Bangkinang- Berdasarkan pengumuman bersama nomor 01/PB/Panwaslu Kab-Kota/II/2013 tentang pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Provinsi Riau dan surat nomor 32/Bawaslu-Riau/II/2013 tentang pembentukan Panwaslu kecamatan yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Riau tanggal 14 februari 2013, serta berdasarkan hasil rapat Panwaslu Kabupaten Kampar, ahad (17/2) di Bangkinang, maka Panwaslu Kabupaten Kampar memutuskan dan menetapkan dibukanya pendaftaran Panwascam se- Kabupaten Kampar tahum 2013 dibuka secara resmi.
Resminya pemdaftaran calon Panwascam se-kabupaten Kampar tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar, Afrizal, SAg yang didampingi Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kampar, Edwar, SS merangkap Ketua Tim seleksi Panwascam dan Mawardi SAg Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga, yang menyebutkan pendaftaran tersebut dibuka, senin (18 s/d 24/2) di secretariat Panwaslu Kampar Jl R Soebarantas 01 Bangkinang (Kompleks Kantor Bupati Lama).
“sesuai dengan hasil rapat anggota Panwaslu Kampar bersama staf, disepakati pembentukan panitia seleksi Panwascam, dan pendaftaran calon panwascam ini kita buka secara resmi terhiutung senin (18/2) sampai dengan Ahad (24/2)mendatang,” sebut Afrizal.
Agar memudahkan masyarakat yang berminat ingin menjadi calon Panwascam se- Kabupaten Kampar untuk mendapatkan informasi yang jelas, pihaknya akan menyampaikan informasi tersebut melalaui Radio Pemerintah daerah (RSPD) 103,8 FM, dan Kampar TV serta sejumlah media massa.
Selain itu informasi ini juga disampaikan oleh petugas yang telah dibentuk Panwaslu Kabupaten Kampar untuk disebar di 21 di Kampar, dan Panwaslu Kampar telah membentuk tiga tim yang akan menyebarkan informasi ini secara lansung di tengah masyarakat.
Khusus rayon I, terdiri dari kecamatan Koto Kampar Hulu, XIII Koto Kampar, Kuok, Salo, Bangkinang Seberang, Bangkinang dan Kecamatan Kampar yang dikoordinior Khaidir, Kabag Umum. Rayon II kecamatan Tapung Hulu, Tapung, Tapung Hilir, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampar Timur dan Kecamatan Tambang di koordinir Dela Reza Vahlefi, SH, Kabag Tindak Lanjut Laporan. Dan Rayon III terdiri dari kecamatan Siak Hulu, Perhentian Raja, Kampar Kiri Hilir, Ganung Sahilan, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu, yang dikoordinir Kepala sekretariat Panwaslu Kampar, Muhammad Rosydi, S, Sos, MSi.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi lansung jalannya pemilu di Riau ini umumnya dan Kampar khususnya dan mengajak masyarakat untuk menjadi Panwascam jika memenuhi syarat yang telah ditentukan yang diatur Undang-undang” ajaknya sambil menyebutkan jika ingin mengetahui informasi yang jelas silakan dapatkan informasi ini dan bisa dikonfirmasikan ke Panwaslu Kabupaten Kampar pada saat jam kerja.
Afrizal juka katakan, dalam penerimaan Panwascam ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berdasrkan surat edaran dari Bawaslu Provinsi Riau, maka yang menjadi syarat mutlak menjadi calon Panwascam ini diantaranya pendidikan minimal SLTA atau sederajat, Umur minimal 25 tahun dan tidak terlibat dalam kepengurusan Partai politik. Sedang
Secara admnistrasi calon harus melengkapi photo copy ijazah, KTP dan akta Kelahiran yang di legalisir,serta melampirkan pas photo 4X6 cm yang lansung diserahkan ke Kantor Panwaslu Kampar. Untuk kelengkapan bahan dan persyaratan lainnya, calon Panwascam dapat mengambilnya disaat pendaftaran. “selama jadwal pendaftaran, panitia bekerja dari pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib atau jam kerja termasuk pada saat hari libur” katanya.
Sementara itu Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, SAg, MPdI saat menghadiri rapat Panwaslu Kampar, memberikan arahan kepada Panwaslu Kampar dan pantia yang dibentuk, agar bekerja sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan. “Kita harapkan Panwaslu Kabupaten kota se- Riau untuk tidak bekerja sendiri tetapi harus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi terutama Divisi organisasi dan SDM Bawaslu Provinsi Riau”, tegasnya. (Humas Panwaslu Kampar)