dan misi serta apa langkah yang tepat untuk membasmi narkoba ini, “ ujarnya.

Djanuarel menyebutkan bahwa BNK, tidak memiliki kewenangan menangkap, hanya melakukan sosialisasi, ceramah dan kampanye anti narkoba, tindakan pencegahan dan penanganan melalui RSKO, atau panti rehab lainnya, sementara pihak kepolisian yang berhak melakukan penangkapan, terangnya. (netty farhan).