BANGKINANG- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) kabupaten Kampar saat ini dengan tegas dan gencar melakukan penertiban admnistrasi perizinan dengan melakukan pendataan terhadap pembayaran retribusi HO dan berbagai perizinan lainnya tahun 2012 lalu.
Hal itu diungkapkan kepala BP2TPM Kampar Drs Ali Sabri yang didampingi sekretaris Drs Zainal, selasa (12/2) kepada wartawan di Bangkinang, yang menyebutkan persentase pembayaran retribusi Ho dan perizinan lainnya tahun 2012 lalu di Kampar sangat minim dan dinilai banyaknya perusahaan yang tidak taat melakukan pembayaran retribusi tersebut.
Disampaikan Ali, penertiban dilakukan pihaknya ini berdasarkan kewenangan kepala daerah nomor 02 tahun 2013 tentang pelimpahan wewenang perizinan kepada kepala BP2TPM Kampar.
Dalam hal ini kepala BP2TPM Kampar telah lakukan pendataan terhadap pembayaran retribusi HO (Izin gangguan) maupun perizinan lainnya untuk tahun 2012 lalu. “Dari data yang telah kita ambil ternyata persentase pembayaran tersebut sangat minim dan tidak sesuai pembayarannya dengan jumlah perusahaan yang ada atau yang telah terdaftar dipemerintah daerah. Sehingga Pemkab Kampar dirugikan dalam upaya peningkatan pendapatan Asli Daerah” ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa saat ini di Kampar terdapat 31 pabrik kelapa sawit (PKS) yang tersebar disejumlah kecamatan di Kabupaten Kampar, namun yang membayar retribusi perzinannya hanya 8 PKS, begitu juga dengan 22 SPBU yang ada ternyata hanya 11 SPBU yang taat mebayar retribusi perizinannya. Termasuk 200 unit Tower alat komuniakasi yang dimilki perusahaan komunikasi swasta yang ada sejak tahun 2005-2011 tak satupun yang membayar izin retribusi.
“Khusus untuk Tower Komunikasi ini sudah kita sampaikan kepada pihak terkait sekaligus meminta mereka untuk segera mentaati aturan main yang telah ada dan khusus yang mengurus izin tahun 2012 lalu sebanyak 23 unit pemasangan baru sudah mebayar retribusi perizinannya.
Justru itu, untuk menertibkan dan mensosialisasikan perusaah agar taat aturan dan menyadari mereka wajib membayar retribusi perzinan yang telah ditetapkan dan telah diberlakukan Pemkab Kampar, maka BP2TPM sudah melayangkan surat kepada 21 kecamatan di Kabupaten Kampar sekaligus meminta camat untuk mendata seluruh perusahaan yang beroperasi diwilayahnya masing masing.
“itu langkah awal yang kita lakukan dan kedepan juga kita akan melakukan survey lapangan sesuai dengan tupoksi BP2TPM Kampar dalam melakukan pengendalian dan pengaduan, survey dan pengolahan data didaerah ini,” ujarnya yang mengaku sekaligus melakukan sosialisasi terhadap peraturan yang mengatur perizinan dengan melibatkan kecamatan.
Hanya saja, hingga saat ini baru 8 kecamatan yang memberikan laporan tentang data perusahaan yang beroperasi diwilayah kerjanya. Diantaranya kecamatan Kampar Kiri hilir, Salo, Kampar Timur, Tapung Hulu, Bangkinang, Perhentian Raja, Koto Kampar Hulu dan kecamatan Kampar, kata Ali Sabri (*)