Bangkinang- H Khaidir, Kepala Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar Timur dinilai tidak mengindahkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap kasus sengketa lahan di wilayahnya, ia belum meneken Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warganya Kamil (50), sementara menurut pengakuannya, ia tidak mau gegabah membubuhkan tandatangan, khawatir akan menimbulkan masalah dikemudian hari, karena tembusan keputusan dimaksud belum sampai kepada pemerintah desa.
Menurut pengakuan Kamil, dirinya telah mengantongi putusan PN Bangkinang 04/Pdt.G/2012/PN.BKN tanggal 12 Februari 2013 lalu yang menyatakan bahwa gugatan dari Budiman (45) atas tanah seluas 11 hektar di Desa Pulau Birandang KM 12 telah ditolak.
Dalam catatan putusan PN yang ditandatangani Panitera PN Bangkinang Nasib Sagala SH yang diperlihatkan Kamil kepada sejumlah wartawan di Kantor PWI Kampar di Jalan Ahmad Yani Bangkinang, Jumat (22/2) disebutkan, keputusan di Pengadilan terhitung sejak 3 Desember 2012 baik penggugat maupun tergugat dalam perkara ini tidak mengajukan banding ke PN di Pekanbaru terhadap putusan PN Bangkinang. Setelah 14 hari amar putusan PN Bangkinang keluar kata Kamil, pihak lawannya tidak mengajukan banding, oleh sebab itu tak ada alasan kades untuk tidak menandatangani SKT miliknya.
“Saya sangat sesalkan sikap Kades yang tak mau tandatangani pengajuan SKT tanpa alasan secara hukum. Saya sudah sering bawa surat kepada kepala desa namun belum juga ditandatangani,” ujar Kamil.
Kamil mengaku heran karena SKT yang dia ajukan sudah ditandatangani oleh pihak sepadan dengan tanahnya, RT, RW dan Kepala Dusun. “Alasan Kades juga karena Sekdes belum membubuhkan paraf. Kami minta Kades menandatangani berdasarkan amar keputusan dari PN bukan memberikan pertimbangan dari informasi dari orang-orang yang tak bertanggungjawab,” terangnya.
Sementara itu Kades Pulau Birandang H Khaidir ketika dikonfirmasi via ponselnya, Minggu (24/2) siang mengaku belum membubuhkan tandatangan pada SKT yang diajukan Kamil, alasanya bukan ia bermaksud mempersulit warganya yang mengurus surat namun karena tembusan dari keputusan PN yang dibawa oleh Kamil itu sampai hari ini belum diterimanya, saya tidak mau gegabah meneken surat tanah tersebut.
Hal itu karena pihak pengacara Budiman yang mengajukan gugatan menyampaikan larangan karena sengketa tersebut masih dalam kondisi NO (Niet Onvankelijk Verkland) atau tidak dapat diterima. Pihak Budiman kata Khadir masih memiliki kesempatan untuk menggugat.
Khaidir menerangkan bahwa keputusan itu belum ingkrah, pihaknya akan bertanya dulu tentang kejelasan dan kebenaran dari surat keputusan yang dibawa Kamil itu, untuk diselesaikan segera mungkin, salah satu adalah akan mempertemukan pengacara kedua belah pihak, “Habis minggu inilah saya akan mempertemukan kedua belah pihak karena minggu ini saya masih menerima tamu dari Bawasda,” katanya.
Ditegaskannya, “Tidak ado kewenangan saya menolak untuk meneken SKT itu, jika sudah ada keputusan yang ingkrah, saya perlu meluruskan tentang tudingan kepada saya yang menyebutkan bahwa saya tidak mengindahkan keputusan PN, itu artinya saya membangkang, padahal keputusan itu sendiri belum saya terima tembusannya dari PN, saya tidak pernah mempersulit masyarakat, saya minta waktu beberapa hari untuk bertanya kepada orang yang mengetahui kebenaran dan kepastian dari keputusan itu, “ terangnya. (netty farhan)